Hukum Publik
Hukum
Publik
Hukum Publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara dan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dan
warga negara (perorangan). Yang termasuk hukum publik, antara lain:
a) Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada
siapa yang melanggarnya. Dari isi atau materi yang diatur, hukum kepidanaan
terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
- Hukum pidana umum adalah
hukum pidana yang dari sisi pelaku hukum dan tingkat berlakunya, mengatur
seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Secara
prinsip hukum pidana umum diatur dalam KUHP.
- Hukum pidana khusus adalah
hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus
atau tertentu di wilayah Indonesia. Peraturan perundangan yang termasuk hukum
pidana jenis ini ada 3, yakni hukum pidana militer, hukum pidana ekonomi dan
hukum pidana politikb) Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan
antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara
(pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
c) Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
d) Hukum Internasional
Hukum internasional adalah
sekumpulan hukum yang mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.
Hukum ini terdiri atas :
- Hukum perdata internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara
dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum publik internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam
hubungan internasional
d. Menurut sifatnya, dibedakan
atas:
1) Hukum yang memaksa yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati.
2) Hukum yang mengatur yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri.
e. Menurut wujudnya, dibedakan
atas:
1) Hukum objektif, yaitu hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum
yang berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum objektif.
f. Menurut waktu berlakunya,
dibedakan menjadi:
1) Hukum positif (ius
constitutum) yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat
tertentu.
2) Ius constituendum yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
3) Hukum alam, yaitu hukum yang
berlaku tanpa batas waktug. Menurut cara mempertahankannya, dibedakan atas:
1) Hukum material, yaitu hukum
yang membuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan misalnya, hukum
pidana, perdata, dagang.
2) Hukum formal, disebut juga
hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hukum acara perdata
dan hukum acara pidana.
Post a Comment for "Hukum Publik"