Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Depdiknas
(2006:
49) mengemukakan bahwa tujuan umum PKn adalah mendidik
warga negara agar menjadi warga negara yang baik yang memiliki kompetisi
sebagai berikut:
a. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam persatuan dunia secara
langsung atau tidak langsung sengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunkasi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menyiapkan para siswa kelak sebagai
warga masyarakat sekaligus sebagai warga negara yang baik, yang memiliki sikap
demokratis, cerdas, terampil dan berkperibadian yang mantap daan mandiri serta
memiliki rasa tanggung jawab dalam kemasyarakatan dan kebangsaan.
b. Karakteristik
Mata
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Dilihat dari standar
kompetensi pembelajaran, “pendidikan kewarganegraan merupakan mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan diri beragam dari segi agama, bahasa, usia,
suku bangsa untuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang
dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945”. (Depdiknas, 2003)
Hanna dalam Rachman
(2012; 57) “untuk program disekolah yakni pada mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan (PKn), bahan-bahan materi PKn harus disesuaikan atau
direorganisasikan dengan tingkat kebutuhan siswa atau sering disebut sebagai basic human activities”.
Warganegara yang memahami
dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan serta nilai-nilai kewarganegaraan
akan menjadi seorang warganegara yang memiliki rasa percaya diri, kemudian
warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan,
keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara
yang berpengetahuan dan berkepribadian.
Udin dan Dasmin (2012;
198) mengemukakan bahwa “berdasarkan perkembangan mutakhir, dimana tujuan PKn
adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggungjawab dari warga negara dalam
kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat-tingkat lokal maupun nasional
maka partisipasi semacam ini memerlukan semacam penguasaan sejumlah kompetensi
kewarganegaraa”. Dari sejumlah kompetensi yang diperlukan yang terpenting
adalah
1. Penguasaan
terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu
2. Pengembanagan
keterampilan intelektual dan partisipatoris
3. Pengembangan
karakter dan sikap mental tertentu
4. Komitmen
yang benar terhadap nilai dan prinsip dasar demokrasi konstitusional
Berdasarkan keempat
kompetensi yang perlu dikembangkan diatas, Branson (1999; 8) mengemukakan
“komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions”.
1. Pengetahuan
Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Udin dan Dasmin (2012; 199)
mengemukakan bahwa “Civic Knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan) berkaitan
dengan kandungan atau apa yang harus diketahui oleh warganegara. Komponen
pengetahuan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk pemaknaan terhadap struktur
dasar sistem kehidupan bermasyarakat, berpolitik, berpemerintah, berbangsa, dan
bernegara. Pembekalan materi akan membantu siswa membuat pertimbangan yang luas
dan penuh nakal tentang hakekat kehidupan bermasyarakat”.
Oleh karena itu mata
pelajaran PKn merupakan bidang kajian antar disiplin menggunakan pendekatan
isomeristik yang tercermi dari ruang lingkup materi pengetahuan kewarganegaraan
yang meliputi : persatuan dan kesatuan, norma hukum dan peraturan, hak asasi
manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi Negara, kekuasaan dan politik,
pancasila, dan globalisasi. Komponen ini harus diwujudkan dalam bentuk lima
pertanyaan penting yang secara terus menerus diajukan sebagai sumber balajar
PKn. Lima pertanyaan yang dimaksut adalah:
1) Apa
kehidupan kewarganegaraan, politik dan pemerintahan ?
2) Apa
dasar-dasar politik Indonesia
3) Bagaimana
pemerintahan yang dibentuk konstitusi mengejawatkan tujuan-tujuan, nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia ?
4) Bagaimana
hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia
5) Apa
peran warga negara dalam demokrasi Indonesia
Branson (1998; 9)
2. Kecakapan
kewarganegaraan (Civic Skills)
Udin dan Dasmin (2012; 201)
mengemukakan bahwa “komponen essensial kedua civic education dalam masyarakat demokratis adalah kecakapan kewarganegaraan
(civic skills). Jika warganegara
mempraktekan hak-haknya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota
masyarakat yang berdaulat mereka tidak hanya perlu menguasai pengetahuan dasar
sebagaimana diwujudkan dalam civic
knowledge namun mereka pun harus menguasai kecakapan-kecakapan intelektual
dan partisipatoris yang releven”. Hal ini sebagai penunjang terbentuknya
warganegara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungjaab antara lain
adalah keterampilan berpikir kritis, yang meliputi kecakapan mengidentifikasi, mendeskripsikan,
mejelaskan, mengevaluasi pendapat, menentukan dan mempertahankan sikap dan
pendapat berkenaan dengan persoalan-persoalan public.
