Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi
Proses demokratisasi
yang semakin mengglobal memasuki abad ke-21, merupakan tantangan konseptual dan
kontekstual civic education atau citizenship education. Konseptualisasi
demokrasi yang berakar pada konsep demokrasi, yang secara harfiah berasal dari
bahasa latin yaitu ”demos” dan ”cratos atau /cratein”, kemudian
diserap ke dalam bahsa Inggris ”democracy” kini sudah menjadi kosakata umum
yang sudah terbiasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan ”the Advenced Learner`s
Dictionaryof Current Eanglish (Hornby, dkk:261) dikemukakan bahwa yang dimaksud
dengan ”democracy” adalah :
(1) country with principles of government in witch all
adult citizens share through their elected representatives; (2) country with
government wich encourages and allows right of citizenship such as freedom of
speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law,
majority rule, eccompanied by respect of the rights of minorities. (3) Society
in wich there is treatment of each other by citizens as equals”.
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk
pada konsep kehidupan negara atau masyrakat dimana warganegara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih,
pemerintahaanya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, bergama,
berpendapat, berserikat, menegakkan hukum, adanya pemerintahan mayoritas yang
menghargai hak-hak kelompok minoritas; dan masyrakat yang warganegaranya saling
memberi perlakuan yang sama. Hal tersebut senada dengan ucapan Abraham Lincoln
yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat” atau the government from the people, by the people, and for
the people”.
Karena “people” yang menjadi sentrumnya demokrasi oleh Pabotinggi
(2002) demokrasi disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma
“otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah yang harus menjadi kriteria
dasar demokrasi. Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik
dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan berliku.Pendeknya,
demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995:5).
Sementara itu CICED (1998) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut
“Democracy is conceptually perceived a frame of thought of having the public
governance from the people has been universally accepted as paramount ideal,
norm, social system, as well as substantiated, cherished, and develop”. Disini
demokrasi secara konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan
pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima
secara baik sebagai idea, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan sikap
dan perilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan, dipelihara dan
dikembangkan. Apa yang dikemukan CICED (1999) tersebut konsep demokrasi dilihat
dar konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai
ide, norma, prinsip, secara sosiologis sebagai sistem sosial dan secara
psikologis sebagai wawasan, sikap dan perilaku individu dalam hidup
bermasyarakat.
Gagasan
inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan rakyat sebagai sumber
kekuasaan.Di atas dasar inilah para pemikir barat membahas topik
kekuasaan/pemerintahan. Dalam demokrasi setiap individu memiliki hak yang sama
dalam legislasi, masing-masing adalah ’tuan’ bagi dirinya sendiri. Atas dasar
ini, rakyat adalah sumber kekuasaan.Penguasa sekedar mendapat mandat dari
rakyat.Rakyatlah –melalui para wakilnya di parlemen- yang berwenang membuat
atau mengganti hukum dan mengangkat penguasa.Rakyat juga yang berkuasa
menentukan sistem pemerintahan.
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan
gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu: 1)
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum,
bebas, dan rahasia serta jurdil; 2) Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Pemahaman
demokrasi dapat dibedakan atas
pendekatan normatif dan dan pendakatan empiris. Pendekatan normatif berkaitan
dengan demokrasi sebagai tujuan, bagaimana demokrasi yang seharusnya diselenggarakan
oleh negara (Affan Gafar, 1999:3). Sementara pendekatan empirik berkaitan
dengan sistem politik dan karenanya baik oleh Gaffar (1999:3) maupun James
ferguson (2002) disebut sebagai ”Procedural
democracy”. Karena terkait
dengan sistem politik, maka demokrasi dikaitkan dengan soal perwakilan langsung
(Cynthia farrar, 1988). Tetapi tidak jarang juga dikaitkan model lain yang
dikenal dengan perwakilan demokratis (Watson & Barber, benyamin, 1990).
Kalangan ilmuan politik kemudian secara empirik dengan mengamati praktik
demokrasi dengan beberapa indikator seperti Larry Diamond (Watson & Barber,
benyamin, 1990) yang mengetengahkan demokrasi dengan tiga ciri : pertama- persaingan ekstensif untuk menduduki posisi
politis secara teratur, kedua- Partisipasi
politik menyeluruh dan ketiga- kebebasan
pers, berserikat dan ditegakkan hukum.
2.2.2. Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, di mana kekuasaan
negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan
adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai
berikut :
1. Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakuakn semua orang adalah sama
dan sederajat. Prinsip ini tidak hanya
menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat
dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap
pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan pemerintahan lain seperti sosialis
dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa.
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan
keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan
kompromi. Penekanan demokrasi pada debat
tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan
pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa
perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian,
demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun
kesamaan di antara para warga negara.
4. Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi
terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan
dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang
ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis : hak kebebasan
berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak
untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan
diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif
yang lebih baik.
5. Pembaruan Kehidupan Sosial.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan
sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan
penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai,
menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini
juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan atau kekacauan
pemerintahan yang biasanya mengikuti pemberhentian tokoh kunci dalam rezim non
demokratis.
2.2.3. Nilai-Nilai dan Sikap Demokratis
Gaffar (1999) mengatakan ”democarcy relates to the fundamental human rights, which includes
freedom of expression, freedom of belief and freedom of action. To avoid chaos,
in practice, democracy recognizes such values as responsibility, self
discipline, objective, rational, love and care, respect for others, and
acceptence of differences of opinions.
Berdasarkan pandangan tersebut di atas, demokrasi
berkaitan erat dengan hak dasar sebagai manusia, seperti kebebasan berekpresi,
kebebasan dalam keyakinan, dan kebebasan dalam prilaku. Nilai-nilai demokrasi
harus dilaksanakan atau dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari seperti
tanggung jawab, disiplin diri, berpikir objektif dan rasional, kasih sayang dan
peduli, respek terhadap sesama, dan manerima perbedaan pendapat diantara sesama
warga masyarakat.
Post a Comment for "Pengertian Demokrasi"