MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
MENTAATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NASIONAL
Peraturan perundang-undangan
yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau pemerintah
dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka wajib ditaati dan
dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Mentaati berasal dari kata
dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan
adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan
mempunyai kesadaran terhadap
aturan atau hukum, apabila dia.
1. Memiliki pengetahuan tentang
peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun
di negara Indonesia,
2. Memiliki Pengetahuan tentang
isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum
tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut.
3. Memiliki sikap positif
terhadap peraturan-peraturan hukumMenunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran
terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan peraturan
tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan
yang ada. Orang menjadi patuh, karena :
1. Sejak kecil dia dididik
untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara
nasional (Indoctrination).
2. Pada awalnya bisa saja
seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan
berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula karena faktor paksaan
lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga tanpa sadar dia
melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Orang taat karena dia
merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan
bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utiliy)
4. Kepatuhan atau ketaatan
karena merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah kepatuhan hukum
merupkan atau menyangkut pross internalisasi dari hukum tersebut. Jadi ketaatan
terdhadap berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku di rumah, sekoplah,
masyarakat sekitar maupun dalam kehidupan berbangsa pada dasarnya berkisar pada
diri warga masyarakat yang merupakan faktor yang menentukan bagi sahnya hukum.
Masalah ketaatan dalam
penegakan Negara hukum dalam arti material mengandung makna :Penegakkan hukum
yang sesuai dengan ukuranukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2. Kepatuhan dari warga-warga
masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3. Kaidah-kaidah hukum harus
selaras dengan hakhak asasi manusia
4. Negara mempunyai kewajiban
untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi
manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
5. Adanya badan yudikatif yang
bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan
yang sewenang-wenang dari badanbadan eksekutif.
Post a Comment for "MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL"