Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Tinjauan
Umum Tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan.
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting
dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Sehingga Negara merasa penting
untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak
warga negara dalam kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Negara adalah sebuah organisasi sosial yang tertinggi yang
mimiliki 3 sifat utama yaitu :
1. Negara bersifat memaksa
2. Negaa bersifat memonopoli
3. Negara mencakup semua.
Ketika seseorang masuk kedalam sebuah komunitas yang bernama
Negara maka secara tidak langsung maupun langsung seseorang (individu sebagai
warga Negara) menyerahkan hak tersebut seluruhnya kepada Negara Kemudian dengan
regulasinya menyalurkan/ memberikan hak-hak itu kembali kepada seseorang
bersamaan munculnya kewajiban seseorang terhadap negara.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang
sangat dekat dekat masyarakat. Setiap waktu masyaarkat terus bergulat dengan
Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Oleh karena itu disini warga
negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalulintas di jamin dan dilindungi
oleh Negara. Negara sebagai sebuah Organisasi Tertinggi dari masyarakat
berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di Jalan (LLAJ).
Sejarah Laulintas dan Angkutan jalan di Indonesia telah
melewati berbagai masa sejak dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era
refomasi pada saat ini. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah melewati
berbagai kondisi zaman dibarengi dengan berbagai kemajuan di Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi sampai perubahan pola tingkah Laku masyarakat.
Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan
Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor
86). Perkembangan selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. Kemudian
Weverordinantei dirubah lagi setelah Indonenesia tepatnya pada tahun 1951
dengan UU No. 3 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas
Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).
Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no 15
Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang pada waktu itu atas persetujuan bersama antara
Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong).Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang
pertama yang Mengatur LLAJ di Indonesia setelah Indonesia Merdeka.
Seiring dengan perkembangan zaman dan IPTEK pada 27 Tahun
Kemudian diatur kembali LLAJ di Indonesia dengan Undang-Undang yang baru yaitu
Undang-Undang No 14 Tahun 1992. Ada hal yang menarik dari UU no 14 Tahun 1992
ini bahwa Undang-Undang ini sempat ditangguhkan selama setahun melalui PERPU no
1 Tahun 1992 yang disahkan menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 1992.
Sebagaimana yang terdapat dalam Konsideran UU No. 22 Tahun
1992 poin c dikatakan bahwa
” Bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan
sebagaimana tersbut diatas, dan setelah mempertimbangkan segela sesuatunya
dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan
sebaik-baiknya dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undnag-Undang
tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman,
persiapan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta
masyarakat pada umumnya mengenai Undang-Undang tersebut ”
Dengan Lahirnya Undang-Undang No 22 tahun 1992 makanya UU No
14 tahun 1992 ditangguhkan pelakasaanaanya yang direncakan pada 17 september
1992 menjadi 17 September 1993 Karena berbagai pertimbangan dari pemerintah.
Selanjutnya UU mengenai LLAJ terkahir kali ditur di
Indonesia dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Jalan dengan semangat reformasi dan semangat perubahan.
Post a Comment for "Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan."