Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Publik

Hukum Publik

Hukum Publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dan warga negara (perorangan). Yang termasuk hukum publik, antara lain:
a) Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya. Dari isi atau materi yang diatur, hukum kepidanaan terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
- Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dari sisi pelaku hukum dan tingkat berlakunya, mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Secara prinsip hukum pidana umum diatur dalam KUHP.
- Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu di wilayah Indonesia. Peraturan perundangan yang termasuk hukum pidana jenis ini ada 3, yakni hukum pidana militer, hukum pidana ekonomi dan hukum pidana politikb) Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).
c) Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
d) Hukum Internasional
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.
Hukum ini terdiri atas :
- Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internasional
d. Menurut sifatnya, dibedakan atas:
1) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun harus ditaati.
2) Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan, bila pihak tertentu telah membuat sendiri.
e. Menurut wujudnya, dibedakan atas:
1) Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang berlaku terhadap orang tertentu, akibat hukum objektif.
f. Menurut waktu berlakunya, dibedakan menjadi:
1) Hukum positif (ius constitutum) yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu.
2) Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
3) Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku tanpa batas waktug. Menurut cara mempertahankannya, dibedakan atas:
1) Hukum material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan misalnya, hukum pidana, perdata, dagang.

2) Hukum formal, disebut juga hukum acara yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hukum acara perdata dan hukum acara pidana.

Post a Comment for "Hukum Publik"