Lembaga yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia
Lembaga
yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia
a. Kejaksaan dan Kepolisian
Kepolisian mempunyai tugas
untuk memeriksa dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka
mengumpulkan buktibukti agar koruptor dapat diajukan ke pengadilan melalui
kejaksaan. Dengan demikian, tugas kejaksaan adalah untuk menuntut koruptor
dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan Penyidik dalam tindak pidana korupsi mempunyai
hak untuk:
1) meminta keterangan kepada
tersangka tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami,
anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi;
2) meminta keterangan kepada
bank tentang keadaan keuangan tersangka;
3) membuka, memeriksa, dan
menyita surat kiriman melalui pos, Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang rekomendasi
arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Telekomunikasi, atau alat lainnya yang
dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang
diperiksa.
b. Komisi Pemeriksa
UU No. 28 Tahun 1999, tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, mengamanatkan kepada presiden
selaku kepala negara untuk membentuk Komisi Pemeriksa. Komisi Pemeriksa
merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden selaku
kepala negara, yang berfungsi untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa adalah:
1. melakukan pemantauan dan
klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara;
2. meneliti laporan dan
pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau instansi pemerintah
tentang dugaan adanya KKN dari para penyelanggara negara;
3. melakukan penyelidikan atas
inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan
petunjuk adanya KKN terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan;
4. meminta pejabat yang
berwenang membuktikan dugaan KKN sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi
dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, yang anggota-anggotanya
terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Dari unsur pemerintah meliputi
keasaan, kepolisian dan lembaga lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Sedangkan dari unsur masyarakat dapat berupa LSM aembaga Swadaya Masyarakat)
dan organisasi sosial politik. Tugas dan wewenang KPK hampir sama dengan
kewenangan Komisi Pemeriksa.
Post a Comment for "Lembaga yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia"