Peraturan
Peraturan
Keberadaan norma-norma kebiasaan dan adat istiadat merupakan suatu
bentuk hukum yang tidak tertulis. Meskipun tidak tertulis, norma, kebiasaan,
dan adat istiadat, mempunyai kedudukan yang sangat kuat dalam masyarakat kita.
Selain hal-hal di atas ada norma lain yang mempunyai kekuatan dan dasar hukum
yaitu peraturan.
Peraturan dapat diartikan
sebagai suatu tatanan yang berisi petunjuk, kaidah atau ketentuan yang dibuat
untuk mengatur.
Peraturan dibuat agar ditaati
dan untuk menciptakan suasana yang tertib. Bentuk-bentuk peraturan ada
bermacam-macam mulai dari peraturan yang sederhana sampai peraturan yang kompleks.
Di lingkungan keluarga ada
peraturan yang harus kita taati. Misalnya kita tidak boleh menonton televisi
sampai larut malam, tidak mau belajar. Jika kita melanggar peraturan tersebut,
kita akan mendapat sanksi dari orang tua kita, paling tidak kita akan dimarahi
(dinasihati). Begitu juga di lingkungan sekolah ada peraturan-peraturan yang
harus kita patuhi. Misalnya datang tidak boleh terlambat, harus mengikuti
upacara, harus memakai baju seragam, dan lain-lain.
Di tingkat yang lebih tinggi
ada peraturan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah pusat yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat warga masyarakat. Jika kita melanggarnya, maka sanksi yang
akan kita terima bukan saja sanksi moral, melainkan sanksi hukum.Dengan
demikian, sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang baik kita
harus menaati norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang ada. Jika
semua warga masyarakat mengikuti dan menaati ketentuan yang ada tersebut maka
akan tercipta masyarakat yang tertib, teratur, tenteram, dan damai.
Post a Comment for "Peraturan"