Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi
Peraturan
Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi
Perangkat hukum dibuat untuk mengadili orang-orang yang telah melakukan
tindakan korupsi dan sekaligus mempunyai daya cegah yang tinggi karena
mempunyai sanksi yang sangat berat. Semakin berat sanksi hukum yang diberikan
terhadap koruptor, semakin kuat daya cegah melawan korupsi, karena orang yang
akan melakukan korupsi akan berfikir lebih panjang.
Ada beberapa perangkat hukum
yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
1. Tap MPR No. VII/MPR/2001
tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme;
2. UU No.28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
4. UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. UU No.5 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
6. Peraturan Pemerintah No 56
Tahun 2001 tentang pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah No 71
Tahun 200 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. Peraturan Pemerintah No.67
Tahun 1999 tentang Tata cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Komisi Pemeriksa.
Post a Comment for "Peraturan Hukum yang Mengatur Masalah Korupsi"