Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi

Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi

Perangkat hukum dibuat untuk mengadili orang-orang yang telah melakukan tindakan korupsi dan sekaligus mempunyai daya cegah yang tinggi karena mempunyai sanksi yang sangat berat. Semakin berat sanksi hukum yang diberikan terhadap koruptor, semakin kuat daya cegah melawan korupsi, karena orang yang akan melakukan korupsi akan berfikir lebih panjang.
Ada beberapa perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
1. Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. UU No.5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
6. Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2001 tentang pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 200 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1999 tentang Tata cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa.


Post a Comment for "Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi"