Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

a.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Depdiknas (2006: 49) mengemukakan bahwa tujuan umum PKn adalah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik yang memiliki kompetisi sebagai berikut:
a.    Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.    Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.   Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam persatuan dunia secara langsung atau tidak langsung sengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunkasi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menyiapkan para siswa kelak sebagai warga masyarakat sekaligus sebagai warga negara yang baik, yang memiliki sikap demokratis, cerdas, terampil dan berkperibadian yang mantap daan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab dalam kemasyarakatan dan kebangsaan.

b.   Karakteristik Mata Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Dilihat dari standar kompetensi pembelajaran, “pendidikan kewarganegraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri beragam dari segi agama, bahasa, usia, suku bangsa untuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945”. (Depdiknas, 2003)

Hanna dalam Rachman (2012; 57) “untuk program disekolah yakni pada mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahan-bahan materi PKn harus disesuaikan atau direorganisasikan dengan tingkat kebutuhan siswa atau sering disebut sebagai basic human activities”.

Warganegara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan serta nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warganegara yang memiliki rasa percaya diri, kemudian warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara yang berpengetahuan dan berkepribadian.

Udin dan Dasmin (2012; 198) mengemukakan bahwa “berdasarkan perkembangan mutakhir, dimana tujuan PKn adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggungjawab dari warga negara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat-tingkat lokal maupun nasional maka partisipasi semacam ini memerlukan semacam penguasaan sejumlah kompetensi kewarganegaraa”. Dari sejumlah kompetensi yang diperlukan yang terpenting adalah
1.    Penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu
2.    Pengembanagan keterampilan intelektual dan partisipatoris
3.    Pengembangan karakter dan sikap mental tertentu
4.    Komitmen yang benar terhadap nilai dan prinsip dasar demokrasi konstitusional

Berdasarkan keempat kompetensi yang perlu dikembangkan diatas, Branson (1999; 8) mengemukakan “komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic dispositions”.

1.    Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Udin dan Dasmin (2012; 199) mengemukakan bahwa “Civic Knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan) berkaitan dengan kandungan atau apa yang harus diketahui oleh warganegara. Komponen pengetahuan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk pemaknaan terhadap struktur dasar sistem kehidupan bermasyarakat, berpolitik, berpemerintah, berbangsa, dan bernegara. Pembekalan materi akan membantu siswa membuat pertimbangan yang luas dan penuh nakal tentang hakekat kehidupan bermasyarakat”.

Oleh karena itu mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian antar disiplin menggunakan pendekatan isomeristik yang tercermi dari ruang lingkup materi pengetahuan kewarganegaraan yang meliputi : persatuan dan kesatuan, norma hukum dan peraturan, hak asasi manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi Negara, kekuasaan dan politik, pancasila, dan globalisasi. Komponen ini harus diwujudkan dalam bentuk lima pertanyaan penting yang secara terus menerus diajukan sebagai sumber balajar PKn. Lima pertanyaan yang dimaksut adalah:
1)   Apa kehidupan kewarganegaraan, politik dan pemerintahan ?
2)   Apa dasar-dasar politik Indonesia
3)   Bagaimana pemerintahan yang dibentuk konstitusi mengejawatkan tujuan-tujuan, nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi Indonesia ?
4)   Bagaimana hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia
5)   Apa peran warga negara dalam demokrasi Indonesia
Branson (1998; 9)

2.    Kecakapan kewarganegaraan (Civic Skills)
Udin dan Dasmin (2012; 201) mengemukakan bahwa “komponen essensial kedua civic education dalam masyarakat demokratis adalah kecakapan kewarganegaraan (civic skills). Jika warganegara mempraktekan hak-haknya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota masyarakat yang berdaulat mereka tidak hanya perlu menguasai pengetahuan dasar sebagaimana diwujudkan dalam civic knowledge namun mereka pun harus menguasai kecakapan-kecakapan intelektual dan partisipatoris yang releven”. Hal ini sebagai penunjang terbentuknya warganegara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungjaab antara lain adalah keterampilan berpikir kritis, yang meliputi kecakapan mengidentifikasi, mendeskripsikan, mejelaskan, mengevaluasi pendapat, menentukan dan mempertahankan sikap dan pendapat berkenaan dengan persoalan-persoalan public.

