Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tata Tertib

Pengertian Tata Tertib

Definisi tata tertib menurut Adiwimarta dalam Prayoga (2000:14) adalah “peraturan-peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan”.
Menurut Meichati (1980: 151) “tata tertib adalah peraturan yang mengikat seseorang atau kelompok, guna menciptakan keamanan, ketentraman, orang tersebut atau sekelompok orang tersebut”.
Menurut Sugono dalam Kampus Pelajar (2003: 33) peraturan adalah "petujuk , kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengetur".
Sementara menurut Kamaruzaman dalam Sujanto Bejo (2001: 54) peraturan adalah "sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga  dalam rangka mencapai suatu tujuandalam hidup bersama. peraturan juga berarti suatu tatanan yang bertujuan untuk menjadikan teratur secara struktur maupun sistematis dari suatu proses yang di jalani".
Jadi dapat disimpulkan bahwa tata tertib adalah peraturan-peraturan yang sudah disepakati oleh suatu lembaga yang harus ditaati oleh masyarakat, apabila dilanggar akan diberikan sanksi. Peraturan atau tata tertib yang berlaku secara luas, di taati, diterima, dan mengikat masyarakat pada umumnya disebut hukum. Hukum di buat oleh lembaga pemerintah dengan tujuan memberikan ketentraman dan rasa nyaman pada seluruh masyarakat.

b. Pengertian Lalu Lintas
Manusia adalah makhluk sosial yang berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain. Hubungan antar manusia bisa dikemukakan bahwa manusia berinteraksi dengan manusia lain. Didalam berinteraksi manusia tentu berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kemudian muncullah istilah “transportasi” yaitu perpindahan manusia atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin. . Peranan transportasi sangat penting untuk saling menghubungkan daerah sumber bahan baku, daerah produksi, daerah pemasaran dan daerah pemukiman sebagai tempat tinggal konsumen. Seiring perkembangan zaman manusia dapat menciptakan kendaraan bermotor untuk memudahkan manusia dalam bertransportasi. Dalam bertransportasi kemudian dikenal istilah “lalu lintas”.
Lalu lintas didalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 1 angka 2 didefinisikan “sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.”

c. Pengertian Tata Tertib Berlalu Lintas
Dari pengertian tata tertib dan lalu lintas dapat di simpulkan bahwa tata tertib berlalu lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat berkendara atau mengemudikan kendaran, karena peraturan terdapat sanksi bagi seseorang yang melanggarnya.

Tertib berlalu lintas sangat penting bagi pengendara kendaraan roda dua, karena tertib berlalu lintas mengurangi tingkat kecelakan di jalan raya. Pada saat seseorang tertib dalam berlalu lintas maka sebenarnya iya menjaga keselamatan diri sendiri. Yang termasuk dalam tertib berlalu lintas adalah: a. menggunakan helm standar SNI, b. melengkapi diri dengan SIM, c. menggunaka dua spion, d. desain motor sesuai standar pabrik, e. menyalakan lampu sein pada saat akan berbelok, f. tidak memainkan ponsel saat berkendara, g. menaati rambu-rambu lalu lintas.

Post a Comment for "Pengertian Tata Tertib"