Tujuan Hukum
Tujuan
Hukum
Agar hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap
orang maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum
yang menjamin kepastian hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap
orang. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi
keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tentang tujuan hukum beberapa
ahli mengemukakan sebagai berikut.
a. LJ Van Apeldorm
Tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu
(kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
b. J. Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk
menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.
c. E. Utrecht
Hukum bertujuan untuk menjamin
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d. Subekti
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
Berdasarkan beberapa pendapat
para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian
hukum, ketertiban, perdamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
Setelah kita mengetahui tujuan
hukum pada umumnya dan dapat menyimpulkan tujuan hukum, sekarang marilah kita pelajari
apakah yang menjadi tujuan hukum nasional Indonesia?Tujuan hukum nasional
Indonesia adalah mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga-lembaga
tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya
dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi
terwujudnya tujuan nasional Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang
terlindung oleh hukum, cerdas, terampil, cinta, dan bangga bertanah air
Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan Pancasila.
Ada 3 teori utama tentang
tujuan hukum yaitu, teorietis, utilitas, dan campuran.
a. Teori Etis
Menurut teori etis, tujuan
hukum semata-mata hanya untuk keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan
etis tentang adil tidaknya suatu hukum. Dengan kata lain, hukum menurut teori ini
bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
b. Teori Utilitas
Menurut teori ini, hukum ingin
menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak.
Menurut teori ini, hakikat
tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang
terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
c. Teori Campuran
Teori ini menyebutkan bahwa
kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok bagi masyarakat. Oleh karena
itu, hukum bertujuan menjamin kebutuhan masyarakat akan ketertiban.
5. Fungsi Hukum
Menurut Bachsan Mustafa, fungsi
hukum adalah sebagai berikut.
a. Menjamin kepastian hukum
Artinya bahwa hukum dalam
konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan
berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau
penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
b. Menjamin keadilan sosial
Artinya bahwa hukum memberikan
keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala kehidupannya.
c. Pengayoman
Mampu memberikan pengayoman
atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan,
maupun segala hak yang dimilikinya.
Post a Comment for "Tujuan Hukum"