Kecakapan berpartisipasi merupakan kompetensi yang harus di miliki oleh siswa, dimulai dalam kegiatan pembelajaran PKn. Siswa dapat belajar berinteraksi dalam kelompok, menghimpun informasi, bertukar pandangan atau merumuskan rencana tindakan sesuai dengan tingkat kematangannya. Siswa dapat belajar mendengarkan dengan penuh perhatian, atau membuat kesepakatan. Kecakapan intelektual dan berpartisipasi merupakan kecakapan yang menjadi kompetensi siswa dalam mata pelajaran.

Pendidikan kewarganegaraan, menurut Margareth S. Branson (1999:15), secara rinci dapat dijelaskan dalam tabel berikut:

Tabel 2.1 Kecakapan Intelektual dan Berpartisipasi
Kecakapan Intelektual
Kecakapan Berpartisipasi
1.    Mengidentifikasi, untuk mengenali dengan jelas sesuatu, memiliki kemampuan membedakan, mengklasifikasi,dan menentukan asal-usul
1.  Mendeskripsikan: obyek, proses, institusi, fungsi, tujuan, alat dan kualitas yang jelas, melalui laporan tertulis, atau verbal
1.  Berinteraksi termasuk berkomunikasi dengan obyek yang berkaitan dengan masalah publik,keterampilan yang dibutuhkan adalah: bertanya, menjawa, berdiskusi dengan sopan santun, menjelaskan kepentingan, mengembang-kan koalisi, negosiasi, kompromi, mengelola konflik secara damai, dan mencari konsensus
2.    Mengklarifikasi, melalui proses identi-kasi, deskripsi, seseorang dapat menjelaskan sebab-sebab suatu peristiwa dan memahami makna dan pentingnya peristiwa, untuk menemukan ide dan alasan bertindak
3.    Menganalisis, yaitu kemampuan menguraikan unsur-unsur ideal atau gagasan, proses politik, lembaga, konsekuensi dari ide, terhadap proses politik, memilih mana yang merupakan cara dengan tujuan, fakta dengan pendapat, tanggungjawab pribadi dan publik
4.    Mengevaluasi pendapat/posisi, dengan menggunakan kriteria /standar untuk membuat keputusan tentang kekuatan dan kelemahan isu/pendapat dan menciptakan ide baru
5.    Mengambil pendapat/posisi dengan cara memilih dari berbagai alternative dan membuat pilihan baru
6.    Mempertahankan pendapat melalui argumentasi berdasarkan asumsi yang diambil, dan merespon argumentasi yang tidak disepakati
2.    Memantau atau memonitor masalah politik dan pemerintahan, terutama dalam masalah publik, yang membutuhkan keterampilan, di antaranya :
1)  Menggunakan berbagai sumber informasi, seperti:media masa peristiwa sebenarnya untuk mengetahui persoalan publik
2)  Upaya mendapatkan informasi tentang persoalan publik dari kelompok-kelompok kepentingan pejabat pemerintahan dan lembaga pemerintah, misalnya menghadiri berbagai pertemuan atau rapat umum.
3.Mempengaruhi proses politik,pemerintah baik secara formal, maupun informal, keterampilan yang dibutuhkan, antara lain:
1)   Melakukan simulasi tentang kegiatan kampanye pemilu, dengar pendapat di DPRD, pertemuan dengan pejabat negara, dan proses peradilan
2)   Memberikan suara bagi yang cukup usia
3)   Memberi kesaksian dihadapan publik
4)   Bergabung dalam lembaga advokasi, memperjuangkan tujuan bersama
Sumber: Diadaptasi dari Center for Civic Education (1994) National Standard For Civics and Government. P 1-5, 127 – 135

3.    Karakter Kewarganegaraan (Civic Dispotitions)
Udin dan Dasim (2012; 205) mengemukakan bahwa “komponen dasar ketiga dari civic education adalah civic dispotitions (Karakter Kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional”. Watak kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan sebagai akibat dari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seseorang di rumah, di sekolah, komunitas dan organisasi-organisasi civil society”.

