PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
PERLINDUNGAN
DAN PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA
Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat bahwa
hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi
kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM,
maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Dengan mempelajari materi
“Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia”, kalian diharapkan memiliki
kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan
kasus pelanggaran dan upaya penegakan HAM , menghargai upaya perlindungan HAM,
menghargai upaya penegakkan HAM.
Sedangkan bahan pelajaran yang
dikembangkan dalam menunjang kemampuan tersebut, dapat digambarkan pada diagram
atau peta konsep sebagai berikut. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA, Manusia adalah
mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur
sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia
memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula.
Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan
demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang
sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua
manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai
manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti
hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar
yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada
pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang
pertama, yaitu kodrat manusia;
2. Landasan kedua yang lebih
dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya
merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu
hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia.
Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap
manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus
berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua
hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir
bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini
adalah universal atauberlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ
ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari
pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.
Manusia memperoleh hak-hak
asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya. (secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab
prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat
yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya,
setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti
pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain
maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula
orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau
menghapuskan adanya HAM.
Setiap manusia, setiap negara
di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak
fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan
dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan
pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana
dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Post a Comment for "PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA"