Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Standar Kinerja Mengajar Guru

Standar Kinerja Mengajar Guru
Standar kinerja menjelaskan apa yang diharapkan manajer  dari pekerja sehingga harus dipahami pekerja.  Klarifikasi tentang apa yang diharapkan merupakan hal penting untuk  memberikan pedoman perilaku pekerja dan dipergunakan sebagai dasar untuk penilaian.  Standar kinerja merupakan tolok ukur terhadap mana kinerja diukur agar efektif. Standar kinerja harus dihubungkan dengan hasil yang diinginkan dari setiap pekerjaan (Wibowo, 2007 : 59).

Dalam standar kinerja itu ”. . . kita mungkin mengukur kinerja karyawan berkaitan dengan dimensi-dimensi generik, seperti kualitas, kuantitas, dan kesesuaian waktu dari pekerjaan. Atau kita mungkin mengukur kinerja tentang pengembangan kompetensi, . . . atau pencapaian tujuan seseorang” (Dessler, 2006 : 327).

Standar kinerja guru menurut Piet A. Sahertian (Depdiknas, 2008 b : 21) berhubungan dengan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: (1) bekerja dengan siswa secara individual, (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3) pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru.

Kinerja guru mempunyai spesifikasi tertentu. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi / kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru (Depdiknas, 2008 b : 21).
Kompetensi merupakan faktor penting bagi guru, tanpa itu guru tak layak mengajar. Kompetensi yang harus dimiliki guru menurut Cogan adalah :
(1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dari perspektif masyarakat global, (2) kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat, (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis, dan (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Sagala, 2006 : 209).

Sagala mengemukakan sepuluh kemampuan dasar yang harus dimiliki guru, yaitu:
(1) menguasai landasan-landasan pendidikan; (2) menguasai bahan pelajaran; (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar; (4) kemampuan mengelola kelas; (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar; (6) menilai hasil belajar siswa; (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum; (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan; (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran; (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan (Sagala,2006:210).

Lebih spesifik dan terinci, Seyfarth (2002 : 144) mengemukakan lima kriteria umum untuk mengevaluasi kinerja mengajar (instruction) guru. Kriteria, dalam hal ini adalah ”The characteristics, behaviors, and results used to judge performance”.  Rincian kelima kriteria tersebut adalah sebagai berikut :


Knowledge of Subject
  • Teacher demonstrates understanding of the subject being taught.
  • Teacher helps leaners to understand the significance of the topics or activities studied.
Preparation and Planning
  • Teacher prepares instructional plans on both a daily and long-term basis.
  • Teacher makes advance arrangements for materials, equipment, and supplies needed for instruction.
  • Teacher develops teaching procedures to match lesson objectives.
  • Teacher prepares plans for use by subtitute teachers in case it is necessary to be absent.
  • Teacher works cooperatively with colleagues in the school and district to develop curriculum and select instructional materials.
Implementing and Managing Instruction
  • Teacher makes the goal of instruction clear to all students.
  • Teacher monitors students’ performance and adjusts the pace and difficulty level of instruction as needed.
  • Teacher reviews material previously learned before introducing new concepts.
  • Teacher maintains student interest and attention by using a variety of instructional modes.
  • Teacher frequently checks students’ understanding of new material and reteaches when indicated.
  • Teacher makes use of students’ ideas to introduce new concepts and reinforce previously learned material.
  • Teacher allocates instructional time to activities that produce the highest rates of student learning.
  • Teacher asks content-related questions that most students are able to answer correctly.
  • Teacher summarizes important points.
Student Evaluation
  • Teacher regularly assigns, collects, and evaluates students’ homework.
  • Teacher uses both teacher-made and standarized tests to check student progress.
  • Teacher provides feedback to students.
  • Teacher uses results of students evaluations to modify the pace of scope of instruction.
  • Teacher provides detailed directions for completing assignments and evaluates students’ work on the basis of specified criteria.
Classroom Environment
  • Teacher is fair and impartial in dealing with all students, including those of different races and nationalities.
  • Teacher behaves towards all students in a friendly and accepting manner.
  • Teacher displays high expectations for the amount and quality of work to be performed by students and expresses confidence in their ability.
  • Teacher maintains a bussinesslike learning climate without being humorless or repressive.
  • Teacher informs students about classroom rules and procedures.
  • Teacher provides a safe, orderly, and attractive environment.
  • Teacher uses nonpunitive and preventive techniques for minimizing disruption and maintaining learner involvement (Seyfarth, 2002 : 146).


Di negara kita, berkaitan dengan kompetensi guru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 butir 10 menyatakan bahwa ”Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”.  Adapun standar kompetensi yang harus dimiliki guru terdapat dalam Permendiknas RI No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Permen tersebut menyebutkan bahwa ”Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.” (BSNP, 2007 c : 8). Jika ditelaah, kinerja mengajar guru banyak berkaitan dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Standar kompetensi pedagogik (untuk guru SMP) meliputi :
(1)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual,
(2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
(3)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu,
(4)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,
(5)      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
(6)      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki,
(7)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik,
(8)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
(9)       Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran,
(10)  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran (BSNP, 2007 c : 35 - 41).


Sedangkan standar kompetensi profesional (untuk guru SMP) meliputi : (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, (3) Mengembangkan materi pembelajaran mata pelajaran yang diampu secara kreatif, (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan  melakukan tindakan reflektif, dan (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri (BSNP, 2007 c : 44 - 45).


Post a Comment for "Standar Kinerja Mengajar Guru"