Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-Ciri
dan Sifat Hukum
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Di samping kita ketahui ciri-ciri
hukum kita harus mengetahui sifat hukum. Apakah sifat hukum itu?Hukum mempunyai
sifat mengatur memaksa dan melindungi.
a. Bersifat mengatur, karena
hukum memuat peraturanperaturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
b. Bersifat memaksa, karena
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
c. Bersifat melindungi hak
tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai
kepentingan yang ada.
Post a Comment for "Ciri-Ciri dan Sifat Hukum"