Pengertian Pancasila
Pengertian
Pancasila
Ditinjau dari asal-usulnya,
kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata,
yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca
pendek mempu-nyai arti 5atu sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila
dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik,
utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu
sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan
Pancasyila Krama).
Apabila ditinjau dari segi
kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama
Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan
kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha.
Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri
Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh
setiap
pemeluk Budha, yaitu:
menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan,
menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang
menyebabkan ketagihan.
Masuknya agama Buddha ke
Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan
Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab
Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani
Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima
pantangan (Pancasila) dengan setia.
Istilah Pancasila juga dapat
kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat
istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima
(Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan
kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman
keras.
Menjelang Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada
sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ...
namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman
kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah
berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18
Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan
urutan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Post a Comment for "Pengertian Pancasila"