Pengertian Hukum
Pengertian
Hukum
Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum
(definisi hukum), namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum
pernah memberikan kepuasan.
Mengapa demikian? Ada berapa faktor yang menyebabkannya antara
lain sebagai berikut.
a. Hukum mempunyai ruang
lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
b. Hukum memiliki sifat yang
abstrak.
c. Perkembangannya dinamis
selaras dengan perkembangan masyarakat.
Sebagai pegangan untuk
mempelajari hukum, ada beberapa definisi hukum yang dapat kita jadikan pedoman,
antara lain sebagai berikut.
a. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata
tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
b. Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah
laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
c. Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Dari beberapa definisi hukum yang disampaikan oleh para ahli hukum
dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai
berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat
memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut bersifat tegas.
Post a Comment for "Pengertian Hukum"