KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
KASUS
KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA
DI INDONESIA
Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang
terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan
hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di lembagalegislatif
dan yudikatif.
Korupsi merupakan penyakit masyarakat
yang sangat membahayakan karena dapat mengancam kelancaran pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat.
Di tengah upaya pembangunan
nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan
bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat. Upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Agar dapat menjangkau berbagai
modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian Antasari Azhar
Ketua KPK. Sumber : pewarta online.blogspot.negara yang semakin canggih dan
rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian
rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau korporasi secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam materil.
Dengan perumusan tersebut,
pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan
tercela yang menutut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak
pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan
rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan
kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap
di pidana. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
menerapkan pembuktian terbalik
yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk
membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan
keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami,
anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan
dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan
dakwaannya.
Selain itu undang-undang tindak
pidana korupsi juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat
berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dam pemberantasan korupsi, dan
terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan
hukum penghargaan.
Pengertian korupsi menurut
pasal 2 (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
adalah:Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang Slogan hidup tanpa korupsi. Sumber:
www.papuapos.comlain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Selain itu dalam Pasal 3
dinyatakan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh)
tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan
korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim adalah
korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan
dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, isalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no.
20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi
harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan
sesuatu,
c. Kepada hakim,
d. Dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Berdasarkan kedua pengertian
tersebut di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian korupsi dengan bahasa
sendiri beserta contohnya!
Kerja IndividualPegawai Negeri
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi. Pasal 11 UU no.
20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai
Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsurunsur:
a. Pegawai Negeri atau
penyelenggara Negara,
b. Menerima hadiah atau janji,
c. Diketahuinya,
d. Patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut
ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap advokat adalah
korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di
atas, maka suatu perbuatan
dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6
ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP
yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU
no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang
pada UU no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan
termasuk korupsi harus memenuhi unsurunsur :
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan
sesuatu,
c. Kepada advokat yang
menghadiri sidang pengadilan,
d. Dengan maksud untuk
mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Post a Comment for "KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA"