Menggunakan Dua Spion
1.
Menggunakan Dua Spion
Keberadaan
kaca spion pada kendaraan, khususnya roda dua memang tak hanya sekedar untuk
variasi atau pemanis tampilan saja. Kaca spion justru mempunyai peranan
tersendiri yang tak kalah penting. Jadi jangan meremehkan keberadaan spion di
kendaraan. Jangan memasang kaca spion hanya karena ingin menghindari tangkapan
polisi. Kaca spion adalah salah satu hal paling penting ketika sedang berkendara.
Gambar 2.4 Spion Standar
Kaca spion motor sangat berfungsi sekali untuk melihat kendaraan yang ada di belakang anda agar anda dapat mengatur laju motor anda dengan baik, berikut ada beberapa tips bemilih spion speda motor:
1. Biar penampilan motor lebih trendi, pilih spion dengan bentuk yang modis. Asalkan tidak mengganggu Anda dalam melihat bagian belakang motor (blank spot) dan tidak terhalang oleh lengan saat berkendara.
2. Fungsi lain dari spion itu juga sebagai batas patokan kemudi dengan kendaraan lain, jadi ada baiknya jika anda menggunakan spion yang tangkainya sedikit lebih panjang. Sehingga jika terjadi benturan, kaca spion lah yang terkena pertama ketimbang mengenai stang kemudi.
3. Agar pengelihatan Anda terhadap bagian belakang (blank spot) lebih luas, gunakan spion dengan model kacanya yang agak cembung (konvexmirror).
Pelanggaran
apabila tidak memasang kaca spion pada saat berkendara akan dikenakan sanksi
Pasal 285 “(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah)”.
2.
Desain Ban Motor Dengan Standar
Pabrik
Menurut Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), “setiap kendaraan
bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan”.
Ketentuan mengenai persyaratan
teknis dan laik jalan selanjutnya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”). Aturan mengenai
roda atau ban antara lain diatur Pasal
68 PP 55/2012 yang mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas
toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan
bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
Aturan mengenai ukuran ban (diameter
dan lebar telapak) memang tidak disebutkan dalam PP 55/2012. Akan tetapi,
terdapat ketentuan Pasal 16 ayat (3)
dan ayat (4) PP 55/2012 yaitu:
(3) Ban
bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup,
baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4) Pelek
dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada
Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan
JBB atau JBKB
Yang dimaksud dengan JBB adalah
berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut
rancangannya (Pasal 1 angka 16 PP 55/2012). Sedangkan, JBKB adalah berat
maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan
menurut rancangannya (Pasal 1 angka 17 PP 55/2012).
Ukuran ban yang terlalu kecil atau
terlalu besar (tidak sesuai dengan ukuran produksi aslinya) akan mempengaruhi
kinerja dari sistem rem karena memiliki kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB
atau JBKB sepeda motor tersebut. Walaupun tidak diatur secara jelas mengenai
ukuran ban, akan tetapi mengingat aspek keselamatan terkait pemakaiannya
menurut hemat kami hal tersebut masih termasuk kriteria persyaratan teknis dan
laik jalan kendaraan bermotor.
Petugas Kepolisian yang melakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dilakukan terhadap pelanggaran
yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum
secara elektronik (Pasal 14 ayat (3) PP No. 80 Tahun 2012 – “PP 80/2012”).
Pelanggaran lalu lintas yang
terlihat secara kasat indera mencakup pelanggaran tata cara berlalu lintas,
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB),
kelengkapan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor (Penjelasan Pasal 14 ayat [3] PP 80/2012).
Namun,
memang benar bahwa pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak hanyalah
mengenai kedalaman alur ban berdasarkan Pasal
285 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Jadi,
mengenai penggunaan ban, polisi hanya dapat menindak soal kedalaman alur ban
yang tidak boleh kurang dari 1 millimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ jo Pasal
73 PP 55/2012). Sedangkan, soal ukuran diameter dan lebar telapak yang tidak
sesuai dengan keluaran pabrik, semestinya tidak bisa ditindak karena tidak
adaaturan yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Meski demikian,
ada baiknya penggunaan ban sepeda motor sesuai spesifikasi atau yang
direkomendasikan pabrik/produsen demi menjaga keselamatan pengendaranya.
Post a Comment for " Menggunakan Dua Spion"