Kecakapan
berpartisipasi merupakan kompetensi yang harus di miliki oleh siswa, dimulai
dalam kegiatan pembelajaran PKn. Siswa dapat belajar berinteraksi dalam
kelompok, menghimpun informasi, bertukar pandangan atau merumuskan rencana
tindakan sesuai dengan tingkat kematangannya. Siswa dapat belajar mendengarkan
dengan penuh perhatian, atau membuat kesepakatan. Kecakapan intelektual dan
berpartisipasi merupakan kecakapan yang menjadi kompetensi siswa dalam mata
pelajaran.
Pendidikan
kewarganegaraan, menurut Margareth S. Branson (1999:15), secara rinci dapat
dijelaskan dalam tabel berikut:
Tabel 2.1
Kecakapan Intelektual dan Berpartisipasi
Kecakapan
Intelektual
|
Kecakapan Berpartisipasi
|
1.
Mengidentifikasi, untuk mengenali
dengan jelas sesuatu, memiliki kemampuan membedakan, mengklasifikasi,dan
menentukan asal-usul
1. Mendeskripsikan: obyek, proses, institusi, fungsi,
tujuan, alat dan kualitas yang jelas, melalui laporan tertulis, atau verbal
|
1. Berinteraksi termasuk berkomunikasi dengan
obyek yang berkaitan dengan masalah publik,keterampilan yang dibutuhkan
adalah: bertanya, menjawa, berdiskusi dengan sopan santun, menjelaskan
kepentingan, mengembang-kan koalisi, negosiasi, kompromi, mengelola konflik
secara damai, dan mencari konsensus
|
2. Mengklarifikasi,
melalui proses identi-kasi, deskripsi, seseorang dapat menjelaskan
sebab-sebab suatu peristiwa dan memahami makna dan pentingnya peristiwa,
untuk menemukan ide dan alasan bertindak
3. Menganalisis,
yaitu kemampuan menguraikan unsur-unsur ideal atau gagasan, proses politik,
lembaga, konsekuensi dari ide, terhadap proses politik, memilih mana yang
merupakan cara dengan tujuan, fakta dengan pendapat, tanggungjawab pribadi
dan publik
4. Mengevaluasi
pendapat/posisi, dengan menggunakan kriteria /standar untuk membuat keputusan
tentang kekuatan dan kelemahan isu/pendapat dan menciptakan ide baru
5. Mengambil
pendapat/posisi dengan cara memilih dari berbagai alternative dan membuat
pilihan baru
6. Mempertahankan
pendapat melalui argumentasi berdasarkan asumsi yang diambil, dan merespon
argumentasi yang tidak disepakati
|
2. Memantau
atau memonitor masalah politik dan pemerintahan, terutama dalam masalah
publik, yang membutuhkan keterampilan, di antaranya :
1) Menggunakan
berbagai sumber informasi, seperti:media masa peristiwa sebenarnya untuk
mengetahui persoalan publik
2) Upaya
mendapatkan informasi tentang persoalan publik dari kelompok-kelompok
kepentingan pejabat pemerintahan dan lembaga pemerintah, misalnya menghadiri
berbagai pertemuan atau rapat umum.
