Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Warga Negara

Definisi Warga Negara

Pengertian Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
            Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
1.      Ernest Renan (Perancis)= bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.      Otto Bauer (Jerman)= bangsa adalah kelompok manusia yang memilikikesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3.      F. Ratzel (Jerman)= bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah diuasainya atas sebuah persatuanyang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Warga Negara
·         Warga negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan negara.
·         Warga negara secara umum ada anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·         Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negara tersebut.
·         Warga negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah: orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh Undang-Undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a.       Setiap orang yang belum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA), atau sebaliknya.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f.       Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.      Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.        Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.        Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k.      Anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucap sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
a.       Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b.      Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c.       Anka yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
d.      Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
a.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada atau bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
b.      Anak warag negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anka oleh warga negara Indonesia.
Jadi warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta dialui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
·         Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
·         Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu.
·         Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.


Post a Comment for "Definisi Warga Negara"