Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan didalamnya.

Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaannya, Sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, negara indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan urang lebih 200 juta penduduk yang menganut beberapa agama, yang menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati. Dengan demikian semua agama diakui di negara Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama adalah: 
1.      Keyakinan terhadap  Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatNya yang Maha Sempurna, yakni : Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Bijaksana.
2.      Ketaqwaan terhadap Tuhan YME, yakni : menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
3.      Nilai sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV, dan sila.

2.    Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun prikemanusian adalah penting sekali bagi kehidupan suatu bangsa dalam negara yang merdeka dalam hubungan nya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah mahluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batasan-batasan negara atau bangsa sendiri, melainkan negara harus membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat, manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau pun bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.

Sesungguhnya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan.Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun, golongan manusia yang berkuasa tidak diperkenankan untuk memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua adalah:
1.      Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3.      Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
4.      Nilai sila II ini diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV, V.
3.   Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (Nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Kebangsaan meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsur-unsur kebudayaan dan tata kehidupannya. Dasar kebangsaan ini adalah penting sekali dan harus dibina tanpa melupakan bahwa di dunia adalah bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia dan seluruhnya membentuk suatu keluarga umat manusia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga adalah:
1.      Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
3.      Pengakuan terhadap Bhinneka Tunggal Ika suku bangsa (ethnis), dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa), yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.      Nilai sila III ini diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
4.    Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Dasar mufakat, kerakyataan atau demokrasi menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham demokrasi .Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur negara dan rakyat terletak ditangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.  Kerakyatan yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Demokrasi ndonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi Pancasila.
Asas demokrasi di Indonesia ilah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata cara khusus yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dapat segera terlaksana, maka pimpinan rapat dapat mengusahakan atau berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat.
Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.
1.      Kedaulatan Negara adalah ditangan rakyat.
2.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kbijaksanaan, yang dilandasi akal sehat.
3.      Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
4.      Musyawarah dan mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5.   Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Merdeka.Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagian buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan.Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam badan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.Sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Post a Comment for " Sila Ketuhanan Yang Maha Esa"