3.Mempengaruhi
proses politik,pemerintah baik secara formal, maupun informal, keterampilan
yang dibutuhkan, antara lain:
1) Melakukan
simulasi tentang kegiatan kampanye pemilu, dengar pendapat di DPRD, pertemuan
dengan pejabat negara, dan proses peradilan
2) Memberikan
suara bagi yang cukup usia
3) Memberi
kesaksian dihadapan publik
4) Bergabung
dalam lembaga advokasi, memperjuangkan tujuan bersama
|
Sumber: Diadaptasi dari Center for Civic
Education (1994) National Standard For Civics and Government. P 1-5, 127 – 135
3. Karakter
Kewarganegaraan (Civic Dispotitions)
Udin dan Dasim (2012;
205) mengemukakan bahwa “komponen dasar ketiga dari civic education adalah civic
dispotitions (Karakter Kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter
publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi
konstitusional”. Watak kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan,
berkembang secara perlahan sebagai akibat dari apa yang telah dipelajari dan
dialami oleh seseorang di rumah, di sekolah, komunitas dan
organisasi-organisasi civil society”.
Mengenai karakter
kewarganegaraan, dijelaskan dalam Branson (1999: 22) sebagai berikut, karakter
warga negara termasuk sifat pribadi, seperti tanggung jawab, efektif dan
ilmiah. Karakter publik seperti, adab sopan santun, rasa hormat terhadap hukum,
mempunyai pandangan terhadap masalah-masalah kemasyarakatan, berpikir kritis,
berpendirian, kemauan untuk bernegosiasi dan berkompromi.
Ciri-ciri karakter
pribadi dan kemasyarakatan dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Menjadi
anggota masyarakat yang mandiri
Karakter ini terwujud
kesadaran secara pribadi untuk menjalankan semua ketentuan hukum atau peraturan
secara bertanggung jawab, bukan karena terpaksa atau karena pengawasan petugas
penegak hukum, bersedia menerima tanggung jawab akan konsekuensi, jika
melakukan pelanggaran, dan mampu memnuhi kewajiban sebagai anggota masyarakat
yang demokratis.
2) Memenuhi
tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik, yang
meliputi: tanggung jawab menjaga diri sendiri, memberi nafkah menunjang
kehidupan keluarga, merawat, mengurus dan medidik anak, memiliki wawasan
tentang persoalan-persoalan publik, memberikan suara, membayar pajak, bersedia
ika mejadi saksi di pengadilan, memberikan pelayanan kepada masyarakat,
melakukan tugas kepemimpinan sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing
3) Menghormati
harkat dan martabat kemanusiaan, yang meliputi: mendengarkan pandangan orang
lain, berperilaku santun, menghargai hak dan kepentingan semua warga negara,
dan mematuhi prinsip aturan mayoritas tetapi dengan menghormati hak minoritas
yang berbeda pandangan dengannya.
4) Berpartisipasi
dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif. Karakter ini
mensyaratkan informasi yang luas sebelum memberikan suara atau berpartisipasi
dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan reflektif, mampu
memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Karakter ini menghendaki kemampuan
warga negara memberi penilaian kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga
negara dikesampingkan, demi kepentingan umum. Kapan kewajiban seseorang yang
didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional, selayaknya menolak
harapan-harapan masyarakat pada persoalan tertentu. Sifat-sifat warganegara
yang dapat menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan
kemasyarakatan, antara lain:
a. Keberadaan
(civility), misalnya menghormati dan
mau medengarkan pendapat orang lain yang berbeda dengannya, menghindari
argumentasi yang bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masukm akal.
b. Menghormati
hak-hak orang lain, contohnya antara lain: menghormati hak yang sama dengan
orang lain dalam hukum dan pemerintahan, mengajukan gagasan, bekerjasama
c. Menghormati
hukum, dalam bentuk mau mematuhi hukum, meskipun terhadap hal-hal tidak
disepakati, berkemauan melakukan tindakan dengan cara damai, legal dalam
melakukan proses dan tuntutan normatif.
d. Jujur,
terbuka, berpikir kritis, bersedia melakukan negosiasi, tidak mudah putus asa,
memiliki kepedulian terhadap masalah kemasyarakatan, toleransi, patriotik, dan berpendirian.
Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat, karakter ini
menghendaki setiap warganegara memiliki kepedulian terhadap urusan
nkemasyarakatan, mempelajari dan memperluas pengetahuan tentang nilai-nilai dan
prinsip-prinsip konstitusi, memantau kepatuhan para pemimpin politik, dan
mengambil tindakan yang tepat, jika mereka tidak mematuhinya melalui cara damai
dan berdasarkan hukum.
Post a Comment for " Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan "