Wawasan Nusantara (Wawasan Nusantara)
A. Wawasan Nusantara (Wawasan
Nusantara)
Wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, Wawasan Nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional
. Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawarahan
Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional .
Sedangkan pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKn-UI) dalam
buku Sumarsono, dkk (2004:82): “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam”. Hal
tersebut disampaikan pada lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahana Nasional di
Lemhannas pada bulan januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan
Nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut: “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional”.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara
sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
Pada
hakekatnya Wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah
nasional. Dengan kata lain hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam,
dari segi wilayah bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang
utuh. Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,
politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga Negara.
Berdasarkan pendapat di atas, bahwa Sebagai masyarakat bangsa Indonesia
yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah
cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita
harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional . Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap
kokoh tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka
menjadi Negara lain seperti hilangnya negara Timor Leste yang dulunya masih
wilayah Indonesia sekarang memisahkan diri dan merdeka .
Post a Comment for " Wawasan Nusantara (Wawasan Nusantara)"