Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional
Konsep
dan Hakekat Perundang-undangan Nasional
Untuk mempelajari bagian ini,
ada dua kegiatan yang harus kalian lakukan. Pertama, cermati dan perhatikan gambar
di samping ini. Kemudian kalian beri komentar, mengapa dalam halaman
perkantoran ada tulisan dilarang parkir? Mengapa pemilik kendaraan tersebut tetap
memarkirkan kendarannya? Mengapa pihak yang bertugas sebagai pengaman atau
scurity kantor tersebut membiarkan kendaran diparkir? Apa yang seharusnya dilakukan
oleh petugas keamanan kantor ketika melihat pemilik kendaraan memarkinkan
kendaraan di bawah rambu-rambu dilarang parkir?Kegiatan kedua yang harus kamu
lakukan adalah mencermati uraian, mengerjakan soal-soal latihan atau tugas
lainnya, membuat simpulan dan mengerjakan soalsoal latihan di bawah ini.
Bagaimana seharusnya seseorang
bersikap dan bertindak baik terhadap sesamanya maupun terhadap alam?
Perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang, dan
perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa? Agar dalam bersikap
dan bertindak tidak saling
merugikan di antara sesama manusia diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma
atau aturan. Hal ini dikarenakan setiap orang mempunyai keinginan dan
kepentingan yang berbeda. Agar kepentingan yang satu dengan yang lainnya tidak
saling bertubrukan dibuatkan seperangkat aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah
seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia
lainnya.
Coba renungkan! Apakah di
sekitar tempat tinggal kalian ada orang yang bisa hidup sendiri, dan mampu
memenuhi segala kebutuhannya tanpa bantuan orang lain? Jawabannya sudah pasti
tidak akan ada dan dijumpai dalam kehidupan di masyarakat ada orang yang mampu
hidup sendiri, dan tanpa memerlukan bantuan orang lain, sekalipun dia memiliki
jabatan atau pangkat yang tinggi dan harta yang berlimpah.
Contoh lain, seorang ibu yang
akan melahirkan anaknya, dia memerlukan bidan atau dokter atau dukun beranak
untuk membantu proses persalinan tersebut. Begitu juga ketika anak itu sudah
lahir, dia memerlukan orang lain untuk mandi, berpakaian, mengganti pakaian;
dan makan atau menyusu pada ibunya. Bahkan Kendaran yang
diparkir di bawah rambu
“dilarang parkir”.
Bagaimana pendapatmu mengenai kepastian
hukum di Indonesia? Inkuiri Nilai Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII 68di
dunia ada ceritera yang sangat terkenal, yaitu ceritera tentang Robinson
Crusoe, yang pada akhir ceritera si pengarang memunculkan tokoh Friday sebagai temannya,
begitu juga ceritera tentang Tarsan yang hidup di tengah-tengah hutan dan
ditemani oleh berbagai binatang, pada akhirnya dimunculkan seorang wanita
sebagai teman hidupnya yang akan melahirkan keturunannya. Kesemuanya itu
menunjukkan, bahwa tiada seorang manusiapun yang
mampu hidup tanpa bantuan dan
pertolongan orang lain.
Dalam hubungan antara manusia
satu dengan manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang
ditimbulkan dari hubungan tersebut, dan inilah yang menyebabkan tindakan
seseorang menjadi lebih luas. Misalnya dia seorang guru, dia memerlukan reaksi
apakah yang berbentuk punishment (hukuman) atau reward (hadian/penghargaan)
yang kemudian menjadi dorongan untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya.
Soerjono Soekanto, menyatakan,
bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok,
yaitu :
1. Keinginan untuk menjadi satu
dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2. Keinginan untuk menjadi satu
dengan suasana alam sekelilingnya.
Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya
dan secara kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain dan
lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat untuk saling
berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain.
