Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Sehingga Negara merasa penting untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan zaman agar terjaganya hak-hak warga negara dalam kegiatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Negara adalah sebuah organisasi sosial yang tertinggi yang mimiliki 3 sifat utama yaitu :
1.   Negara bersifat memaksa
2.   Negaa bersifat memonopoli
3.   Negara mencakup semua.
Ketika seseorang masuk kedalam sebuah komunitas yang bernama Negara maka secara tidak langsung maupun langsung seseorang (individu sebagai warga Negara) menyerahkan hak tersebut seluruhnya kepada Negara Kemudian dengan regulasinya menyalurkan/ memberikan hak-hak itu kembali kepada seseorang bersamaan munculnya kewajiban seseorang terhadap negara.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) merupakan hal yang sangat dekat dekat masyarakat. Setiap waktu masyaarkat terus bergulat dengan Angkutan Jalan dengan bermacam-macam kepentingan. Oleh karena itu disini warga negara butuh agar hak-hak mereka dalam berlalulintas di jamin dan dilindungi oleh Negara. Negara sebagai sebuah Organisasi Tertinggi dari masyarakat berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya di Jalan (LLAJ).
Sejarah Laulintas dan Angkutan jalan di Indonesia telah melewati berbagai masa sejak dari masa Pemerintahan Belanda sampai pada era refomasi pada saat ini. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun telah melewati berbagai kondisi zaman dibarengi dengan  berbagai kemajuan di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sampai perubahan pola tingkah Laku masyarakat.
Lalu lintas dan Angkutan Jalan ketika pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda di atur dalam Werverkeersordonnantie” (Staatsblad 1933 Nomor 86). Perkembangan selanjutnya Weverkeersordonnantie tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan dirubah lagi dalam Staatsblad 1940 No. 72. Kemudian Weverordinantei dirubah lagi setelah Indonenesia tepatnya pada tahun 1951 dengan UU No. 3 Tahun 1951 Perubahan Dan Tambahan Undang Undang Lalu Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 no. 86).
Kemudian Selang 15 Tahun kemudian dari berlakunya UU no 15 Tahun 1951 Pemerintah Indonesua mengatur lagi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kedalam Undang-Undang yang baru serta Mencabut peraturan sebelumnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka Lahirnya UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada waktu itu atas persetujuan bersama antara Presiden Soekarno dengan DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong).Undang-Undang No 3 Tahun 1965 ini bahwa ini adalah Undang-Undang pertama yang Mengatur LLAJ  di Indonesia setelah Indonesia Merdeka.
Seiring dengan perkembangan zaman dan IPTEK pada 27 Tahun Kemudian diatur kembali LLAJ di Indonesia dengan Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang No 14 Tahun 1992. Ada hal yang menarik dari UU no 14 Tahun 1992 ini bahwa Undang-Undang ini sempat ditangguhkan selama setahun melalui PERPU no 1 Tahun 1992 yang disahkan menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 1992.
Sebagaimana yang terdapat dalam Konsideran UU No. 22 Tahun 1992 poin c dikatakan bahwa
” Bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan  sebagaimana tersbut diatas, dan setelah mempertimbangkan segela sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undnag-Undang tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman, persiapan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada umumnya mengenai Undang-Undang tersebut ”
Dengan Lahirnya Undang-Undang No 22 tahun 1992 makanya UU No 14 tahun 1992 ditangguhkan pelakasaanaanya yang direncakan pada 17 september 1992 menjadi 17 September 1993 Karena berbagai pertimbangan dari pemerintah.
Selanjutnya UU mengenai LLAJ terkahir kali ditur di Indonesia dengan Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan dengan semangat reformasi dan semangat perubahan.


Post a Comment for "Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan."