Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional

Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional

Untuk mempelajari bagian ini, ada dua kegiatan yang harus kalian lakukan. Pertama, cermati dan perhatikan gambar di samping ini. Kemudian kalian beri komentar, mengapa dalam halaman perkantoran ada tulisan dilarang parkir? Mengapa pemilik kendaraan tersebut tetap memarkirkan kendarannya? Mengapa pihak yang bertugas sebagai pengaman atau scurity kantor tersebut membiarkan kendaran diparkir? Apa yang seharusnya dilakukan oleh petugas keamanan kantor ketika melihat pemilik kendaraan memarkinkan kendaraan di bawah rambu-rambu dilarang parkir?Kegiatan kedua yang harus kamu lakukan adalah mencermati uraian, mengerjakan soal-soal latihan atau tugas lainnya, membuat simpulan dan mengerjakan soalsoal latihan di bawah ini.
Bagaimana seharusnya seseorang bersikap dan bertindak baik terhadap sesamanya maupun terhadap alam? Perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang, dan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa? Agar dalam bersikap
dan bertindak tidak saling merugikan di antara sesama manusia diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma atau aturan. Hal ini dikarenakan setiap orang mempunyai keinginan dan kepentingan yang berbeda. Agar kepentingan yang satu dengan yang lainnya tidak saling bertubrukan dibuatkan seperangkat aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya.
Coba renungkan! Apakah di sekitar tempat tinggal kalian ada orang yang bisa hidup sendiri, dan mampu memenuhi segala kebutuhannya tanpa bantuan orang lain? Jawabannya sudah pasti tidak akan ada dan dijumpai dalam kehidupan di masyarakat ada orang yang mampu hidup sendiri, dan tanpa memerlukan bantuan orang lain, sekalipun dia memiliki jabatan atau pangkat yang tinggi dan harta yang berlimpah.
Contoh lain, seorang ibu yang akan melahirkan anaknya, dia memerlukan bidan atau dokter atau dukun beranak untuk membantu proses persalinan tersebut. Begitu juga ketika anak itu sudah lahir, dia memerlukan orang lain untuk mandi, berpakaian, mengganti pakaian; dan makan atau menyusu pada ibunya. Bahkan Kendaran yang
diparkir di bawah rambu “dilarang parkir”.
Bagaimana pendapatmu mengenai kepastian hukum di Indonesia? Inkuiri Nilai Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII 68di dunia ada ceritera yang sangat terkenal, yaitu ceritera tentang Robinson Crusoe, yang pada akhir ceritera si pengarang memunculkan tokoh Friday sebagai temannya, begitu juga ceritera tentang Tarsan yang hidup di tengah-tengah hutan dan ditemani oleh berbagai binatang, pada akhirnya dimunculkan seorang wanita sebagai teman hidupnya yang akan melahirkan keturunannya. Kesemuanya itu menunjukkan, bahwa tiada seorang manusiapun yang
mampu hidup tanpa bantuan dan pertolongan orang lain.
Dalam hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang ditimbulkan dari hubungan tersebut, dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi lebih luas. Misalnya dia seorang guru, dia memerlukan reaksi apakah yang berbentuk punishment (hukuman) atau reward (hadian/penghargaan) yang kemudian menjadi dorongan untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya.
Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu :
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain.
Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui akal, pikiran dan perasaannya manusia menghasilkan berbagai barang kebutuhan hidup. Misalnya untuk melindungi diri dari sengatan matahari, kucuran hujan, Coba Amati Selanjurtnya coba kalian bersama teman sebangku mengamati keadaan masyarakat disekitar sekolah :
Seandainya dalam masyarakat tersebut orang bebas berbuat untuk melakukan apa saja tanpa menghiraukan kepentingan orang lain. Menurut kalian apa yang akan terjadi?dan menghindari serangan binatang buas, manusia membuat rumah. Kemudian untuk mempertahankan kehidupannya manusia juga mencari dan menciptakan aneka makanan dan sebagainya. Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya. Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu
menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan
corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat.
J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan pertikaian;
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.
Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan peme-rintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya. Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan Perundangundangan hanya merupakan sebagian dari hukum-hukum
ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan Negara dinamakan konvensi sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau konvensi.
Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
b. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving atau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama
perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturanperaturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundangundangan Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan
kepada:
a. Landasan Filosofi s
Setiap penyusunan peraturan perundangundangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan fi losofi s Pancasila, yakni :
1). Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Mari Diskusi Stop! SekarangNilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3). Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia,
4). Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
5). Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun social seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Sosiologis Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan Yuridis Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundangundangan memuat keharusan:
1). adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan,
2). adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4). tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya,
3. Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undanganlandasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundangundangan yang akan dibuat.Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist). Misalnya bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001. g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh undangundang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.
Contoh : Disahkannya UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14 tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 dikesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII 74.


Post a Comment for "Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional"