SIM (Surat Izin Mengemudi)
1.
SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM (surat izin mengemudi) merupakan
suatu bentuk legalitas yang diberikan kepada seseorang untuk mengendari
kendaraan sesuai dengan akreditasi SIM yang dimilikinya. Dasar hukum SIM diatur
dalam:
a. Undang-Undang nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf c.
b. Undang-Undang nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 perihal persyaratan pngemudi
c. PP no. 50 tahun. 2010 tentang PNBP pada polri
Gambar 2.1. Contoh Surat Izin Mengemudi
SIM sebagai tanda legalitas
seseorang ketika mengendarai kendaraan memiliki fungsi dan peran yang sangat
urgent, adapun fungsi dan peran SIM adalah :
a. Bukti
kompetensi pengemudi, maksudnya adalah ketika seseornag memiliki SIM maka orang
tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendari kendaraan, karena proses
untuk mendapatkan SIM dilakukan beberpa serangkain tes, baik test teori maupoun
tes praktik. Dan ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis
orang tersebut sudah melampau segala tes yang diujikan.
b. Registrasi
pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas
lengkap pengemudi, maksudnya adalah bahwa SIM itu memuat data diri dari
seseorang yang memilikinya, dengan terdatanya identitas diri maka Polri dapat
memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan
SIM
c. Data
registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lidik / sidik
& identifikasi forensik polri, maksudnya adalah bahwa dengan adanya data
tersebut dapat menunjang tugas Polri sebagai penyidik dalam melakukan ungkap
kasus.
Berdasarkan Undang-undang no 22
tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 81 ayat 1 terdapat
persyaratan untuk mendapatkan SIM, dimana terdapat 4 pesyaratan seseorang untuk
mendapatkan SIM, yaitu :
a. Syarat Usia, dimana pada SIM a, c
dan d syarat minimal adalah berumur 17 tahun, untuk SIM B1 syarat minimal
adalah 20 tahun dan untuk SIM bII syarat minimal adalah 21 tahun.
b. Syarat Administratif, dalam proses
pembuatan SIM dibutuhkan syarat administratif berupa KTP, Pengisian formulir
dan rumusan sidik jari.
c. Syarat lulus ujian dengan menempuh
tiga tahap ujian, yaitu
1. Tes teori, dimana pemohon
melaksanakan ujian tertulis yang berkaitan dengan teori tata tertib berlalu
lintas serta peraturan lalu lintas dengan menggunkan computer dan secara
langsung pengkoreksian dilakukan.
2. Tes
Praktik, merupakan tes dimana pemohon SIM mempraktikan keahihan menggunakan
kendaraan yang dimilikinya, sesuai dengan golongan SIM yang ingin diperolehnya.
3. Tes
Simulator, merupakan ujian dengan menggunakan replika kendaraan yang dilengkapi
dengan sistem komputerisasi tes menggunakan simulator hanya untuk pemohon SIM
umum
SIM
(Surat Izin Mengemudi) yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan
bermotor ini wajib dibawa pada saat berpergian menggunakan kendaraan bermotor
karena apabila tertangkap razia dan tidak dapat menunjukan SIM (Surat Izin
Mengemudi) maka akan dikenai sanksi atau tilang sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Post a Comment for " SIM (Surat Izin Mengemudi)"