PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN
TERHADAP
KONSTITUSI
Dalam praktik ketatanegaraan
kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD). Marilah
kita bahas berbagai peyimpangan terhadap konstitusi, yang kita fokuskan pada
konstitusi yang kini berlaku, yakni UUD 1945.
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan, antara
lain:
a. Keluarnya Maklumat Wakil
Presiden Nomor X (baca: eks) tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP
dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta
menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR, DPR, dan DPA. Hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 pasal 4 aturan peralihan yang berbunyi ”Sebelum MPR, DPR, dan
DPA terbentuk, segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan
sebuah komite nasional”.
b. Keluarnya Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini bertentangan dengan
pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.
2. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara
lain:
a. Presiden telah mengeluarkan
produk peraturan dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal
dalam UUD 1945.
b. MPRS, dengan Ketetapan No.
I/MPRS/1960 telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang
berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia)
sebagai GBHN yang bersifat tetap.
c. Pimpinan lembaga-lembaga
negara diberi kedudukan sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkannya
sejajar dengan pembantu Presiden.
d. Hak budget tidak berjalan,
karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat
persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan;
e. Pada tanggal 5 Maret 1960,
melalui Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, Presiden membubarkan anggota DPR
hasil pemilihan umum 1955. Kemudian melalui Penetapan Presiden No.4 tahun 1960
tanggal 24 Juni 1960 dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR);
f. MPRS mengangkat Ir. Soekarno
sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
3. Penyimpangan terhadap UUD
1945 pada masa Orde Baru
a. MPR berketetapan tidak
berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan
melaksanakannya secara murni dan konsekuen (Pasal 104 Ketetapan MPR No.I/MPR/1983
tentang Tata Tertib MPR).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUD 1945 yang memberikan
kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan
kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
Bagaimana pendapatmu tentang penyimpangan
yang terjadi pada masa Orde Baru? MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983
tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai
dengan pasal 37 UUD 1945
Setelah perubahan UUD 1945 yang
keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum
banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara
lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan
UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah,
yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang
menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.
Penyimpangan terhadap UUD Tahun
1945 Masa Setelah Perubahan Masa Orde Baru Masa Orde Lama Masa awal Kemerdekaan
dalam bentuk Penetapan Presiden
1. Pidato Presiden sebagai GBHN
2. Pimpinan lembaga Negara sebagai
menteri
3. Hak budget tidak berjalan
4. Pembubaran DPR oleh Presiden
5. Pengangkatan Presiden Seumur
Hidup
6. MPR tidak berkehendak merubah
UUD 1945
7. Mengeluarkan Tap MPR tentang
referendum Anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945
Post a Comment for "PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI"