Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ronda Malam

1.      Ronda Malam

Pos ronda atau pos kamling (pos keamanan dan lingkungan) atau gardu ronda diwilayah Rukun Tetangga (RT) dikota adalah contoh untuk melihat dan mengurangi arsitektur sebagai fenomena kontrol kekuasaan atas ruang hidup masyarakat.

Kemunculan dan keberadaan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan (sisikamling), jelas bersifat politis dan militeralistik. Menurut analisis Bourchier dalam Barker (1998;9), munculnya kebijakan sisikamling dilatar belakangi perpecahan dua kubu di tubuh Orde Baru yang militeristik pada awal tahun 1980-an. Kebijakan itu menjadi representasi penganjur atau pendukung pendekatan jalur hukum, sedangkan pihak yang lain, yaitu pendukung pendekatan ekstrayuridis (diluar jalur hukum).

Sebuah pos ronda harus didirikan ditempat strategis misalnya area masuk wilayah kampung, dipersilangan antar gang, atau ditempat yang lebih leluasa agar bisa memandang dari segala arah. Menurut ketentuan seperti disebutkan didalam buku petunjuk sisikamling, setiap wilayah rukun tetangga(RT) minimal harus memiliki gardu ronda, bahkan idealnya setiap wilayah RT mempunya dua pos ronda.

1.      Pengertian Kemasyarakatan

Sebelum membicarakan lebih jauh mengenai kemasyarakatan terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kemasyarakatan.
Kemasyarakatan berasal dari kata masyarakat, menurut Horton dan Hunt dalam (www.devirahman.wordpress.com) “Masyarakat adalah sekumpulan manusia 

Post a Comment for " Ronda Malam"