Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Penggolongan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara
melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
(UURI Nomor 39 Tahun 1999). Kapan dinyatakan adanya pelanggaran HAM ? Hampir
dapat dipastikan dalam kehidupan seharai – hari dapat ditemukan pelanggaran hak
asasi manusia baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu
baik dilakukan oleh negara/pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk, Penggolongan
Pelanggaran Hak Asasi Manusiasalah seorang pemerhati HAM mengembangkan suatu standar
guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak – hak asasi manusia. Hasilnya
adalah disusunnya kategori–kategori pelanggaran hak – hak asasi manusia yang
dianggap kejam, yaitu :
a. Pembunuhan besar – besaran
(genocide).
b. Rasialisme resmi.
c. Terorisme resmi berskala
besar.
d. Pemerintahan totaliter.
e. Penolakan secara sadar untuk
memenuhi kebutuhan–kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas
lingkungan.
g. Kejahatan – kejahatan
perang.
Akhir – akhir ini di dunia Internasional
maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam
wujud teror.
Leiden & Schmit,
mengartikan terror sebagai tindakan berasal dari suatu kekecewaan atau
keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman–ancaman tak berkemanusiaan
dan tak mengenal belas kasihan terhadap
kehidupan dan barang – barang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror
dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversiv, penyebaran
desas – desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan dan
penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah mapun oleh masyarakat (oposan).
Teror sebagai bentuk
pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga
rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi
ketakutan maka seseorang/masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan
yang lain, sehingga akan menimbulkan kesulitan dalam upaya mengembangkan
kehidupan yang lebih maju dan bermartabat. Penggolongan pelanggaran HAM di atas
merupakan contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan Ricahard Falk. Dalam
UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah:
a. pembunuhan masal (genocide);
b. pembunuhan sewenang – wenang
atau diluar putusan pengadilan;
c. penyiksaan;
d. penghilangan orang secara
paksa;
e. perbudakan atau diskriminasi
yang dilakukan secara sistematis.
Disamping pelanggaran HAM yang
berat juga dikenal pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM biasa antara lain:
pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain.
Post a Comment for "Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia"