Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebagai muatan kurikuler termasuk dalam kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian. Sebagaimana
lazimnya suatu bidang setudi yan diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata
pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan (knowledge),
keterampilan (skill) dan nilai (value) berupa watak kewarganegaraan.
Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran PKn yang ingin membentuk warga negara
yang ideal yaitu yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang
sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn.
Dilihat dari standar kompetensi pembelajaran,
”pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan diri beragam dari segi agama, bahasa, usia, suku bangsa untuk warga
negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasai oleh Pancasila dan
UUD 1945” (Depdiknas , 2003).
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan degan hubungan antara warganegara
dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan. Mata pelajaran PKn merupakan
bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan
dijabarkan dari anatara lain : disiplin ilmu, politik, hukum, sejarah, ekonomi,
moral dan filsafat. Dengan memperhatikan visi dan misi mata pelajaran PKn yaitu
membentuk warganegara yang baik, maka selain mencakup dimensi penegetahuan,
mata pelajaran PKn ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan
keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbagsa dan bernegara serta
keterampilan menentukan posisi diri, keterampilan hidup dan sebagainya.
Warganegara yang memahami dan menguasai
pengetahuan kewarganegaraan serta nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi
seorang warganegara yang memiliki rasa percaya diri, kemudian warga negara yang
memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan, dan
nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara yang
berpengetahuan dan berkepribadian.
Pendidikan di Indonesia dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi warga negara yang memiliki
komitment kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pendidikan (NKRI), dalam arti luas
pendidikan adalah upaya pengembangan potensi warganegara
pada tiga aspek yaitu pandangan hidup, sikap hidup dan kecakapan
hidup. Upaya mengembangkan ketiga aspek tersebut, dapat dirancang secara
sistematis melalui mata pelajaran
tertentu. Khusus yang berkaitan dengan
masalah nasionalisme, hukum, konstitusi,
politik, hak asasi manusia, demokrasi dan etika bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, mata pelajaran tersebut adalah
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education).
(1) Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)
Civic Knowledge
(Pengetahuan Kewarganegaraan) berkaitan dengan kandungan atau apa yang harus
diketahui oleh warganegara. Komponen
pengetahuan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk pemaknaan tehadap struktur
dasar sistem kehidupan bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berbangsa
dan bernegara. Pembekalan materi akan membantu siswa membuat pertimbangan yang
luas dan penuh nalar tentang tentang hakekat kehidupan bermasyarakat
Oleh karena itu mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian antar disiplin,
menggunakan pendekatan isomeristik yang tercermin dari ruang lingkup materi pengetahuan
kewarganegaraan yang meliputi :
Persatuan dan kesatuan, Norma hukum dan peraturan, Hak asasi manusia,
Kebutuhan warganegara, Konstitusi Negara, Kekuasaan dan politik, Pancasila, dan
Globalisasi. Komponen ini harus diwujudkan dalam bentuk lima
pertanyaan penting yang secara terus menerus diajukan sebagai sumber belajar
PKn. Lima pertanyaan yang dimaksud adalah :
1) Apa kehidupan kewarganegraan, politik dan
pemerintahan?
2) Apa dasar-dasar politik Indonesia
3) Bagimana pemerintahan yang dbentuk
konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai-nilai dan prinsip-prinsip
demokrasi Indoensia?
4) Bagaimana hubungan Indoneisa dengan
negara-negara lain di dunia
5) Apa peran warga negara dalam demokrasi
Indonesia.
(2) Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)
Civic Skills (Keterampilan
Kewarganegaraan) meliputi keterampilan pengetahuan dan partisipatoris yang
relevan. kecakapan intelektual yang terpenting bagi terbentuknya warganegara
yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungjawab antara lain adalah
keterampilan berpikir kritis, yang meliputi kecakapan-:mengidentifikasi,
mendeskripsikan, menjelaskan, mengevaluasi pendapat, menentukan dan
mempertahankan sikap dan pendapat berkenaan dengan persoalan- persoalan publik.
