Karakteristik Profesional Guru
Karakteristik Profesional Guru
Guru
mempunyai peranan penting dalam kegiatan belajar mengajar. Adapun peranan guru menurut Syaiful Bahri
Djamarah (2000 : 48) adalah sebagai
berikut:
1. Kolektor
Guru harus bisa membedakan
mana nilai yang baik dan nilai yang
buruk.
2. Inspirator
Guru harus dapat memberikan
petunjuk (ilham) bagaimana cara belajar yang baik.
3. Informator
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran yang telah
diprogramkan dalam kurikulum.
4. Organisator
Guru harus memiliki kegiatan pengelolaan, kegiatan
akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik dan
sebagainya.
5. Motivator
Guru hendaknya dapat
mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
6. Inisiator
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan
dalam pendidikan dan pengajaran.
7. Fasilitator
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang
memungkinkan dapat memberikan kemudahan kegiatan belajar anak didik.
8. Pembimbing
Dalam hal ini kehadiran guru disekolah adalah untuk
membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap.
9. Demonstrator
Guru disini dijadikan sebagai alat peraga, yaitu
apabila ada bahan yang sukar dipahami anak didik hendaknya guru harus berusaha
membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara dikdatis,
sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik.
10. Pengelola
kelas
Guru hendaknya harus dapat mengelola kelas dengan
baik dan mengelola program belajar.
11. Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman
yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik
media non material maupun materiil.
12. Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki,dan
menilai secara kritis terhadap proses
pengajaran.
13. Evaluator
Guru
dituntut menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan memberikan
penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik.
Sedangkan menurut Direktorat Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jendral Pengkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2004), bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip peningkatan kualitas
profesional guru, maka dapat disebutkan karakteristik profesional guru sebagai berikut :
1. Guru adalah orang yang memiliki keahlian (expertise) yakni :
- Menguasai pembelajaran materi pembelajaran di
sekolah
- Menguasai konsep keilmuan yang relevan dengan
materi pembelajaran
di sekolah
- Mengusai strategi pembelajaran di sekolah
- Kontributif (mampu berperan) terhadap tercapainya
tujuan pembelajaran dan tujuan pendidikan nasional
2.
Guru adalah orang yang memiliki sifat kolegialisme (kesejawatan), yakni
guru yang:
- Mampu membagi ide (gagasan) baik untuk
pengembangan maupun untuk
kepentingan praktek
- Berbagi pengalaman baik yang diperoleh dari
pembelajaran di sekolah
maupun dari pengalaman mengikuti berbagai kegiatan diluar
sekolah.
- Bekerjasama dalam pengembangan ilmunya dan
peningkatan proses belajar mengajar.
- Bersifat energi, yakni guru yang mampu membangun
kekuatan
pembelajaran
dengan pemanfaatan lingkungan, sumber daya manusia dan masyarakat.
- Dapat membangun prakarsa dalam berbagai kegiatan
di sekolah.
3. Guru adalah orang yang cepat menjadi model warga
negara yang baik dan cerdas, yakni guru yang:
a.
Memiliki kepekaan sosial, memiliki kepedulian terhadap
lingkungan
b.
Menjadi tanggung jawab sebagai warga negara
c.
Menjadi teladan bagi keluarga, sekolah dan masyarakat
d.
Bersedia membimbing siswa dari belakang
- Menghormati negara dan berbagai lambang
kenegaraan Republik Indonesia
- Bersikap demokratis dan menghargai kesejahteraan
4.
Guru adalah
mereka yang menjunjung tinggi kode etik, guru
yang:
- Menaati seluruh peraturan yang berlaku baik
tertulis maupun yang tidak
tertulis
- Bersifat taat azas, mematuhi aturan yang berbuat
sesuai dengan ketentuan Yang disepakati dalam setiap situasi/ keadaan.
- Dapat menjadi contoh sebagai warga negara
bertanggung jawab.
- Memiliki kesetia kawanan (solidaritas) sebagai
guru.
Menjadi
tenaga profesional seperti ditegaskan UU No. 20 tahun 2003 adalah “dassollen-nya seorang guru”. Tampaknya perlu ada komitmen lebih tegas untuk menjadikan pekerjaan
guru sebagai profesi, sama seperti seorang dokter atau pengacara, yang memandang
pekerjaannya pertama-tama sebagai pelayanan
luhur terhadap sesama manusia. Sebuah pekerjaan disebut sebagai profesi
jika pekerjaan itu membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus, mempraktikkan profesinya secara bebas
namun dalam koridor hukum yang berlaku, mempunyai kode etik, tergabung dalam
serikat pekerja, memiliki kondisi kerja yang pantas, dan berprestise.
Jika menghendaki adanya guru yang profesional maka setidaknya ada 4 kompetensi
dasar yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial (Pasal 28 (3), PP No. 19
tahun 2005). Komptensi ini merupakan
satu kesatuan utuh yang menggambarkan
keprofesionalan seorang guru. Kompetensi
pedagogik adalah kemampaun mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki. Sedangkan
kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berahklak mulia. Sementara
kompetensi profesioanal diartikan sebagai kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memnuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi pedagogik menjadi sangat penting dalam rangka mengembangan
peserta didik agar dapat berkembang dengan maksimal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Aktualisasi
komptensi pedagogik secara sederhana adalah, pertama, mengajarkan penekanan keterampilan berpikir. Sejak usia
prasekolah anak seharusnya dilatih oleh guru untuk berpikir tidak hanya secara
linier tapi juga secara lateral. Dengan demikian belajar melalui hafalan
(rote learning) yang banyak
mendasari cara belajar anak-anak dapat dihindari. Untuk mencapai keterampilan
ini berpikir harus menjadi bagian yang integral dari setiap kegiatan belajar. “Di
beberapa negara tetangga, antara lain Singapura, Thinking Program telah
diimplementasikan mulai dari sekolah dasar, seperti yang dikatakan Menteri
Pendidikan Singapura We need ‘thingking schools’ and a ‘learning nation’” (Tesoro, 1997). Berbagai metode mengajar yang
melatih anak berpikir secara kritis, kreatif dan sistematis perlu dipakai oleh guru dalam
kegiatan belajar di kelas. Metode-metode ini dapat dipakai secara bersamaan dan
terintegrasi dengan materi yang disampaikan, misalnya metode penemuan, inkuiri,
pemecahan masalah, dan tanya jawab. Dalam hal ini guru yang menjadi ujung
tombak dalam proses pembelajaran harus dilatih untuk menggunakan metode-metode
tersebut.
Post a Comment for "Karakteristik Profesional Guru"