Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor
a.
Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor
Helm merupakan perlengkapan yang harus dipakai saat
berkendara karena fungsi helm untuk menjaga keaamanan dan kenyamanan saat
berkendara. Selain itu helm dipakai untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas,
karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan diatur mengenai pemakaian helm standard dan sanksi bila melanggar
ketentuan tersebut.
Helm
Standard (penumpang / pengemudi) (Pasal 291):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ketentuan sanksi diatas wajib ditaati oleh seluruh
pengendara bermotor dan pengendara harus menggunakan helm standard untuk
melindungi dan memberikan kenyamanan saat berkendara. Mekanisme perlindungan
pada helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian
helm. Oleh karena itu, meskipun terdapat banyak jenis helm, bentuk dan
strukturnya mempertimbangkan kemampuan helm dalam menyerap energi apabila
terjadi benturan. Ukuran dan berat helm juga menjadi pertimbangan sesuai dengan
ukuran kepala pengguna demi kenyamanan dalam memakai helm.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu
helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face), dan
penuh (full face). Helm yang paling baik adalah helm penuh (full face)
karena seluruh kepala terlindungi dari benturan.
Berikut adalah syarat-syarat dari helm yang baik dan
sesuai bagi para pengendara sepeda motor:
1. Material
Bahan helm harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
a. Dibuat
dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang
terbuka pada suhu 0-55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak
terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh
bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
b. Bahan
pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh
perubahan suhu.
c. Bahan-bahan
yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat
menyebabkan iritasi/penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap
benturan ataupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung
dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.
2. Desain lapisan luar dan lapisan dalam
a. Lapisan luar
yang keras (hard outer shell) didesain untuk dapat pecah jika mengalami
benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini
biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
b. Lapisan
dalam yang tebal (inside shell or liner) yang berada di sebelah dalam
lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis
penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (styrofoaam).
Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan
ketika helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Saat ada
tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar
dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm
tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
c. Lapisan
dalam yang lunak (comfort padding) merupakan bagian dalam yang terdiri
dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada
rongga helm.
3. Konstruksi
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Helm harus
terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi
minimal helm 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang horizontal yang melalui
lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm yaitu:
1) Ukuran S memiliki keliling lingkaran bagian dalam
antara 500 mm sampai kurang dari 540 mm.
2) Ukuran M memiliki keliling lingkaran bagian dalam
antara 540 mm sampai kurang dari 580 mm.
3) Ukuran L memiliki keliling lingkaran bagian dalam
antara 580 mm sampai kurang dari 620 mm.
4) Ukuran XL memiliki keliling lingkaran bagian dalam
lebih dari 620 mm.
d. Tempurung
terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak
menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan
setempat.
e. Peredam
benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian
dalam tempurung dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain
yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali
pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai
pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga
dan tengkuk.
g. Tempurung
tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan
luar dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada
bagian tepi yang tajam.
h. Lebar sudut
pandang sekeliling minimal 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang
vertikal minimal 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i. Helm harus
dilengkapi dengan penutup telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan,
tameng atau tutup dagu.
j. Memiliki daerah pelindung helm.
k. Helm tidak
boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang
ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan
temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap
penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh
menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di
atas kepala pengguna dengan kuat menggunakan tali dengan cara mengaitkan di
bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu atau melewati tali
pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Dalam proses pembuatan helm, dilakukan beberapa uji
terhadap helm, yaitu:
1. Uji
penyerapan kejut
2. Uji
penetrasi
3. Uji
efektifitas sistem penahan
4. Uji kekuatan
sistem penahan dengan tali pemegang
5. Uji
pergeseran tali pemegang
6. Uji
ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang
7. Uji
ketahanan impak miring
8. Uji
pelindung dagu
9. Uji sifat
mudah terbakar
Guna melindungi pengendara sepeda motor dan memudahkan
pengendara sepeda motor dalam memilih helm yang tepat, pemerintah Indonesia
telah mengeluarkan undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi para
pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda
motor di Indonesia dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar
nasional Indonesia.
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor,
terutama pada bagian kepala, mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI) saat berkendara sepeda motor merupakan hal yang wajib mendapat
perhatian khusus. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau hanya
menggunakan helm plastik yang tidak memiliki pelindung dalam, jika kecelakaan
akan mempunyai peluang kerusakan otak
lebih parah dibanding pengendara sepeda motor yang memakai helm yang
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dasar pemberlakuan standar wajib helm ber-SNI adalah
Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen
Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Peraturan ini berlaku per 1 April 2010.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah
membawahi delapan perusahaan helm; PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT
Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya
Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, dan CV Triona Multi Industri.
Nama-nama merk helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah NHK, GM,
VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI,
CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet. Helm-helm SNI adalah yang mempunyai label SNI
(di-emboss/timbul, bukan ditempel dengan stiker).
Post a Comment for " Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor"