Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Supervisi Kepala Sekolah

2 Supervisi Kepala Sekolah
Supervisi berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision.
Super connotes above, over, or beyond. Vision is derived from video to see. Conceptually, then, supervision means oversight. In turn, oversight suggests being watchful, in control, providing direction ; in strictest sense, it means constant personal presence. These elements of supervision are manifested behaviorally in procedures used in overseeing or directing the work of others (Alfonso et al., 1981 : 3).  

Hal tersebut dikemukakan juga oleh Arikunto (2004 : 4) bahwa super berarti di atas, vision berarti melihat, sehingga secara keseluruhan, supervisi diartikan sebagai melihat dari atas, dan dengan pengertian itulah supervisi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang berkedudukan di atas atau lebih tinggi. Selanjutnya menurut Carter Good’s Dictionary of Education, seperti yang dikutip Arikunto (2004 : 11), mendefinisi supervisi sebagai Segala sesuatu dari pejabat sekolah yang diangkat yang diarahkan kepada penyediaan kepemimpinan bagi para guru dan tenaga kependidikan lain dalam perbaikan pengajaran, melihat stimulasi pertumbuhan profesional dan perkembangan dari para guru, seleksi dan revisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, dan metode-metode mengajar dan evaluasi pengajaran.

Neagley dan Evans dalam Purwanto (2002 : 76) mengemukakan bahwa ”. . . the term supervision is used to describe those activities which are primarily and directly concerned with studying and improving the conditions which surround the learning and growth of pupils and teachers. Pernyataan ini diperkuat oleh pendapat Kimbal Willes dalam Arikunto (2004 : 11) yang mengemukakan bahwa ”Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi belajar-mengajar agar memperoleh kondisi yang lebih baik” . Burton dalam Purwanto (2002 : 77) juga berpendapat bahwa ”Supervision is an expert technical service primarily aimed at studying and improving co-operatively all factors which effects child growth and development”.

Dari pendapat-pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa supervisi merupakan fungsi administrasi yang dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, yang dalam dunia pendidikan bertujuan untuk membantu bawahan dalam mengembangkan atau meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya, kualitas pengajaran dan pembelajaran khususnya. Aktivitasnya berfokus pada upaya memperbaiki kondisi-kondisi yang mempengaruhi peningkatan kinerja mengajar guru, dan kinerja belajar siswa, yang kesemua upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran.

2.1.1.2.1 Ruang Lingkup Supervisi
Ruang lingkup supervisi pendidikan dikelompokkan secara berbeda tergantung sudut pandang atau dasar yang digunakan untuk mengelompokkannya.

a.    Berdasarkan sasarannya Arikunto (2004 : 33-34) mengelompokkannya menjadi
1)        Supervisi akademik adalah supervisi yang meninitikberatkan pengamatannya pada masalah akademik, yaitu yang langsung berada dalam lingkup kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru untuk membantu siswa ketika sedang dalam proses belajar.
2)        Supervisi administrasi adalah supervisi yang meninitikberatkan pengamatannya pada masalah aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran. Mengenai kedua jenis supervisi di atas, Arikunto (2004 : 5) melanjutkan bahwa ”Kegiatan supervisi (yang tanpa menunjuk pada obyek) artinya mempunyai lingkup nomor (1) dan (2), yaitu pembelajaran serta semua pendukungnya. Seluruhnya itulah yang disebut sebagai supervisi pendidikan”.
3)        Supervisi lembaga adalah supervisi yang menyebar pengamatannya pada aspek-aspek yang berada di seantero sekolah. Supervisi lembaga memiliki tujuan untuk meningkatkan nama baik atau kinerja sekolah secara keseluruhan.

Dalam bentuk diagram (Arikunto, 2004 : 34), menggambarkan ketiga ruang lingkup supervisi itu sebagai berikut:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgluNt5Pwd2tiBevzn98zK570oanxkitNDKbj30gC1ppPe6kDZUwVrBctzDUs7Q5_VcKuOL5beqr0uW6r0SKGaMStLIUF_cUKeD0KBMhoBbgWS-xX7gHzQynwWmpIqSMsyy_Iw0yv1Cf0Jr/s320/Bagan+2+.+8.png
Bagan 2.1.Ruang Lingkup Supervisi Menurut Arikunto

Nomor 1 - 3 adalah lingkaran-lingkaran ruang lingkup supervisi, sedangkan a – f adalah faktor-faktor pendukung pembelajaran. Purwanto (2002 : 89) mengelompokkannya menjadi :
(a)       Supervisi umum adalah supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan atau pekerjaan yang secara tidak langsung berhubungan dengan usaha perbaikan pengajaran, seperti supervisi pengelolaan bangunan dan perlengkapan sekolah atau kantor pendidikan,  supervisi pengelolaan administrasi kantor, supervisi pengelolaan keuangan sekolah atau kantor pendidikan, dan sebagainya.
(b)       Supervisi pengajaran adalah supervisi yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi-kondisi - baik personal maupun material - yang memungkinkan terciptanya situasi belajar mengajar yang lebih baik, demi tercapainya tujuan pendidikan.

2.1.1.2.2 Berdasarkan Tingkat Atau Keluasan Wilayah Yang Disupervisi
Dalam hal ini, Satori (1989 : 98) mengelompokkannya (dalam konteks Sekolah Dasar) menjadi :
  1. Supervisi pada level sekolah yaitu kegiatan supervisi yang dilakukan pada tingkat sekolah atau supervision at the local school level. Dalam level ini yang memegang peranan kegiatan supervisi adalah  kepala sekolah.
  2. Supervisi pada level wilayah yaitu kegiatan supervisi yang dilakukan pada tingkat wilayah tertentu atau supervision at the level above the school, meliputi beberapa sekolah dalam beberapa desa, kecamatan atau pertimbangan kewilayahan tertentu. Dalam level ini supervisi diperankan oleh pengawas sekolah.

2.1.1.2.3 Berdasarkan Tugas Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah)

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah (BSNP, 2007 a) dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah (BSNP, 2007 b), Depdiknas (PMPTK) mengelompokkan supervisi pendidikan menjadi :

  1. Supervisi manajerial supervisi manajerial merupakan tugas dan wewenang pengawas sekolah. Esensinya berupa kegiatan pemantauan, penilaian dan pembinaan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen sekolah lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh aktivitas sekolah dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan nasional, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien (Depdiknas, 2008 a : 8). Kepengawasan manajerial menitik beratkan pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran (Depdiknas, 2008 a : 5).
  2. Supervisi akademik supervisi akademik menjadi tugas kepala sekolah dan tugas pengawas sekolah. Bagi pengawas sekolah, supervisi akademik sendiri merupakan bagian dari supervisi manajerial. Esensinya berkenaan dengan tugas kepala sekolah atau pengawas untuk membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa (Depdiknas, 2008 a : 8). Kepengawasan akademik menitikberatkan pada pengamatan terhadap kegiatan akademik, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. (Depdiknas, 2008 a : 5).

Post a Comment for " Supervisi Kepala Sekolah"