MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI KORUPSI DI INDONESIA
MENDESKRIPSIKAN
PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN
INSTRUMEN (HUKUM DAN
KELEMBAGAAN) ANTI
KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi adalah tidakan yang
dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara
atau perekonomian Negara.
Korupsi adalah tindakan yang
dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Dengan membaca dan mencermati kedua
pengertian korupsi di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian anti korupsi! Anti
korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap
berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan
kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau
menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau
korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.
Untuk mendukung upaya atau
tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat
yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transpa-ransi
Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.
Demonstrasi anti korupsi. Dalam
penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia
sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke
tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta
lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan
bernegara pada umumnya. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi
tindak pidana korupsi.
Berbagai kebijakan telah
tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme;
Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi
yang :
a. Melibatkan aparat penegak
hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang
meresahkan masyarakat; Bagaimana menurutmu tentang orang-orang yang melakukan
korupsi? Sanksi apakah yang pantas dikenakan padanya? Menyangkut kerugian
negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam
undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun jaringan
kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai
counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif.
b. Tidak monopoli tugas dan
wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c. Berfungsi sebagai pemicu dan
pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi
dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat
mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan
(superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat
3).
Tujuan dibentuknya Komisi
Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan tugas
dan wewenang KPK menurutu pasal 6 adalah :
a. Koordinasi dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsiMelakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan
Negara Setelah kalian
mencermati uraian di atas, renungkan kembali masalahmasalah sbb :
1. Bagaimana pendapatmu tentang
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di rumah, sekolah dan di masyarakat
serta dalam kehidupan bernegara?
2. Apa komentar kalian tentang
kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan,
lembaga perwakilan rakyat dan
di lembaga peradilan?
3. Bagaimana pendapat kalian
tentang hukuman yang dijatuhkan oleh hakim
terhadap para
Post a Comment for "MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI KORUPSI DI INDONESIA"