Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SIM (Surat Izin Mengemudi)

1.      SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM (surat izin mengemudi) merupakan suatu bentuk legalitas yang diberikan kepada seseorang untuk mengendari kendaraan sesuai dengan akreditasi SIM yang dimilikinya. Dasar hukum SIM diatur dalam:
a.       Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf c.
b.      Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 77 perihal persyaratan pngemudi
c.       PP no. 50 tahun. 2010 tentang PNBP pada polri

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV5-15WFDfp-Y_bIUGWLyE6qZLvM8rK2UwpSVuYesXpvoXZsdJi37yZJT8_Bf6mqJK9twQVLD5Hiq9BdWFakUwwu-jt0jCzQEJ013u5C0rXYQcu1CP667v6pAyPxezElwR6r_w55hJHgcM/s1600/sim2.jpg
Gambar 2.1. Contoh Surat Izin Mengemudi
SIM sebagai tanda legalitas seseorang ketika mengendarai kendaraan memiliki fungsi dan peran yang sangat urgent, adapun fungsi dan peran SIM adalah :
a. Bukti kompetensi pengemudi, maksudnya adalah ketika seseornag memiliki SIM maka orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendari kendaraan, karena proses untuk mendapatkan SIM dilakukan beberpa serangkain tes, baik test teori maupoun tes praktik. Dan ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah melampau segala tes yang diujikan.
b. Registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan    identitas lengkap pengemudi, maksudnya adalah bahwa  SIM itu memuat data diri dari seseorang yang memilikinya, dengan terdatanya identitas diri maka Polri dapat memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM
c. Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan lidik / sidik & identifikasi forensik polri, maksudnya adalah bahwa dengan adanya data tersebut dapat menunjang tugas Polri sebagai penyidik dalam melakukan ungkap kasus.

Berdasarkan Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 81 ayat 1 terdapat persyaratan untuk mendapatkan SIM, dimana terdapat 4 pesyaratan seseorang untuk mendapatkan SIM, yaitu :
a.       Syarat Usia, dimana pada SIM a, c dan d syarat minimal adalah berumur 17 tahun, untuk SIM B1 syarat minimal adalah 20 tahun dan untuk SIM bII syarat minimal adalah 21 tahun.
b.      Syarat Administratif, dalam proses pembuatan SIM dibutuhkan syarat administratif berupa KTP, Pengisian formulir dan rumusan sidik jari.
c.       Syarat lulus ujian dengan menempuh tiga tahap ujian, yaitu
1.      Tes teori, dimana pemohon melaksanakan ujian tertulis yang berkaitan dengan teori tata tertib berlalu lintas serta peraturan lalu lintas dengan menggunkan computer dan secara langsung pengkoreksian dilakukan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikYth7Q-x9oZL0ax3_wuhNMrHFht2L4yJH-9IPnkk_dAgXcf6jqBnfOjHEsmSOznqGqUPQIQrh39FDzmBw3S46Ou4LvdVTapcZ1Taya0DZ6gf16BNqksbfxKPM5XG0zeEc-cEB56DV3o3w/s1600/ujian.jpg
Gambar 2.2. Ujian Teori

2. Tes Praktik, merupakan tes dimana pemohon SIM mempraktikan keahihan menggunakan kendaraan yang dimilikinya, sesuai dengan golongan SIM yang ingin diperolehnya.
3. Tes Simulator, merupakan ujian dengan menggunakan replika kendaraan yang dilengkapi dengan sistem komputerisasi tes menggunakan simulator hanya untuk pemohon SIM umum

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ5X4fjjAQlq7FdHPXzexiej-Y5kwmaAT4IeLSpflAPWQYE9svouq3HZKzEp1ZXnfThsvf0et42PqPHGPTGfJBRy5VV016huf3rarLpSFe00cX8zGnP_wYG2LkggmAgXEoVSn-PzRFb3lB/s200/ujian2.jpg
Gambar2.3 Ujian Praktik


SIM (Surat Izin Mengemudi) yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor ini wajib dibawa pada saat berpergian menggunakan kendaraan bermotor karena apabila tertangkap razia dan tidak dapat menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi) maka akan dikenai sanksi atau tilang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”. 

Post a Comment for " SIM (Surat Izin Mengemudi)"