Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Sejak Indonesia merdeka tangal
17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan,
yaitu :
Pertama, Ketetapan MPRS nomor
XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik
Indonesia”.
Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum
yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan”.
Ketiga pada tahun 2004 melalui
UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lahirnya UU RI no. 10 tahun
2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun
2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan kembali
terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai
dengan tahun 2002. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR
No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
digolongkan pada Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih
lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 adalah tergolong Ketetapan MPR
yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 4 ayat (4) ).
Pada tahun 2004 lahir
Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangundangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan
mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, maka
TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku. Rumusan pasal 7
ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sbb:Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia
Tahun 1945
b. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah (Perda)
2. Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi
dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/peraturan
yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara
pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota
yang bersangkutan
4. Jenis Peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum Peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian berikut
:Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum
tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis
dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Miriam Budiardjo, menyatakan
bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi
negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Ditetapkannya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a. bentuk konsekuensi
dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu Negara baru.
b. wujud kemandirian suatu
negara yang tertib dan teratur.
c. mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan.
Undang-Undang Dasar pada
umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
a. Organisasi negara, artinya
mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian
kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di
antara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar,Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari
undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau
pemerintahan kerajaan yang kejam.
e. Memuat cita-cita rakyat dan
asas-asas ideology negara.
Dalam tata urutan peraturan
perundangundangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar
1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya,
hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk menurut suatu
cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara istimewa
untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c. UUD adalah piagam yang
menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan
suatu bangsa,
d. UUD memuat garis besar
tentang dasar dan tujuan negara.
Sejak era reformasi UUD 1945
telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus
2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10
Agustus 2002.
Perubahan-perubahan tersebut
dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau
ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur
kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya.
Ada lembaga negara yang
dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah
Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya Komisi Yudisial dan
Mahkamah Konstitusi.Undang-undang Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan UUD 1945.
Lembaga yang berwenang membuat
UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur
melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas perintah
ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah
ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka
mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan
dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan
dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang kekuasaan
membentuk undangundang.
b. Setiap Rancangan
Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Rancangan Undang-Undang
(RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada
DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah,
b. hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. pengelolaan sumber daya
alam,
d. sumber daya ekonomi lainnya,
dan
e. yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
3. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti
Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat
persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena
permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan
PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.Peraturan
Pemerintah Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan
Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang.
Kriteria pembentukan Peraturan
Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah tidak
dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan
Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah tidak
dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi
pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau
penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam
undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan
Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak
dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi
Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam
Undang-Undang induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat
dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara
CONTOH :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI
DAN REKONTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA tegas, asal Peraturan
Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
Dibentuknya Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun
dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya
suatu Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden Peraturan
Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden dibentuk
untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya.Peraturan Daerah Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan
peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan
kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus
disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Post a Comment for "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan"