Pengertian Tata Tertib
Pengertian Tata Tertib
Definisi
tata tertib menurut Adiwimarta dalam Prayoga (2000:14) adalah
“peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan”.
Menurut
Meichati (1980: 151) “tata tertib adalah peraturan yang mengikat seseorang atau
kelompok, guna menciptakan keamanan, ketentraman, orang tersebut atau
sekelompok orang tersebut”.
Menurut
Sugono dalam Kampus Pelajar (2003: 33) peraturan adalah "petujuk , kaidah
dan ketentuan yang dibuat untuk mengetur".
Sementara
menurut Kamaruzaman dalam Sujanto Bejo (2001: 54) peraturan adalah
"sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuandalam hidup
bersama. peraturan juga berarti suatu tatanan yang bertujuan untuk menjadikan
teratur secara struktur maupun sistematis dari suatu proses yang di
jalani".
Jadi
dapat disimpulkan bahwa tata tertib adalah peraturan-peraturan yang sudah
disepakati oleh suatu lembaga yang harus ditaati oleh masyarakat, apabila
dilanggar akan diberikan sanksi. Peraturan atau tata tertib yang berlaku secara
luas, di taati, diterima, dan mengikat masyarakat pada umumnya disebut hukum.
Hukum di buat oleh lembaga pemerintah dengan tujuan memberikan ketentraman dan
rasa nyaman pada seluruh masyarakat.
b. Pengertian Lalu Lintas
Manusia adalah makhluk sosial yang berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain. Hubungan antar manusia bisa dikemukakan bahwa
manusia berinteraksi dengan manusia lain. Didalam berinteraksi manusia tentu
berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kemudian muncullah
istilah “transportasi” yaitu perpindahan manusia atau barang dari suatu tempat
ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan manusia
atau mesin. . Peranan transportasi sangat penting untuk saling menghubungkan
daerah sumber bahan baku, daerah produksi, daerah pemasaran dan daerah
pemukiman sebagai tempat tinggal konsumen. Seiring perkembangan zaman manusia
dapat menciptakan kendaraan bermotor untuk memudahkan manusia dalam
bertransportasi. Dalam bertransportasi kemudian dikenal istilah “lalu lintas”.
Lalu
lintas didalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 1 angka 2 didefinisikan
“sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedang yang
dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan
fasilitas pendukung.”
c.
Pengertian Tata Tertib Berlalu Lintas
Dari pengertian tata tertib dan lalu
lintas dapat di simpulkan bahwa tata tertib berlalu lintas adalah peraturan
yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
saat berkendara atau mengemudikan kendaran, karena peraturan terdapat sanksi
bagi seseorang yang melanggarnya.
Tertib berlalu lintas sangat penting
bagi pengendara kendaraan roda dua, karena tertib berlalu lintas mengurangi
tingkat kecelakan di jalan raya. Pada saat seseorang tertib dalam berlalu
lintas maka sebenarnya iya menjaga keselamatan diri sendiri. Yang termasuk
dalam tertib berlalu lintas adalah: a. menggunakan helm standar SNI, b.
melengkapi diri dengan SIM, c. menggunaka dua spion, d. desain motor sesuai
standar pabrik, e. menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, f. tidak
memainkan ponsel saat berkendara, g. menaati rambu-rambu lalu lintas.
Post a Comment for "Pengertian Tata Tertib"