Ronda Malam
1. Ronda Malam
Pos ronda atau
pos kamling (pos keamanan dan lingkungan) atau gardu ronda diwilayah Rukun
Tetangga (RT) dikota adalah contoh untuk melihat dan mengurangi arsitektur
sebagai fenomena kontrol kekuasaan atas ruang hidup masyarakat.
Kemunculan dan
keberadaan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan
(sisikamling), jelas bersifat politis dan militeralistik. Menurut analisis
Bourchier dalam Barker (1998;9), munculnya kebijakan sisikamling dilatar
belakangi perpecahan dua kubu di tubuh Orde Baru yang militeristik pada awal
tahun 1980-an. Kebijakan itu menjadi representasi penganjur atau pendukung
pendekatan jalur hukum, sedangkan pihak yang lain, yaitu pendukung pendekatan
ekstrayuridis (diluar jalur hukum).
Sebuah pos ronda
harus didirikan ditempat strategis misalnya area masuk wilayah kampung,
dipersilangan antar gang, atau ditempat yang lebih leluasa agar bisa memandang
dari segala arah. Menurut ketentuan seperti disebutkan didalam buku petunjuk
sisikamling, setiap wilayah rukun tetangga(RT) minimal harus memiliki gardu
ronda, bahkan idealnya setiap wilayah RT mempunya dua pos ronda.
1. Pengertian Kemasyarakatan
Sebelum
membicarakan lebih jauh mengenai kemasyarakatan terlebih dahulu penulis akan
mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kemasyarakatan.
Kemasyarakatan berasal dari kata masyarakat, menurut
Horton dan Hunt dalam (www.devirahman.wordpress.com)
“Masyarakat adalah sekumpulan manusia
Post a Comment for " Ronda Malam"