Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu
falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan
yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan
dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri
dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin
mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila
oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal
ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat
Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr.
Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang
merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat
merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan
ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara
berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang
nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian,
Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan
perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di
berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan,
maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala
perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di
samping memerankan diri sebagai Kamu Perlu Tahu!
Mohamad Hatta, selain dikenal sebagai
proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Koperasi
Indonesia. Hatta sangat berperan
dalam upaya memperoleh pengakuan
kedaulatan RI pada Konferensi Meja Bundar (dasar negara juga memerankan diri
sebagai sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi
Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu
UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun
1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan
Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang
tersebut, Pancasila tidak hanga dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga
sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan
maupun sosial keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang
tidal; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo.
Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998
yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia.
Post a Comment for "Pancasila Sebagai Dasar Negara"