Lampu Sein
1.
Lampu Sein
Lampu sein atau biasa disebut dengan lampu riting merupakan salah
satu komponen terpenting dari sebuah kendaraan. Lampu sein berfungsi sebagai
indikator pada kendaraan ketika berbelok yang dibuat dengan tujuan untuk
mengurangi resiko kecelakaan. Lampu sein sekarang ini menjadi salah satu
kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan. Lampu ini berwarna kuning
yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Dipiih warna kuning sebagai
warna lampu sein karena warna kuning kelihatan dari jauh di siang hari atau pun
malam hari. Selain itu ketika hujan warna kuning juga tetap dapat dilihat
dengan jelas.
Kegunaan dari lampu sein yaitu:
1. Sebagai
tanda belok
Ketika berada
dalam tikungan, pertigaan, atau perempatan pengguna kendaraan wajib memberikan
tanda sein kemana mereka akan menuju selanjutnya. Ini berfungsi untuk
memberitahu atau memberikan suatu isyarat kepada pengendara lain baik yang di
depan, belakang, maupun yang di samping agar tidak menyalip dari arah tertentu.
2. Sebagai tanda
untuk mendahului kendaraan didepan
Ketika pengguna
kendaraan ingin menyalip kendaraan lain di depan yang lebih lambat, maka wajib
memberikan tanda sein agar pengguna kendaraan yang di depan bisa melihat
isyarat yang dimaksudkan.
3. Sebagai
tanda informasi untuk kendaraan dari arah berlawanan
Ketika pengguna
kendaraan melihat kendaraan lain dari arah berlawanan sedang berada dalam
jalurnya dan berada dalam jarak yang cukup dekat maka pengguna kendaraan wajib
memberikan tanda sein kepada kendaraan lain dari arah berlawanan tersebut untuk
segera keluar dari jalurnya. Sehingga tidak terjadi kecelakaan akibat tabrakan
dari arah berlawanan.
4. Sebagai
tanda pindah jalur
Ketika pengguna
kendaraan sedang berada dalam jalur dari jalan yang mempunyai beberapa jalur,
dan akan pindah ke jalur lainnya di jalan yang sama maka wajib memberikan tanda
sein agar pengguna kendaraan lainnya yang ada di belakang maupun yang dari arah
berlawanan tahu dan tidak menyalip terlebih dahulu. Ini sangat penting agar
tidak terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahpahaman antar pengguna
kendaraan.
2.
Menaati Rambu-Rambu Lalu Lintas
Menurut Julianto (2008)
Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk
tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di
antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan
petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan
kelancaran, keteraturan dan keselamatan dalam berkendara. Marka jalan dan
rambu–rambu merupakan objek untuk menyampaikan informasi baik itu perintah,
larangan, dan petunjuk.
Dalam
diktat Rekayasa Lalu Lintas (2008) rambu – rambu lalu lintas mengandung
berbagai fungsi yang masing – masing mengandung konsekuensi hukum sebagai
berikut :
a. Perintah
Yaitu bentuk pengaturan yang
jelas dan tegas tanpa ada interpretasi lain yang wajib dilaksanakan oleh
pengguna jalan. Karena sifatnya perintah, maka tidak benar adanya perintah
tambahan yang membuka peluang munculnya interpretasi lain. Misalnya : rambu
belok kiri yang disertai kalimat belok kiri boleh terus adalah bentuk yang
keliru. Penggunaan kata boleh dan terus mengandung makna ganda dan dengan
demikian mengurangi makna perintah menjadi makna pilihan. Yang benar adalah
belok kiri langsung. Dengan demikian, pelanggar atas perintah ini dapat dikenai
sanksi sesuai perundang – undangan yang berlaku.
b. Larangan
Yaitu bentuk larangan yang
dengan tegas melarang para pengguna jalan untuk melakukan hal – hal tertentu.
Tidak ada pilihan lain kecuali tidak dilakukan.
c. Peringatan
Menunjukan kemungkinan
adanya bahaya di jalan yang akan dilalui. Rambu peringatan berbentuk bujur
sangkar berwarna dasar kuning dan lambang atau tulisan berwarna hitam.
d. Anjuran
Yaitu bentuk pengaturan yang
bersifat mengimbau, boleh dilakukan boleh pula tidak. Pengemudi yang melakukan
atau tidak melakukan anjuran tersebut tidak dapat disalahkan dan dikenakan
sanksi.
5. Petunjuk
Yaitu memberikan petunjuk
mengenai jurusan, keadaan jalan, situasi, kota berikutnya, keberadaan fasilitas
dan lain–lain.
Bentuk dan warna yang digunakan pada rambu–rambu lalu lintas
digunakan untuk membedakan kategori rambu–rambu yang berbeda namun memberikan
kemudahan bagi pengemudi dan membuat pengemudi lebih cepat untuk bereaksi.
Berikut rambu–rambu lalu lintas yang sering kita jumpai di jalan raya:
Post a Comment for " Lampu Sein"