Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lampu Sein

1.       Lampu Sein
Lampu sein atau biasa disebut dengan lampu riting merupakan salah satu komponen terpenting dari sebuah kendaraan. Lampu sein berfungsi sebagai indikator pada kendaraan ketika berbelok yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi resiko kecelakaan. Lampu sein sekarang ini menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan. Lampu ini berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Dipiih warna kuning sebagai warna lampu sein karena warna kuning kelihatan dari jauh di siang hari atau pun malam hari. Selain itu ketika hujan warna kuning juga tetap dapat dilihat dengan jelas.
Kegunaan dari lampu sein yaitu:
1. Sebagai tanda belok
Ketika berada dalam tikungan, pertigaan, atau perempatan pengguna kendaraan wajib memberikan tanda sein kemana mereka akan menuju selanjutnya. Ini berfungsi untuk memberitahu atau memberikan suatu isyarat kepada pengendara lain baik yang di depan, belakang, maupun yang di samping agar tidak menyalip dari arah tertentu.

2. Sebagai tanda untuk mendahului kendaraan didepan
Ketika pengguna kendaraan ingin menyalip kendaraan lain di depan yang lebih lambat, maka wajib memberikan tanda sein agar pengguna kendaraan yang di depan bisa melihat isyarat yang dimaksudkan.
3. Sebagai tanda informasi untuk kendaraan dari arah berlawanan
Ketika pengguna kendaraan melihat kendaraan lain dari arah berlawanan sedang berada dalam jalurnya dan berada dalam jarak yang cukup dekat maka pengguna kendaraan wajib memberikan tanda sein kepada kendaraan lain dari arah berlawanan tersebut untuk segera keluar dari jalurnya. Sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat tabrakan dari arah berlawanan.
4. Sebagai tanda pindah jalur
Ketika pengguna kendaraan sedang berada dalam jalur dari jalan yang mempunyai beberapa jalur, dan akan pindah ke jalur lainnya di jalan yang sama maka wajib memberikan tanda sein agar pengguna kendaraan lainnya yang ada di belakang maupun yang dari arah berlawanan tahu dan tidak menyalip terlebih dahulu. Ini sangat penting agar tidak terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahpahaman antar pengguna kendaraan.
2.      Menaati Rambu-Rambu Lalu Lintas
Menurut Julianto (2008) Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan kelancaran, keteraturan dan keselamatan dalam berkendara. Marka jalan dan rambu–rambu merupakan objek untuk menyampaikan informasi baik itu perintah, larangan, dan petunjuk.

Dalam diktat Rekayasa Lalu Lintas (2008) rambu – rambu lalu lintas mengandung berbagai fungsi yang masing – masing mengandung konsekuensi hukum sebagai berikut :
a.       Perintah
Yaitu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada interpretasi lain yang wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan. Karena sifatnya perintah, maka tidak benar adanya perintah tambahan yang membuka peluang munculnya interpretasi lain. Misalnya : rambu belok kiri yang disertai kalimat belok kiri boleh terus adalah bentuk yang keliru. Penggunaan kata boleh dan terus mengandung makna ganda dan dengan demikian mengurangi makna perintah menjadi makna pilihan. Yang benar adalah belok kiri langsung. Dengan demikian, pelanggar atas perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku.

b. Larangan
Yaitu bentuk larangan yang dengan tegas melarang para pengguna jalan untuk melakukan hal – hal tertentu. Tidak ada pilihan lain kecuali tidak dilakukan.


c. Peringatan
Menunjukan kemungkinan adanya bahaya di jalan yang akan dilalui. Rambu peringatan berbentuk bujur sangkar berwarna dasar kuning dan lambang atau tulisan berwarna hitam.

d. Anjuran
Yaitu bentuk pengaturan yang bersifat mengimbau, boleh dilakukan boleh pula tidak. Pengemudi yang melakukan atau tidak melakukan anjuran tersebut tidak dapat disalahkan dan dikenakan sanksi.

5. Petunjuk
Yaitu memberikan petunjuk mengenai jurusan, keadaan jalan, situasi, kota berikutnya, keberadaan fasilitas dan lain–lain.

Bentuk dan warna yang digunakan pada rambu–rambu lalu lintas digunakan untuk membedakan kategori rambu–rambu yang berbeda namun memberikan kemudahan bagi pengemudi dan membuat pengemudi lebih cepat untuk bereaksi. Berikut rambu–rambu lalu lintas yang sering kita jumpai di jalan raya: 

Post a Comment for " Lampu Sein"