Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan

Peraturan

Keberadaan norma-norma kebiasaan dan adat istiadat merupakan suatu bentuk hukum yang tidak tertulis. Meskipun tidak tertulis, norma, kebiasaan, dan adat istiadat, mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam masyarakat kita. Selain hal-hal di atas ada norma lain yang mempunyai kekuatan dan dasar hukum yaitu peraturan.
Peraturan dapat diartikan sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat untuk mengatur.
Peraturan dibuat agar ditaati dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks.
Di lingkungan keluarga ada peraturan yang harus kita taati. Misalnya kita tidak boleh menonton televisi sampai larut malam, tidak mau belajar. Jika kita melanggar peraturan tersebut, kita akan mendapat sanksi dari orang tua kita, paling tidak kita akan dimarahi (dinasihati). Begitu juga di lingkungan sekolah ada peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus mengikuti upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.

Di tingkat yang lebih tinggi ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.Dengan demikian, sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang baik kita harus menaati norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang ada. Jika semua warga masyarakat mengikuti dan menaati ketentuan yang ada tersebut maka akan tercipta masyarakat yang tertib, teratur, tenteram, dan damai.

Post a Comment for "Peraturan"