Supervisi Kepala Sekolah
2 Supervisi Kepala
Sekolah
Supervisi berasal dari dua kata
bahasa Inggris, yaitu super dan vision.
“Super connotes above, over, or beyond. Vision is derived from video to see. Conceptually, then, supervision means oversight. In turn, oversight suggests being watchful, in control, providing direction ; in strictest sense, it means constant personal presence. These elements of supervision are manifested behaviorally in procedures used in overseeing or directing the work of others” (Alfonso et al., 1981 : 3).
“Super connotes above, over, or beyond. Vision is derived from video to see. Conceptually, then, supervision means oversight. In turn, oversight suggests being watchful, in control, providing direction ; in strictest sense, it means constant personal presence. These elements of supervision are manifested behaviorally in procedures used in overseeing or directing the work of others” (Alfonso et al., 1981 : 3).
Hal tersebut dikemukakan juga oleh
Arikunto (2004 : 4) bahwa “super berarti ‘di atas’, vision
berarti ‘melihat’, sehingga secara keseluruhan,
supervisi diartikan sebagai ‘melihat dari atas’, dan dengan pengertian itulah supervisi diartikan sebagai
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih
tinggi”. Selanjutnya
menurut Carter Good’s
Dictionary of Education, seperti yang dikutip Arikunto (2004 : 11), mendefinisi supervisi
sebagai “Segala
sesuatu dari pejabat sekolah yang diangkat yang diarahkan kepada penyediaan
kepemimpinan bagi para guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan
pengajaran, melihat stimulasi pertumbuhan profesional dan perkembangan dari
para guru, seleksi dan revisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, dan
metode-metode mengajar dan evaluasi pengajaran”.
Neagley dan Evans dalam Purwanto (2002 : 76) mengemukakan bahwa ”. . . the term supervision is used to describe
those activities which are primarily and directly concerned with studying and
improving the conditions which surround the learning and growth of pupils and
teachers”. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Kimbal Willes dalam Arikunto (2004 : 11) yang mengemukakan bahwa ”Supervisi adalah
bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi
yang lebih baik” . Burton dalam Purwanto (2002
: 77) juga berpendapat bahwa
”Supervision is an expert technical
service primarily aimed at studying and improving co-operatively all factors
which effects child growth and development”.
Dari pendapat-pendapat di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa supervisi merupakan fungsi administrasi yang dilakukan
oleh pejabat yang lebih tinggi, yang dalam dunia pendidikan bertujuan untuk
membantu bawahan dalam mengembangkan atau meningkatkan kualitas pendidikan pada
umumnya, kualitas pengajaran dan pembelajaran khususnya. Aktivitasnya berfokus
pada upaya memperbaiki kondisi-kondisi yang mempengaruhi peningkatan kinerja
mengajar guru, dan kinerja belajar siswa, yang kesemua upaya tersebut ditujukan
untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran.
2.1.1.2.1 Ruang Lingkup Supervisi
Ruang lingkup supervisi pendidikan
dikelompokkan secara berbeda tergantung sudut pandang atau dasar yang digunakan
untuk mengelompokkannya.
a.
Berdasarkan
sasarannya Arikunto (2004 :
33-34) mengelompokkannya menjadi
1)
Supervisi
akademik adalah supervisi yang meninitikberatkan pengamatannya pada masalah
akademik, yaitu yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang
dilakukan oleh guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar.
2)
Supervisi
administrasi adalah supervisi
yang meninitikberatkan pengamatannya pada masalah aspek administrasi yang
berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran. Mengenai kedua jenis
supervisi di atas, Arikunto (2004 : 5) melanjutkan bahwa ”Kegiatan supervisi
(yang tanpa menunjuk pada obyek) artinya mempunyai lingkup nomor (1) dan (2),
yaitu pembelajaran serta semua pendukungnya. Seluruhnya itulah yang disebut
sebagai supervisi pendidikan”.
3)
Supervisi
lembaga adalah supervisi
yang menyebar pengamatannya pada aspek-aspek yang berada di seantero sekolah.
Supervisi lembaga memiliki tujuan untuk meningkatkan nama baik atau kinerja
sekolah secara keseluruhan.
Dalam bentuk diagram (Arikunto, 2004
: 34), menggambarkan ketiga ruang lingkup supervisi itu sebagai berikut:
Bagan 2.1.Ruang Lingkup Supervisi Menurut
Arikunto
Nomor 1 - 3 adalah
lingkaran-lingkaran ruang lingkup supervisi, sedangkan a – f adalah faktor-faktor pendukung
pembelajaran. Purwanto (2002 : 89)
mengelompokkannya menjadi :
(a) Supervisi umum adalah supervisi yang dilakukan
terhadap kegiatan-kegiatan atau pekerjaan yang secara tidak langsung
berhubungan dengan usaha perbaikan pengajaran, seperti supervisi pengelolaan
bangunan dan perlengkapan sekolah atau kantor pendidikan, supervisi
pengelolaan administrasi kantor, supervisi pengelolaan keuangan sekolah atau
kantor pendidikan, dan sebagainya.
(b) Supervisi pengajaran adalah supervisi yang ditujukan untuk memperbaiki
kondisi-kondisi - baik personal maupun material - yang memungkinkan terciptanya
situasi belajar mengajar yang lebih baik, demi tercapainya tujuan pendidikan.
2.1.1.2.2 Berdasarkan Tingkat Atau Keluasan Wilayah Yang Disupervisi
Dalam hal ini, Satori (1989 : 98)
mengelompokkannya (dalam konteks Sekolah Dasar) menjadi :
- Supervisi pada level sekolah yaitu kegiatan supervisi yang
dilakukan pada tingkat sekolah atau “supervision at the
local school level”. Dalam level ini yang memegang peranan kegiatan
supervisi adalah kepala sekolah.
- Supervisi pada level wilayah yaitu kegiatan supervisi yang
dilakukan pada tingkat wilayah tertentu atau supervision at the level
above the school, meliputi beberapa sekolah dalam beberapa desa, kecamatan
atau pertimbangan kewilayahan tertentu. Dalam level ini supervisi diperankan
oleh pengawas sekolah.
2.1.1.2.3
Berdasarkan
Tugas Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)
Seperti yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah / Madrasah (BSNP, 2007 a) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah (BSNP, 2007 b),
Depdiknas (PMPTK) mengelompokkan supervisi pendidikan menjadi :
- Supervisi manajerial supervisi manajerial merupakan
tugas dan wewenang pengawas sekolah. Esensinya berupa kegiatan pemantauan,
penilaian dan pembinaan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah
lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh
aktivitas sekolah dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi
standar pendidikan nasional, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan
efisien (Depdiknas, 2008 a : 8). Kepengawasan manajerial menitik beratkan
pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang
berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran
(Depdiknas, 2008 a : 5).
- Supervisi akademik supervisi akademik menjadi tugas
kepala sekolah dan tugas pengawas sekolah. Bagi pengawas sekolah,
supervisi akademik sendiri merupakan bagian dari supervisi manajerial.
Esensinya berkenaan dengan tugas kepala sekolah atau pengawas untuk
membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya, sehingga pada
akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa (Depdiknas, 2008 a :
8). Kepengawasan akademik menitikberatkan pada pengamatan terhadap
kegiatan akademik, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
(Depdiknas, 2008 a : 5).
Post a Comment for " Supervisi Kepala Sekolah"