Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor

a.      Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor
Helm merupakan perlengkapan yang harus dipakai saat berkendara karena fungsi helm untuk menjaga keaamanan dan kenyamanan saat berkendara. Selain itu helm dipakai untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas, karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai pemakaian helm standard dan sanksi bila melanggar ketentuan tersebut.
Helm Standard (penumpang / pengemudi) (Pasal 291):

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketentuan sanksi diatas wajib ditaati oleh seluruh pengendara bermotor dan pengendara harus menggunakan helm standard untuk melindungi dan memberikan kenyamanan saat berkendara. Mekanisme perlindungan pada helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karena itu, meskipun terdapat banyak jenis helm, bentuk dan strukturnya mempertimbangkan kemampuan helm dalam menyerap energi apabila terjadi benturan. Ukuran dan berat helm juga menjadi pertimbangan sesuai dengan ukuran kepala pengguna demi kenyamanan dalam memakai helm.

Helm motor dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face), dan penuh (full face). Helm yang paling baik adalah helm penuh (full face) karena seluruh kepala terlindungi dari benturan.
Berikut adalah syarat-syarat dari helm yang baik dan sesuai bagi para pengendara sepeda motor:
1.      Material
Bahan helm harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0-55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi/penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan ataupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.

2. Desain lapisan luar dan lapisan dalam
a. Lapisan luar yang keras (hard outer shell) didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
b. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner) yang berada di sebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (styrofoaam). Lapisan tebal ini  memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan ketika helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Saat ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
c. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding) merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.

3. Konstruksi
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam  benturan, dan tali pengikat ke dagu.
b. Tinggi minimal helm 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c. Keliling lingkaran bagian dalam helm yaitu:
1) Ukuran S memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 500 mm sampai kurang dari 540 mm.
2) Ukuran M memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 540 mm sampai kurang dari 580 mm.
3) Ukuran L memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 580 mm sampai kurang dari 620 mm.
4) Ukuran XL memiliki keliling lingkaran bagian dalam lebih dari 620 mm.
d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
f. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
h. Lebar sudut pandang sekeliling minimal 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal minimal 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. 
i. Helm harus dilengkapi dengan penutup telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
j.   Memiliki daerah pelindung helm.
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan  dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Dalam proses pembuatan helm, dilakukan beberapa uji terhadap helm, yaitu:
1.      Uji penyerapan kejut
2.      Uji penetrasi
3.      Uji efektifitas sistem penahan
4.      Uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang
5.      Uji pergeseran tali pemegang
6.      Uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang
7.      Uji ketahanan impak miring
8.      Uji pelindung dagu
9.      Uji sifat mudah terbakar

Guna melindungi pengendara sepeda motor dan memudahkan pengendara sepeda motor dalam memilih helm yang tepat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi para pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor di Indonesia dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor, terutama pada bagian kepala, mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara sepeda motor merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau hanya menggunakan helm plastik yang tidak memiliki pelindung dalam, jika kecelakaan akan mempunyai peluang kerusakan otak  lebih parah dibanding pengendara sepeda motor yang memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dasar pemberlakuan standar wajib helm ber-SNI adalah Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Peraturan ini berlaku per 1 April 2010.

Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm; PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, dan CV Triona Multi Industri. Nama-nama merk helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet. Helm-helm SNI adalah yang mempunyai label SNI (di-emboss/timbul, bukan ditempel dengan stiker).


Post a Comment for " Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor"