Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai Kamu Perlu Tahu!
Mohamad Hatta, selain dikenal sebagai proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta sangat berperan
dalam upaya memperoleh pengakuan kedaulatan RI pada Konferensi Meja Bundar (dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanga dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.


Post a Comment for "Pancasila Sebagai Dasar Negara"