Untuk dapat menyesuaikan diri
dengan kedua lingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan perasaan
sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui akal, pikiran dan perasaannya
manusia menghasilkan berbagai barang kebutuhan hidup. Misalnya untuk melindungi
diri dari sengatan matahari, kucuran hujan, Coba Amati Selanjurtnya coba kalian
bersama teman sebangku mengamati keadaan masyarakat disekitar sekolah :
Seandainya dalam masyarakat
tersebut orang bebas berbuat untuk melakukan apa saja tanpa menghiraukan kepentingan
orang lain. Menurut kalian apa yang akan terjadi?dan menghindari serangan
binatang buas, manusia membuat rumah. Kemudian untuk mempertahankan kehidupannya
manusia juga mencari dan menciptakan aneka makanan dan sebagainya. Sebagai
bagian dari masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah hidup
yang berlaku di lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut berpartisipasi
dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Ketertiban dan masyarakat tidak
dapat dipisahkan satu sama lain, bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya. Mengapa?
Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu
menyatakan: “Ubi societas ibi
ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang
berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan
corak dan sifat masyarakat yang
bersangkutan. Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat
menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang
dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di
masyarakat.
J.P. Glastra van Loan
menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan
pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan pertikaian;
3. Memelihara dan
mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata tertib dan
aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan keadilan
dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan
di atas.
Peraturan ada yang tertulis dan
tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan peme-rintah,
peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya. Contoh peraturan tidak
tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan Perundangundangan
hanya merupakan sebagian dari hukum-hukum
ada yang bersifat tertulis dan
tidak tertulis.hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan
Negara dinamakan konvensi sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat yang
dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau konvensi.
Peraturan yang tertulis
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan
oleh yang berwewenang,
b. Isinya mengikat secara umum,
tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur
yang belum terjadi).
Ferry Edwar dan Fockema Andreae
menyatakan, bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving atau gezetgebung)
mempunyai dua pengertian, pertama
perundang-undangan merupakan
proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara,
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah
segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturanperaturan, baik
tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
2. Landasan Berlakunya
Peraturan Perundangundangan Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di
negara Republik Indonesia harus berlandaskan
kepada:
a. Landasan Filosofi s
Setiap penyusunan peraturan
perundangundangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum
sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
Nilai-nilai yang bersumber pada
pandangan fi losofi s Pancasila, yakni :
1). Nilai-nilai religius bangsa
Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Mari Diskusi Stop!
SekarangNilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan
martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab,
3). Nilai-nilai kepentingan
bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di dalam
sila Persatuan Indonesia,
4). Nilai-nilai demokrasi dan
kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
5). Nilai-nilai keadilan, baik
individu maupun social seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Sosiologis Pembentukan
peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan Yuridis Menurut
Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan
perundangundangan memuat keharusan:
1). adanya kewenangan dari
pembuat peraturan perundang-undangan,
2). adanya kesesuaian antara
jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara atau
prosedur tertentu,
4). tidak bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya,
3. Prinsip-prinsip Peraturan
Perundang-Undanganlandasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan yang
disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis
adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat
dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
b. Hanya peraturan
perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. Tidak
semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan
perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang
sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan
perundangundangan yang akan dibuat.Peraturan perundang-undangan hanya dapat
dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan yang sederajat
atau yang lebih tinggi.Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan
perundang-undangan lama.
Dengan dikeluarkannya suatu
peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan
perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara
otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan
istilah lex posteriori derogat lex priori.Peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan
yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan
batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan
dengan Undang-undang, dan undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945.
f. Peraturan Perundang-undangan
yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat
umum.
Apabila terjadi pertentangan
antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang
dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip
lex specialist lex ge-neralist). Misalnya bila ada masalah korupsi dan terjadi
pertentangan antara undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan
KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001. g. Setiap jenis peraturan
perundang-undangan materinya berbeda Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah
hanya mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh undangundang Republik Indonesia
nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun
2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum
namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.
Contoh : Disahkannya UU RI
Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok
Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14 tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999
dikesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII 74.
Post a Comment for "Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional"