Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Guru

2.1.2.2.     Tugas Guru
Guru adalah figur pemimpin, guru adalah sosok arsitektur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak didik. Guru mempunyai kekuasaan untuk membentuk dan membangun kepribadian anak didik menjadi seorang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.  Menurut Syaiful Bahri Djamarah (2000: 36) “Guru bertugas mempersiapkan manusia susila yang cakap dan diharapkan dapat membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.”

Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab uuntuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan siswa. Penyampaian materi pelajaran hanyalah merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam belajar sebagai suatu proses yang dinamis dalam segala fase dan proses perkembangan siswa. Secara lebih terperinci tugas guru berpusat pada:
a)      Mendidik dengan titik berat memberikan arah dan motifasi pencapaian tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
b)      Memberi fasilitas pencapaian tujuan melalui pengalaman belajar yang memadai.
c)      Membantu perkembangan aspek – aspek pribadi seperti sikap, nilai-nilai, dan penyusuaian diri, demikianlah dalam proses belajar mengajar guru tidak terbatas sebagai penyampai ilmu pengetahuan akan tetapi lebih dari itu ia bertanggung jawab akan keseluruhan perkembangan kepribadian siswa ia harus mampu menciptakan proses belajar yang sedemikian rupa sehingga dapat merangsang siswa muntuk belajar aktif dan dinamis dalam memenuhi kebutuhan dan menciptakan tujuan. (Slameto, 2002:13)


Bila dipahami maka tugas guru tidak hanya sebatas dinding sekolah tetapi juga sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat, bahkan bila dirinci lebih jauh tugas guru tidak hanya yang disebutkan. Menurut Roestiyah N.K (1989: 38) bahwa guru dalam mendidik anak bertugas untuk:
1.      Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.      Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila.
3.      Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai UU Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. II Tahun 1983.
4.      Sebagai perantara dalam belajar.
5.      Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan, pendidik tidak maha kuasa tidak dapat membentuk anak menurut sekehendaknya.
6.      Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
7.      Guru sebagai penegak disiplin, guru menjadi contoh dalam segala hal tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dulu.
8.      Guru sebagai administrator dan manajer.
9.      Pekerjaan guru sebagai suatu profesi.
10.  Guru sebagai perencana kurikulum.
11.  Guru sebagai pemimpin.
12.  Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak.

Sedangkan didalam pasal 20 Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban :
1.      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika
5.      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan



Dalam Undang-undang tersebut menunjukan bahwa kewajiban guru pada dasarnya merupakan kegiatan yang harus dilakukan guru dalam menjalankan peran dan tugasnya di sekolah, dimana aspek pembelajaran merupakan hal yang utama yang harus dilaksanakan oleh guru, disamping pengembangan profesional sebagai pendidik guna meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik serta sebagai fihak yang cukup dominan dalam proses pembelajaran.

Post a Comment for " Tugas Guru"