Kecakapan berpartisipasi merupakan
kompetensi yang harus di miliki oleh siswa, dimulai dalam kegiatan pembelajaran
PKn. Siswa dapat belajar berinteraksi dalam kelompok ,
menghimpun informasi, bertukar pandangan atau merumuskan rencana tindakan sesuai dengan tingkat kematangannya. Siswa
dapat belajar mendengarkan dengan penuh
perhatian, bertanya dengan efektif, dan menyelesaikan konflik melalui mediasi,
kompromi atau membuat kesepakatan. Kemapanan berpikir siswa setelah di sekolah
menengah atas diharapkan dapat mengembangkan kecakapan memantau kebijakan publik. Kecakapan intelektual dan
berpartisipasi merupakan kecakapan yang menjadi kompetensi siswa dalam mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut National Standards for Civics and
Government , secara rinci dapat dijelaskan dalam tabel berikut:
(3) Karakter Kewarganegaraan (Civic Dispotitions)
Civic Dispotitions (Karakter Kewarganegaraan) yang
mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi
pemeliharaan dan pengembangan demokrasi kontitusional. Watak kewarganegaraan
sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan sebagai
akibat adari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seeorang di rumah, di
sekolah, komunitas dan organisasi-organiasasi Civil Society.
Mengenai karakter
kewarganegaraan, dijelaskan dalam National
Standard For Civics and Government sebagai berikut, Karakter warga negara termasuk sifat
pribadi, seperti tanggung jawab, disiplin diri, penghargaan tehadap harkat dan
martabat manusia dari setiap individu. Karakter publik seperti, adab sopan santun, rasa hormat terhadap hukum,
mempunyai pandangan terhadap masalah – masalah kemasyarakatan, berpikir kritis.
berpendirian, kemauan untuk bernegoisasi dan berkompromi.
Ciri – ciri karakter pribadi
dan kemasyarakatan dapat diuraikan
sebagai berikut:
1)
Menjadi
anggota masyarakat yang mandiri
Karakter ini berwujud kesadaran secara
pribadi untuk menjalankan semua ketentuan hukum atau peraturan secara
bertanggung jawab, bukan karena terpaksa
atau karena pengawasan petugas penegak hukum, bersedia menerima tanggung jawab
akan konsekuensi, jika melakukan pelanggaran, dan mampu memenuhi kewajiban
sebagai anggota masyarakat yang
demokratis.
2)
Memenuhi
tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik , yang
meliputi: tanggung jawab menjaga diri sendiri, member nafkah menunjang
kehidupan keluarga, merawat, mengurus dan mendidik anak, memiliki wawasan
tentang persoalan-persoalan publik, memberikan suara, membayar pajak, bersedia
jika menjadi saksi di pengadilan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan tugas kepemimpinan
sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
3)
Menghormati
harkat dan martabat kemanusiaan, yang meliputi: mendengarkan pandangan orang
lain, berperilaku santun, menghargai hak dan kepentingan sesama warga Negara,
dan mematuhi prinsip aturan mayoritas tetapi dengan menghormati hak minoritas yang berbeda pandangan
dengannya.
4)
Berpartisipasi
dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif. Karakter ini
mensyaratkan informasi yang luas sebelum memberikan suara atau berpartisipasi
dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan reflektif, mampu
memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Karakter ini menghendaki kemampuan
warga negara memberi penilaian kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga
negara dikesampingkan, demi kepentingan umum. Kapan kewajiban seseorang yang didasarkan pada
prinsip-prinsip konstitusional, selayaknya menolak harapan-harapan masyarakat
pada persoalan tertentu. Sifat-sifat warganegara yang dapat menunjang karakter
berpartisipasi dalam urusan-urusan kemasyarakatan, antara lain:
a. Keberadaban
(civility), misalnya menghormati dan mau mendengarkan
pendapat orang lain yang berbeda dengannya, menghindari argumentasi yang
bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masuk akal.
b. Menghormati
hak-hak orang lain, contohnya antara lain: menghormati hak yang sama dengan
orang lain dalam hukum dan pemerintahan, mengajukan gagasan , bekerjasama
c. Menghormati
hukum , dalam bentuk mau mematuhi hukum, meskipun terhadap hal-hal tidak disepakati,
berkemauan melakukan tndakan dengan cara
damai, legal dalam melakukan proses dan tuntutan normatif
d. Jujur,
terbuka, berpikir kritis, bersedia melakukan negoisasi, tidak mudah putus asa,
memiliki kepedulian terhadap masalah
kemasyarakatan, toleran, patriotik, berpendirian
5)
Mengembangkan
fungsi demokrasi konstitusional yang sehat, karakter ini menghendaki setiap
warganegara memiliki kepedulian terhadap urusan kemasyarakatan, mempelajari dan
memperluas pengetahuan tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusi,
memantau kepatuhan para pemimpin politik, dan mengambil tindakan yang tepat,
jika mereka tidak mematuhinya melalui
cara damai dan berdasarkan hukum.
Post a Comment for " Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan"