Kompetensi Kepala Sekolah
.
Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala seko-lah
dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah
ditetapkan bahwa “ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (a) ke-pribadian, (b)
manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supervisi, dan (e) sosial”. Uraian mengenai
kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang pengawas sekolah harus
memahami betul apakah kepala sekolah telah menunjukkan kemampuan-nya dalam
menunjukkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia
dikatakan mampu menjadi pemimpin. Kepala sekolah harus:
(a)
berakhlak
mulia dan menjadi teladan bagi ko- munitas sekolah/madrasah;
(b)
memiliki
integritas kepribadian sebagai pe-mimpin;
(c)
memiliki
keinginan yangkuat dalam pengembangan diri;
(d)
ber-sikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
(e)
mengendali-kan
diri dalam menghadapi masalah; dan
(f)
memiliki bakat
dan minat jabat-an sebagai pemimpin pendidikan.
b. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah
dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan
dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang
harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan
tentang
manajemen. Dengan kemampuan dalam menge-lola ini nantinya akan dijadikan
sebagai pegangan cara berfikir, cara menge-lola dan cara menganalisis sekolah
dengan cara berpikir seorang manajer. Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai
kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya
dalam bidang-bidang ga-rapan manajerial sebagai berikut:
(a)
menyusun perencanaan
sekolah/madra-sah mengenai berbagai tingkatan perencanaan;
(b)
mengembangkan
organisa-si sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan;
(c)
memimpin
sekolah/madra-sah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah
secara opti-mal;
(d)
mengelola
perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang
efektif;
(e)
menciptakan
budaya dan iklim seko-lah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik;
(f)
mengelola guru
dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya
manusia secara optimal;
(g)
mengelola
sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal;
(h)
mengelola
hubungan sekolah/ma-drasah dan masyarakat dalam rangkapencarian dukungan ide,
sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah;
(i)
mengelola
peserta didik dalam rang-ka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta
pengembangan ka-pasitas peserta didik;
(j)
mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional;
(k)
menge-lola
keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akun-tabel,
tranfa ran dan efisien;
(l)
mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah;
(m)
mengelola unit
layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan
kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah;
(n)
mengelola sistem infor-masi sekolah/madrasah
dalammendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan;
(o)
memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi pening-katan embelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah;
(p)
melakukan
moni-toring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan program kegiatan
sekolah/ma-drasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga
termasuk di dalamnya adalah kemampuan dalam sistem administrasi. Jadi dalam hal ini kepala sekolah sebagai
pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai
manajer dalam suatu lem- baga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi
mengelola kelembagaan, yang mencakup: (1) menyusun sistem administrasi sekolah;
(2) mengembangkan kebijakan operasional sekolah; (3) mengembangkan pengaturan
sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman
kerja, pe-tunjuk kerja, dan sebagainya; (4) melakukan analisis kelembagaan
untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan (5)
mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.Kemampuan yang
mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam
mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala
sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan
bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa
menilai kinerja ke-pala sekolah yaitu dengan melalui review
dokumen termasuk sistem adminis-trasi sekolah. Pengawas sekolah juga
bisa melakukannya dengan cara mela-kukan observasi terhadap kondisi lingkungan
sekolah yang terlihat s ebagai dampak dari strategi pengelolaan yang
dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri. Sebagai contoh dalam mencapai
target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola
sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara
optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu unt uk menganalisis
indikator-indikator sebagai berikut:
(1)
ketersediaan
dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas,
peralatan, perlengkapan, dsb.);
(2)
mengelola
program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana
;mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah;
(3)
merenca-nakan
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah;
(4)
mengelola
pembelian/pe-ngadaan sarana dan
prasarana serta asuransinya;
(5)
mengelola
administrasi sarana dan prasarana sekolah; dan
(6)
memonitor dan
mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kom
petensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan
penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik, inibisa diwu-judkan oleh
kepala sekolah. Seorang kepala sekolah
harus mampu menunjuk-kan kemampuan dalam:
(a)
mengelola penerimaan
siswa baru, mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan
siswa;
(b)
mengelola
sistem bimbingan dan konseling yang sistematis;
(c)
memelihara
disiplin siswa;
(d)
menyusun tata
tertib sekolah;
(e)
mengupayakan
kesiapan belajar sis-wa (fisik dan mental);
(f)
mengelola
sistem pelaporan perkembangan siswa; dan
(g)
memberikan
layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan dapat diwujudkan jika tidak ada dukungan
dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja
kepala sekolah untuk sub kompetensi ini pengawas sekolah bisa melakukannya
dengan cara membuat cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman
observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di
sekolah yang bersangkutan.Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi di sekolah hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan
tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia mampu mengubah budaya sekolah,
se-suai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di
antaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melaku-kan
aktivitas yang mencakup:
(a)
mengembangkan
prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan;
(b)
mengembangkan pang- kalan data sekolah (data kesiswaan,
keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.);
(c)
mengelola
hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangansekolah;
(d)
menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan
logis; dan
(e)
mengembangkan sim berbasis komputer.
c. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari
keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirausahaan.
Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan ke-mampuan dalam
wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menun-jukkan kemampuan dalam
menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta mampu memandirikan
sekolah dengan upaya berwirausaha.
Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap
per-wujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup:
(a)
menciptakan
inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah;
(b)
bekerja
ke-ras untuk mencapai keberhsilsan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif;
(c)
memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam me-laksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
(d)
pantang
menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
(e)
memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
d. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah
khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin
sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian
kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah, di antaranya harus mampu
menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:
(a)
merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
(b)
melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat;
(c)
menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru, di antaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya
sekolah termasuk guru.
Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh
pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup: (1)
mengidentifikasi potensi-po-tensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat
dikembangkan; (2) mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru; (3)
mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; dan (4)
menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
e. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pada dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan
aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam
rang-ka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya sebagai bahan acuan
pengawas sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk
kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup: ]
(a)
bekerja sama
dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah;
(b)
berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
(c)
memiliki
kepe-kaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuan un-tuk
mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui
kemampuannya dalam hal: (1) memfasilitasi dan memberdayakan dewan
sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap
pengembangan sekolah; (2) mencari dan
mengelola dukungan dari masyara-kat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb)
bagi pengembangan sekolah; (3) menyusun rencana dan program pelibatan orangtua
siswa dan masyarakat; (4) mempromosikan sekolah kepada masyarakat; (5) membina
kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; dan (6) membina
hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.
Post a Comment for "Kompetensi Kepala Sekolah"