Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Secara historis epistimologis dan pedagogis,
Pendidikan Kewarganegraan (PKn) di Indonesia sebagai program kurikuler dimulai
dengan terintroduksikanya mata pelajaran Civics
dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan
Indonesia berdasarkan Undang-Undang 1945 (Dept. P&K:1962). Pada saat itu
mata pelajaran Civics atau kewargaan
negara pada dasarnya memberi pengalaman belajar yang dipilih dan digali dari
disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi dan politik, pidato-pidato presiden,
deklarasi hak asasi manusia dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Soemantri, 1969:7). Istilah Civics
secara formal tidak dijumpai dalam kurikulum tahun 1957 maupun dalam kurikulum
tahun 1946, namun secara materiil dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1957
terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum tahun
1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukan
pengetahuan mengenai pemerntahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969
istilah Civics atau pendidikan kewargaan negara digunakan
secara bertukar pakai (interchangeably)
misalnya dalam kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan
negara yang dipakai sebagai nama mata
pelajaran yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia dan Civics (diterjemahkan sebagai
pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah
pendidikan Kewargaan negara yang berisikan sejarah Indonesia dan konstitusi termasuk
UUD 1945. sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Keargaan
negara yang beriikan materi terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. sementara
itu dalam kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan negara isinya
terutama tentang sejarah Indonesia, kontitusi, pengetahuan masyarakat dan hak
asasi manusia. (Dept.
P&K:1968a;168b;1968c:1969).
Selanjutnya
dalam kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan negara diubah menjadi
Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana
diuraikan dalam Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4.
perubahan ini sejalan dengan misi pendidikan yang diamanatakan oleh TAP MPR
II/MPR/1973. mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD,
SMP, SMA SPG dan ekolah kejuruan. Mata pelajaran PMP ini teru dipertahankan
baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya kurikulum 1984 yang pada
dasarnya merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. (berisikan sejarah Sebagaimana lazimnya suatu
bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran PKn
mencakup dimensi pengetahuan (knowledge),
keterampilan (skill) dan nilai (value) berupa watak kewarganegaraan. Sejalan
dengan ide pokok mata pelajaran PKn yang ingin membentuk warga negara yang
ideal yaitu yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang sesuai
dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn (Depdikbud:1975 a,b,c:176).
Berlakunya
Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menggraiskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan
(Pasal39), Kurikulum pendiidkan daar dan pendidikan menengah tahun 1994
mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dnegan memperkenalkan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan
kurikulum sebelumnya, kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi
pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir P4, tetapi atas daar
konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber remi lainya yang ditata
dengan menggunakan pendekatan sepiral meluas atau Spiral of concept development (Taba, 1967).
Mata pelajaran PPKn memiliki tiga misi
besar yaitu :
1) Conservation
Education: yakni
mengemban dan melestarikan nilai luhur Pancasila.
2) Social
and moral development:
yakni mengembangkan dan mebina siswa yang sadar akan hak dan keajibanya, taat
pada peraturan hokum yang berlaku, serta berbudi pekerti luhur.
3) Socio
civic development : yakni
membina siswa agar memahami dan menyadari hubungan antar sesama anggota
keluarga, sekolah dan masyarakat, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sejalan
dengan adanya perubahan makro konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbaga
dan bernegara Indonesia sesuai dengan UUD 1945, telah diundangkan Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menggantikan Undang-Undang RI No. 2
Tahun 1989 tentang Sisdiknas. PPKn diubah lagi namanya menjadi Pendidikan
Kewarganegaran (PKn). Pendidikan kewarganegaraan di dalam UU Sisdiknas No. 2
Tahun 2003 tersebut ditegaskan bahwa materi kajian PKn wajib dimuat baik dalam
kurikulum pendididkan tinggi (Pasal 37). Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan
mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibanya untuk menjadi arganegara Indoneisa
yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945 (BNSP. 2006).
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganrgaraan (PKn) menurut
pasal 39 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dalam Cholisin ( 2001 : 1 ) bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata
pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara
dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan negara “.
Pendapat yang hampir senada juga disampaikan oleh S. Sumarsono ( 2002 : 6
) bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah “ usaha untuk
membekali peserta didik dengan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia “.
Pengertian senada dikemukakan oleh CICED ( Centre For Indonesian Civic Education ) dalam Cholisin ( 2001 : 1
), bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah “ Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan proses tranformasi yang membantu membangun masyarakat
yang heterogen menjadi kesatuan masyarakat Indonesia, mengembangkan warga
negara Indonesia yang memiliki pengetahuan dan kepercayaan terhadap Tuhan,
memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban, baik kesadaran hukum, memiliki
sensitivitas politik, berpartisipasi politik dan masyarakat madani (civil society) “
Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi
keilmuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup dimensi pengetahuan
(knowledge ), keterampilan ( skill ), dan nilai ( values ). Hal ini sesuai dengan ide
pokok mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang ingin membentuk warga
negara yang memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang sesuai dengan konsep-konsep dan
prinsip kewarganegaraan. Pada gilirannya, warga negara yang baik tersebut
diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis dan
konstitusional.
Post a Comment for "Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan "