Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum

Agar hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tentang tujuan hukum beberapa ahli mengemukakan sebagai berikut.
a. LJ Van Apeldorm
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
b. J. Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
c. E. Utrecht
Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d. Subekti
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, perdamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
Setelah kita mengetahui tujuan hukum pada umumnya dan dapat menyimpulkan tujuan hukum, sekarang marilah kita pelajari apakah yang menjadi tujuan hukum nasional Indonesia?Tujuan hukum nasional Indonesia adalah mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindung oleh hukum, cerdas, terampil, cinta, dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan Pancasila.
Ada 3 teori utama tentang tujuan hukum yaitu, teorietis, utilitas, dan campuran.
a. Teori Etis
Menurut teori etis, tujuan hukum semata-mata hanya untuk keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil tidaknya suatu hukum. Dengan kata lain, hukum menurut teori ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
b. Teori Utilitas
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak.
Menurut teori ini, hakikat tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
c. Teori Campuran
Teori ini menyebutkan bahwa kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum bertujuan menjamin kebutuhan masyarakat akan ketertiban.
5. Fungsi Hukum
Menurut Bachsan Mustafa, fungsi hukum adalah sebagai berikut.
a. Menjamin kepastian hukum
Artinya bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
b. Menjamin keadilan sosial
Artinya bahwa hukum memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala kehidupannya.
c. Pengayoman

Mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hak yang dimilikinya.

Post a Comment for "Tujuan Hukum"