Mengenai karakter kewarganegaraan, dijelaskan dalam Branson (1999: 22) sebagai berikut, karakter warga negara termasuk sifat pribadi, seperti tanggung jawab, efektif dan ilmiah. Karakter publik seperti, adab sopan santun, rasa hormat terhadap hukum, mempunyai pandangan terhadap masalah-masalah kemasyarakatan, berpikir kritis, berpendirian, kemauan untuk bernegosiasi dan berkompromi.

Ciri-ciri karakter pribadi dan kemasyarakatan dapat diuraikan sebagai berikut:
1)   Menjadi anggota masyarakat yang mandiri
Karakter ini terwujud kesadaran secara pribadi untuk menjalankan semua ketentuan hukum atau peraturan secara bertanggung jawab, bukan karena terpaksa atau karena pengawasan petugas penegak hukum, bersedia menerima tanggung jawab akan konsekuensi, jika melakukan pelanggaran, dan mampu memnuhi kewajiban sebagai anggota masyarakat yang demokratis.
2)   Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik, yang meliputi: tanggung jawab menjaga diri sendiri, memberi nafkah menunjang kehidupan keluarga, merawat, mengurus dan medidik anak, memiliki wawasan tentang persoalan-persoalan publik, memberikan suara, membayar pajak, bersedia ika mejadi saksi di pengadilan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan tugas kepemimpinan sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing
3)   Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, yang meliputi: mendengarkan pandangan orang lain, berperilaku santun, menghargai hak dan kepentingan semua warga negara, dan mematuhi prinsip aturan mayoritas tetapi dengan menghormati hak minoritas yang berbeda pandangan dengannya.
4)   Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif. Karakter ini mensyaratkan informasi yang luas sebelum memberikan suara atau berpartisipasi dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan reflektif, mampu memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Karakter ini menghendaki kemampuan warga negara memberi penilaian kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan, demi kepentingan umum. Kapan kewajiban seseorang yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional, selayaknya menolak harapan-harapan masyarakat pada persoalan tertentu. Sifat-sifat warganegara yang dapat menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kemasyarakatan, antara lain:
a.    Keberadaan (civility), misalnya menghormati dan mau medengarkan pendapat orang lain yang berbeda dengannya, menghindari argumentasi yang bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masukm akal.
b.    Menghormati hak-hak orang lain, contohnya antara lain: menghormati hak yang sama dengan orang lain dalam hukum dan pemerintahan, mengajukan gagasan, bekerjasama
c.    Menghormati hukum, dalam bentuk mau mematuhi hukum, meskipun terhadap hal-hal tidak disepakati, berkemauan melakukan tindakan dengan cara damai, legal dalam melakukan proses dan tuntutan normatif.
d.   Jujur, terbuka, berpikir kritis, bersedia melakukan negosiasi, tidak mudah putus asa, memiliki kepedulian terhadap masalah kemasyarakatan, toleransi, patriotik, dan berpendirian. Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat, karakter ini menghendaki setiap warganegara memiliki kepedulian terhadap urusan nkemasyarakatan, mempelajari dan memperluas pengetahuan tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusi, memantau kepatuhan para pemimpin politik, dan mengambil tindakan yang tepat, jika mereka tidak mematuhinya melalui cara damai dan berdasarkan hukum.


Post a Comment for " Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan "