Definisi Warga Negara
Definisi Warga
Negara
Pengertian
Bangsa, Negara, Warga Negara dan Penduduk
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas
tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal
dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli
tentang pengertian bangsa:
1.
Ernest Renan (Perancis)= bangsa adalah suatu nyawa, suatu
akal yang terjadi 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk
menjadi satu.
2.
Otto Bauer (Jerman)= bangsa adalah kelompok manusia
yang memilikikesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan
nasib.
3.
F. Ratzel (Jerman)= bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia
dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama
(nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah
diuasainya atas sebuah persatuanyang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa
solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai
tanah airnya.
Warga
Negara
·
Warga negara adalah orang yang terkait dengan
sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan negara.
·
Warga negara secara umum ada anggota suatu
negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·
Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam
sebuah negara dan mengakui semua peraturan yang terkandung di dalam negara
tersebut.
·
Warga negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945
adalah: orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan oleh
Undang-Undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
a.
Setiap orang yang belum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
b.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA), atau sebaliknya.
d.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu
WNI.
g.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin.
h.
Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
k.
Anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucap sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi:
a.
Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
b.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c.
Anka yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin,berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
d.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
a.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada atau bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
b.
Anak warag negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anka oleh warga
negara Indonesia.
Jadi warga negara adalah orang
yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada
dalam negara tersebut serta dialui oleh negara, baik warga asli negara tersebut
atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang
akan menjadi warga negaranya.
Penduduk
·
Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu
daerah.
·
Penduduk adalah orang yang berhak tinggal
daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal
disitu.
·
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan
manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan
manusia yang tinggal di suatu wilayah (negara, kota dan daerah) yaitu dengan
memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
Post a Comment for "Definisi Warga Negara"