Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Karakteristik Profesional Guru

Karakteristik Profesional Guru
Guru mempunyai peranan penting dalam kegiatan belajar mengajar.  Adapun peranan guru menurut Syaiful Bahri Djamarah (2000 : 48) adalah  sebagai berikut:
1.  Kolektor
Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan  nilai yang buruk.
       2.  Inspirator
Guru harus dapat memberikan petunjuk (ilham) bagaimana cara belajar yang baik.
       3.  Informator
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum.
       4.  Organisator
Guru harus memiliki kegiatan pengelolaan, kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik dan sebagainya.
       5.  Motivator
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
       6.  Inisiator
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
       7.  Fasilitator
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan dapat memberikan kemudahan kegiatan belajar anak didik.
       8.  Pembimbing
Dalam hal ini kehadiran guru disekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap.
       9.  Demonstrator
Guru disini dijadikan sebagai alat peraga, yaitu apabila ada bahan yang sukar dipahami anak didik hendaknya guru harus berusaha membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara dikdatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik.
    10.   Pengelola kelas
Guru hendaknya harus dapat mengelola kelas dengan baik dan mengelola program belajar.
    11.   Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik media non material maupun materiil.
     12.  Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki,dan menilai secara kritis   terhadap proses pengajaran.
     13. Evaluator
           Guru dituntut menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan   memberikan  penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik.


Sedangkan menurut Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jendral Pengkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2004), bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip peningkatan kualitas profesional guru, maka dapat disebutkan karakteristik profesional guru  sebagai berikut :
1.   Guru adalah orang yang memiliki keahlian (expertise) yakni  :
  1. Menguasai pembelajaran materi pembelajaran di sekolah
  2. Menguasai konsep keilmuan yang relevan dengan materi pembelajaran
di sekolah
  1. Mengusai strategi pembelajaran  di sekolah
  2. Kontributif (mampu berperan) terhadap tercapainya tujuan pembelajaran dan tujuan pendidikan nasional
2.  Guru adalah orang yang memiliki sifat kolegialisme (kesejawatan), yakni guru yang:
  1. Mampu membagi ide (gagasan) baik untuk pengembangan maupun untuk  kepentingan praktek
  2. Berbagi pengalaman baik yang diperoleh dari pembelajaran di sekolah
maupun dari pengalaman mengikuti berbagai kegiatan diluar sekolah.
  1. Bekerjasama dalam pengembangan ilmunya dan peningkatan proses belajar mengajar.
  2. Bersifat energi, yakni guru yang mampu membangun kekuatan
pembelajaran dengan pemanfaatan lingkungan, sumber daya manusia dan masyarakat.
  1. Dapat membangun prakarsa dalam berbagai kegiatan di sekolah.

3. Guru adalah orang yang cepat menjadi model warga negara yang baik dan cerdas, yakni guru yang:
a.     Memiliki kepekaan sosial, memiliki kepedulian terhadap lingkungan
b.    Menjadi tanggung jawab sebagai warga negara
c.     Menjadi teladan bagi keluarga, sekolah dan masyarakat
d.    Bersedia membimbing siswa dari belakang
  1. Menghormati negara dan berbagai lambang kenegaraan Republik Indonesia
  2. Bersikap demokratis dan menghargai kesejahteraan

4.      Guru  adalah mereka yang menjunjung tinggi kode etik, guru  yang:
  1. Menaati seluruh peraturan yang berlaku baik tertulis maupun yang tidak
tertulis
  1. Bersifat taat azas, mematuhi aturan yang berbuat sesuai dengan ketentuan Yang disepakati dalam setiap situasi/ keadaan.
  2. Dapat menjadi contoh sebagai warga negara bertanggung jawab.
  3. Memiliki kesetia kawanan (solidaritas) sebagai guru.

Menjadi tenaga profesional seperti ditegaskan UU No. 20 tahun 2003  adalah dassollen-nya  seorang guru. Tampaknya perlu ada komitmen lebih tegas untuk menjadikan pekerjaan guru sebagai profesi, sama seperti seorang dokter atau pengacara, yang memandang pekerjaannya pertama-tama sebagai pelayanan  luhur terhadap sesama manusia. Sebuah pekerjaan disebut sebagai profesi jika pekerjaan itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan  khusus, mempraktikkan profesinya secara bebas namun dalam koridor hukum yang berlaku, mempunyai kode etik, tergabung dalam serikat pekerja, memiliki kondisi kerja yang pantas, dan berprestise.

Jika menghendaki adanya guru yang profesional maka setidaknya ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial (Pasal 28 (3),  PP No. 19 tahun 2005).  Komptensi ini merupakan satu kesatuan utuh  yang menggambarkan keprofesionalan seorang guru.  Kompetensi pedagogik adalah kemampaun mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.  Sedangkan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahklak mulia.  Sementara kompetensi profesioanal diartikan sebagai kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memnuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam  standar nasional pendidikan.  Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kompetensi pedagogik menjadi sangat penting dalam rangka mengembangan peserta didik agar dapat berkembang dengan maksimal sesuai dengan kemampuannya masing-masing.  Aktualisasi  komptensi pedagogik secara sederhana adalah,  pertama, mengajarkan  penekanan keterampilan berpikir. Sejak usia prasekolah anak seharusnya dilatih oleh guru untuk berpikir tidak hanya secara linier tapi juga secara lateral. Dengan demikian belajar melalui  hafalan  (rote learning)  yang banyak mendasari cara belajar anak-anak dapat dihindari. Untuk mencapai keterampilan ini berpikir harus menjadi bagian yang integral dari setiap kegiatan belajar. “Di beberapa negara tetangga, antara lain Singapura,  Thinking Program  telah diimplementasikan mulai dari sekolah dasar, seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan Singapura  We need ‘thingking schools’ and a ‘learning nation’”  (Tesoro, 1997). Berbagai metode mengajar yang melatih anak berpikir secara kritis, kreatif dan  sistematis perlu dipakai oleh guru dalam kegiatan belajar di kelas. Metode-metode ini dapat dipakai secara bersamaan dan terintegrasi dengan materi yang disampaikan, misalnya metode penemuan, inkuiri, pemecahan masalah, dan tanya jawab. Dalam hal ini guru yang menjadi ujung tombak dalam proses pembelajaran harus dilatih untuk menggunakan metode-metode tersebut.


Post a Comment for "Karakteristik Profesional Guru"