Berbagai Contoh Pelanggaran HAM
Berbagai
Contoh Pelanggaran HAM
Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan
pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan
adanya korban akibat bergai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya, korban
hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua diperkirakan
ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002).
Kita juga dapat dengan mudah
menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak - anak. Misalnya,
dalam kehidupan sehari – hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18
tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di
jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang
tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan
pekerjaan.Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus sejumlah anak yang
melanggar hukum (berkonflik dengan hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak
(LAdA) Lampung menyatakan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum selama
Januari – Maret 2008 mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum yang dialkukan anak –
anak adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan,
perampasan, penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan, penjambretan,
curanmor, dan perkelahaian (“Anak – anak Berkonflik dengan Hukum”, Kompas, 7
April 2008).
Dalam kehidupan sehari – hari
kasus pelanggaran HAM oleh seseorang/masyarakat terutama pada perbuatan main
hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok (konflik sosial),
pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau
ketangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main
hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat
kuat di kalangan para pelajar.
Hal ini tentunya sangat
memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang
semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara – cara
yang bermartabat seperti melakukan perdamaian , mengacu pada aturan atau norma yang
berlaku, melalui perantara tokoh – tokoh masyarakat/adat, dan lembaga – lembaga
masyarakat yang ada.
Berikut ini dipaparkan beberapa
contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional.
Namun contoh-contoh berikut
harus kalian cermati mana yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang tergolong
pelanggaran HAM biasa.
a. Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk
rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi
ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang
menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei1993 Marsinah ‘menghilang’, dan akhirnya pada 9
Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan
Wilangan Nganjuk.
b. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi,
terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan
perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan
reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi
berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan
yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi
yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter
menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan
rakyat dan bebas dari KKN.
Demonstrasi merupakan senjata
mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk
atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan
dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol.
Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet
maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti
terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti
yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi
Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima)
mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5
(lima) orang. Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat
meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan
membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas
menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat
kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
1) 40 pusat perbelanjaan
terbakar;
2) 2.479 toko hancur;
3) 1.604 toko dijarah;
4) 1.119 mobil hangus dan
ringsek;
5) 1.026 rumah penduduk luluh
lantak;
6) 383 kantor rusak berat; dan
7) yang lebih mengenaskan 1.188
orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan
ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA,
9 Januari 1999).
Dengan korban yang sangat besar
dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar bangsa kita ketika
menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini
berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam
memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta ini.
Peristiwa Mei tahun 1998
dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional.
c. Kasus Bom Bali
Peristiwa peledakan bom oleh
kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban
meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah
kepedihan kita. Apa lagi yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan
kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang
mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
Post a Comment for "Berbagai Contoh Pelanggaran HAM"