Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kompetensi Kepala Sekolah

. Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala seko-lah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan bahwa “ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: (a) ke-pribadian, (b) manajerial, (c) kewirausahaan, (d) supervisi, dan (e) sosial”. Uraian mengenai kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut.

a. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang pengawas sekolah harus memahami betul apakah kepala sekolah telah menunjukkan kemampuan-nya dalam menunjukkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin. Kepala sekolah harus:
(a)    berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi ko- munitas sekolah/madrasah;
(b)   memiliki integritas kepribadian sebagai pe-mimpin;
(c)    memiliki keinginan yangkuat dalam pengembangan diri;
(d)   ber-sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
(e)    mengendali-kan diri dalam menghadapi masalah; dan
(f)    memiliki bakat dan minat jabat-an sebagai pemimpin pendidikan.

b. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang
manajemen. Dengan kemampuan dalam menge-lola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara menge-lola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer. Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang ga-rapan manajerial sebagai berikut:
(a)   menyusun perencanaan sekolah/madra-sah mengenai berbagai tingkatan perencanaan;
(b)   mengembangkan organisa-si sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan;
(c)   memimpin sekolah/madra-sah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara opti-mal;
(d)  mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
(e)   menciptakan budaya dan iklim seko-lah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
(f)    mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya  manusia secara optimal;
(g)   mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
(h)   mengelola hubungan sekolah/ma-drasah dan masyarakat dalam rangkapencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah;
(i)     mengelola peserta didik dalam rang-ka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan ka-pasitas peserta didik;
(j)     mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
(k)   menge-lola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akun-tabel, tranfa ran dan efisien;
(l)     mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah;
(m) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah;
(n)    mengelola sistem infor-masi sekolah/madrasah dalammendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan;
(o)   memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi pening-katan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah;
(p)   melakukan moni-toring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/ma-drasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.

Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya adalah kemampuan dalam sistem administrasi.  Jadi dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lem- baga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola kelembagaan, yang mencakup: (1) menyusun sistem administrasi sekolah; (2) mengembangkan kebijakan operasional sekolah; (3) mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, pe-tunjuk kerja, dan sebagainya; (4) melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan (5) mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa menilai kinerja ke-pala sekolah yaitu dengan melalui  review  dokumen termasuk sistem adminis-trasi sekolah. Pengawas sekolah juga bisa melakukannya dengan cara mela-kukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat s ebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri. Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu unt uk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut:
(1)     ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.);
(2)     mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana ;mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah;
(3)     merenca-nakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah;
(4)     mengelola pembelian/pe-ngadaan sarana dan  prasarana serta asuransinya;
(5)     mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah; dan
(6)     memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.

Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kom petensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik, inibisa diwu-judkan oleh kepala sekolah.  Seorang kepala sekolah harus mampu menunjuk-kan kemampuan dalam:
(a)   mengelola penerimaan siswa baru, mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa;
(b)   mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis;
(c)   memelihara disiplin siswa;
(d)  menyusun tata tertib sekolah;
(e)   mengupayakan kesiapan belajar sis-wa (fisik  dan  mental);
(f)    mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa; dan
(g)   memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.

Kompetensi ini tentunya tidak akan dapat diwujudkan jika tidak ada dukungan dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini pengawas sekolah bisa melakukannya dengan cara membuat  cheklist  atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di sekolah yang bersangkutan.Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia mampu mengubah budaya sekolah, se-suai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di antaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melaku-kan aktivitas yang mencakup:
(a)   mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan;
(b)   mengembangkan  pang- kalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.);  
(c)   mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengembangansekolah;
(d)  menyiapkan  pelaporan secara sistematis, realistis dan logis; dan
(e)    mengembangkan sim berbasis komputer.

c. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menun-jukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta mampu memandirikan sekolah  dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup:
(a)    menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah;
(b)   bekerja ke-ras  untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pem-belajar yang efektif;
(c)    memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam me-laksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
(d)   pantang menyerah dan selalu mencari  solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
(e)    memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.



d.  Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah, di antaranya harus mampu menilai sub-sub kompetensinya yang mencakup:
(a)   merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
(b)   melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat;
(c)   menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, di antaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi  ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.

Dengan  demikian  kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup: (1) mengidentifikasi potensi-po-tensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan; (2) mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru; (3) mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; dan (4) menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.


e.  Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pada dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rang-ka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya sebagai bahan acuan pengawas sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup: ]
(a)     bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah;
(b)    berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
(c)     memiliki kepe-kaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuan un-tuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal: (1) memfasilitasi dan memberdayakan dewan sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah;  (2) mencari dan mengelola dukungan dari masyara-kat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah; (3) menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat; (4) mempromosikan sekolah kepada masyarakat; (5) membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat; dan (6) membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.


Post a Comment for "Kompetensi Kepala Sekolah"