Jenis-Jenis Hukum Nasional
Jenis-Jenis
Hukum Nasional
Dalam tata hukum di Indonesia, jenis-jenis hukum dapat dikelompokkan
menurut sumber, bentuk, isi, tugas, dan fungsi, waktu berlaku, luas berlaku,
sifat atau daya kerjanya.
a. Menurut sumbernya, dibedakan
atas:
1) Hukum undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
2) Hukum kebiasaan (adat),
yaitu adat kebiasaan yang mendapat perhatian dari masyarakatnya.
3) Hukum traktat, yaitu hukum
yang lahir akibat perjanjian antar negara.
4) Hukum yurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
5) Hukum ilmu/doktrin, yaitu
keputusan yang keluar dari ahli hukum.
b. Menurut bentuknya, dibedakan
atas:
1) Hukum tertulis adalah hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Hukum ini dibuat oleh lembaga
yang berwenang menurut tata cara yang telah ditentukan hukum. Selain itu,
bentuknya pun terbagi menjadi 2 macam hukum.
a) Hukum tertulis yang telah
dikondifikasikan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata dan
KUH Dagang
b) Hukum tertulis yang tidak
dikondifikasikan
Contoh : Traktat
2) Hukum tidak tertulis
Hukum yang hidup, berlaku dan
berkembang di tengahtengah masyarakat, tetapi tidak tertulis hanya berupa hukum-hukum
kebiasaan atau hukum adat. Namun demikian, berlakunya hukum ini tetap ditaati
oleh warga masyarakat karena mengandung sanksi-sanksi.
c. Menurut isinya
1) Hukum Privat (hukum sipil)
adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitikberatkan kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat
adalah hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum privat mencakup antara
lain:
a) Hukum perorangan
Hukum perorangan yaitu hukum
yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan
tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri melaksanakan
hak-haknya itu.
b) Hukum keluarga
Hukum keluarga yaitu hukum yang
memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara
suami istri, tentang hubungan orang tua dan anak,perwalian, dan pengampunan.
c) Hukum harta kekayaan
Hukum harta kekayaan, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini
meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak
tertentu).
d) Hukum waris
Hukum waris, yaitu hukum yang
mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang meninggal.
e) Hukum dagang
Hukum dagang yaitu hukum yang
mengatur hubunganantara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
Post a Comment for "Jenis-Jenis Hukum Nasional"