Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar
ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan Yang Maha Esa,
yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan
kehidupan didalamnya.
Dasar ini menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaannya,
Sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, negara
indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan urang lebih 200 juta
penduduk yang menganut beberapa agama, yang menghendaki semua itu hidup
tentram, rukun dan saling menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di
negara Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila pertama adalah:
1. Keyakinan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan
sifat-sifatNya yang Maha Sempurna, yakni : Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil,
Maha Bijaksana.
2. Ketaqwaan
terhadap Tuhan YME, yakni : menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya.
3. Nilai
sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV, dan sila.
2.
Sila
Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun prikemanusian adalah penting sekali bagi kehidupan suatu bangsa dalam
negara yang merdeka dalam hubungan nya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah mahluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batasan-batasan negara atau bangsa sendiri, melainkan negara harus membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat, manusia mempunyai
hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu
menguasai manusia yang lain, atau pun bangsa yang satu menguasai bangsa yang
lain.
Sesungguhnya manusia
itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan.Hak-hak
itu harus dihormati oleh siapapun, golongan manusia yang berkuasa tidak
diperkenankan untuk memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak
seseorang. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah:
1. Pengakuan
terhadap adanya martabat manusia.
2. Perlakuan
yang adil terhadap sesama manusia.
3. Pengertian
manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan,
sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
4. Nilai
sila II ini diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV, V.
3.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan
dasar kebangsaan (Nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya
harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan
suku atau golongan serta berasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita
bersama.Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan
suku bangsa.
Kebangsaan
meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsur-unsur kebudayaan
dan tata kehidupannya. Dasar kebangsaan ini adalah penting sekali dan harus
dibina tanpa melupakan bahwa di dunia adalah bangsa lain yang terdiri atas
sesama manusia dan seluruhnya membentuk suatu keluarga umat manusia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila
ketiga adalah:
1. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
3. Pengakuan
terhadap Bhinneka Tunggal Ika suku bangsa (ethnis), dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun satu jiwa), yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan
bangsa.
4. Nilai
sila III ini diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV
dan V.
4.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Dasar mufakat, kerakyataan atau
demokrasi menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham demokrasi .Paham
demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur negara
dan rakyat terletak ditangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Kerakyatan yang
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Demokrasi ndonesia seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam
pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi Pancasila.
Asas demokrasi di Indonesia ilah
demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan
ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat
dalam kemurniannya adalah suatu tata cara khusus yang bersumber pada inti paham
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak
rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari
pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Segala keputusan diusahakan dengan cara
musyawarah untuk mufakat diantara semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dapat
segera terlaksana, maka pimpinan rapat dapat mengusahakan atau berdaya upaya
agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah
apabila dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
1. Kedaulatan
Negara adalah ditangan rakyat.
2. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kbijaksanaan, yang dilandasi akal sehat.
3. Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4. Musyawarah
dan mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Merdeka.Keadilan
sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagian buat semua orang,
tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia,
cukup sandang dan pangan.Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam badan hukum, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.Sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945
pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Post a Comment for " Sila Ketuhanan Yang Maha Esa"