Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya
Penegakannya
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja,
termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan
sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati,
persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan
kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan mengembangkan
nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi
Selatan menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan sikap sipakatau atau
saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan umum.Upaya penegakan
terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk
kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui
Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan
Umum.
Kita sebagai manusia dan
sekaligus sebagai warga negara yang baik, bila melihat atau mendengar
terjadinya pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian.
Meskipun pelanggaran itu tidak
mengenai diri kalian atau keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa
harus peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya. Baik korban itu
anak, wanita, laki – laki, berbeda agama, suku dan daerah semua itu saudara
kita. Saudara kita di Merauke – Papua menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI”
(satu hati satu tujuan).
Kepedulian kita terhadap
penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil
dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena akan dapat
menghantarkan sebagai bangsa yang beradab.
Oleh karena itu sikap tidak
peduli harus dihindari.MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Upaya
perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap
terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan
instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang
berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat
dan negara. Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga
negaranya termasuk hak- hak asasinya.
Sebagaimana hal ini dinyatakan
dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah :
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan telah di laksanakan?
Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah
dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia
dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari – hari atau dalam pelaksanaan
pembangunan. Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa
suatu pembangunan
telah melaksanakan hak – hak
asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut
:
1. dalam bidang politik berupa
kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan
dalam masyarakat;
2. dalam bidang sosial berupa
perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam
masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara
Indonesia, dan
3. dalam bidang ekonomi dalam
bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Ketiga indikator tersebut jika
dipakai untuk melihat pelaksanaan pembangunan di Indonesia dewasa ini di bidang
politik, sosial dan ekonomi masih jauh dari yang diharapkan. Kehidupan politik
masih cenderung didominasi konflik antar elit politik sering berimbas pada
konflik dalam masyarakat (konfl ik horizontal) dan elit politik lebih memperhatikan
kepentingan diri/kelompoknya, sementara kepentingan masyarakat sebagai
konstiuennya diabaikan.
Ingat berkecamuknya konfl ik di
Ambon, Poso, konfl ik prokontra pemekaran provinsi di Papua, dan konfl ik antar
simpatisan partai politik (akhir Oktober 2003) di Bali.
Di bidang hukum masih terlihat
lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit
dijamah oleh hukum, sementaraketika pelanggaran
itu dilakukan oleh wong cilik hukum tampak begitu kuat cengkeramannya. Dalam
masyarakat juga masih tampak kurang adanya toleransi terhadap perbedaan agama,
ras konflik. Berbagai konflik dalam masyarakat paling tidak dipermukaan masih
sering terdapat nuansa SARA. Sedangkan di bidang ekonomi masih tampak dikuasai
oleh segelintir orang (konglomerat) yang menunjukkan belum adanya kesempatan
yang sama untuk berusaha.
Kondisi tersebut merupakan
salah satu faktor mengapa Indonesia begitu sulit untuk keluar dari krisis politik,
ekonomi dan sosial. Ini berarti harus diakui bahwa dalam pelaksanaan hak asasi
manusia masih banyak terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang kehidupan.
Pelanggaran baik dilakukan oleh
penguasa maupun masyarakat, namun ada kecenderungan pihak penguasa lebih
dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat secara leluasa untuk memenuhi
kepentingan yang seringkali dilakukan dengan cara – cara manipulasi sehingga
mengorbankan hak – hak pihak lain. Seperti kebijakan pemerintah mengenai impor
beras, dirasakan sangat merugikan para petani.
Dalam bentuk kegiatan seperti
apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat
diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara
lain:
1. Kegiatan belajar bersama,
berdiskusi untuk memahami pengertian HAM;
2. Mempelajari peraturan
perundang – undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena
peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM;
3. Mempelajari tentang peran
lembaga – lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, KomisiNasional
Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya;
4. Memasyarakatkan tentang
pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib,
damai dan sejahtera kepada lingkungan masing–masing;
5. Menghormati hak orang lain,
baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat;
6. Bertindak dengan mematuhi
peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah, OSIS, masyarakat, dan kehidupan
bernegara;
7. Berbagai kegiatan untuk
mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralism (kemajemukan
etnis, budaya, daerah, dan agama);
8. Berbagai kegiatan untuk
mendorong aparat penegak hukum bertindak adil;
9. Berbagai kegiatan yang
mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat
untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan
dan pendidikan.
Post a Comment for "Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya"