MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
MENGHARGAI
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA
Bagaimana upaya penegakan HAM? Upaya penegakan HAM dapat dilakukan
melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM
maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM
bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
Upaya penegakan HAM melalui
jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai
berikut:
1. Kewenangan memeriksan dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh
Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000,
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad
hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu
(locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26
Tahun 2000.
3. Agar pelaksanaan Pengadilan
HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan
HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di
luar hakim karir).
Sedang penegakan HAM melalui
KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan
atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau
keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator
antara pelaku pelanggaran dan korbanatau keluarganya untuk melakukan
penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM.
Dalam upaya penegakan HAM peran
korban dan saksi sangat menentukan, oleh karena itu mereka perlu memperoleh
jaminan keamanan. Bagaimanakah jaminan terhadap para korban dan saksi yang
berupaya menegakkan HAM? Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, maka para korban
dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror
dan kekerasan dari pihak manapun. Kemudian untuk memenuhi rasa keadilan maka
bagi setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh
ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau pihak ketiga
(restitusi), pemulihan pada kedudukan semula, seperti nama baik, jabatan,
kehormatan atau hak-hak lain (rehabilitasi).
Kegiatan seperti apa yang dapat
digolongkan sebagai menghargai upaya penegakan HAM? Secara sederhana ukuran
yang dapat dipakai untuk menentukan kegiatan yang dapat digolongkan
(dikategorikan) menghargai upaya penegakan HAM adalah setiap sikap dan perilaku
yang positif untuk mendukung upaya – upaya menindak secara tegas pelaku pelanggaran
HAM baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur politik, seperti KKR,
pemberian rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Beberapa contoh kegiatan yang
dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1. Membantu dengan menjadi
saksi dalam proses penegakan HAM;
2. Mendukung para korban untuk
memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3. Tidak mengganggu jalannya
persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4. Memberikan informasi kepada
aparat penegak hukum dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5. Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR
kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam
yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis
dalam bermasyarakat.
Post a Comment for "MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA"