Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Program pengembangan pendidikan

1.   Program pengembangan pendidikan
Undang – undang no 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal ada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya biaya,sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar.
merupakan tanggung jawabnegara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari undang – undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan lain yang sederajat.
Program Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak juli 2005, telah berperan besar dalam pencepatan pencapaian program wajar 9 tahun tersebut. Oleh karena itu mulai tahun 2010 pemerintah akan melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi dari program. Program BOS kedepan bukan hanya berperan untuk mempertahankan AKP, namun harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar.
Peningkatan biaya satuan BOS tahun 2010 yang cukup signifikasi merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah dalam menyelenngarakan amanat UUD perihal 20% anggaran untuk pendidikan. Komitmen pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam pengawasan program dan pendanaan. Denagn terbitnya peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 semakin mempetjelas jenis – jenis pendidikan, serta peran dan juga kebijakan  tahun 2010,akan menjadi  Salah satu acuan utama program BOS tahun 2010.

a.      Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah untuk penyedian pendanaan nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasra sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
b.   Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
1.                  Tujuan umum Program BOS  yaitu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
2.                  Tujuan khusus Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
a.    Menggeratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya oprasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
b.   Menggeratiskan seluruh siswa SD negeri SMP negeri terhadap biaya oprasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
c.    Meringankan beban biaya oprasional sekolah bagi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.



c.  Landasan Hukum
Landasan hukum dalam program BOS Tahun 2009 meliputi semua perturan perundang – undangan yang berlaku yaitu:
1.         Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945.
2.         Undang – Undang No.1965 tentang pembentukan badan pemeriksaan keuangan
3.         Peraturan pemerintahan No.48 Tahun tentang pendanaan pendidikan
4.         Peraturan pemerintah No.47 tahun 2008 tentang wajib belajar.
5.         Keputusan materi pendidikan dan kebudayaan No.036/1995 tentang wajib pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar.
6.         Surat edaran dirjen pajak depertemen keuangan republic Indonesia No SE-02/PJ./2006, tentang pedoman pelaksanaan pemenuhab kewajoban perpajakan ssehubungan dengan penggunaan dana bantuan oprasional (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana BOS di masing – masing unit penerimaan BOS.






d.    Kebijakan Program BOS Depdiknas Tahun 20010.
Kebijakan dasar pelaksanaan program BOS tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1.      Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, untuk tiap siswa/siswi mulai januari 2009 naik secara signifiakan menjadi:
a.       SD di kota RP 400.000, SD di kabupaten Rp 397.000.
b.      SMP di kota Rp 575.000, dan SMP di kabupaten RP 570.000.
2.      Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak januari 2009, semua SD dan SMP negeri seharus membebaskan siswa dari dari oprasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3.      Penda wajib mengendalikan pungutan biaya oprasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4.      Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi kepada pihak yang melanggarnya.
5.      Pemda wajib memunuhi kekurangan biaya oprasional dan APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

e.    Program BOS dan wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.
Dalam program BOS dana yang di terima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite Sekolah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung  implementasi penerapan MBS, yang secara umum bertujuan untuk memperdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonom), sekolah, dan menddorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di sektelah olah.
Melalui program BOS,warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan skolah dengan memperhatikan hal – hal berikut:
1.    Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dapat dipertanggung jawabkan.
2.   BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutudan menjamin sekolah.

  1. Program BOS dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu
  Dalam peningkatan mutu pendidikan dasar 9 tahun,banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program – program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
a.     Program dalam rangka pemerataan dan perluasan akses
b.   Program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing.
c.    Program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan public.
Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses,program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi daya saing serta untuk tata kelola,akuntabilitas dan pencitraan public.
Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahu, setiap pengelolaan program pendidikan harus memperhatikan hak – hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasr 9 tahun.
2.Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
3.Anak lulusan sekolah tingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya sekolah tingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan
4.Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensitidak melanjutkan sekolah untung di tamping di SMP/setara. Demikian juga bila taridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
5.Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transpran dan akuntabel.
6.BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak meningkat kepada sekolah.

  1. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS,dana diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dawn guru dan komite sekolah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS, yang secara umum bertujuan untuk  memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonom), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya sekolah,dan mendorong pertisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
Melalui program BOS, warga sekolah di harapkan dapat lebih berikut:
1.      Sekolah mengeloladana secara profesional, transparan dan dapat bertanggung jawabkan.
2.      BOS harus menjadi sarana yang penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses,mutu dan manajemen sekolah.


  1. Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun, tanggung jawab pemerintah dan pemarintah daerah yang terkait biaya satuan pendidikan telah diatur dalam PPNo 48Tahun 2008 yang intinya adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah dan pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan biaya inventasi dan biaya oprasional satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah  sampai terpenuhinya standar Nasioanal Pendidik.
2.      Sekolah yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasion al dan/ atau berbasis keunggulan local, selain dari pemerintah dan pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/sumber lain yang sah.
3.      Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.




  1. Tanggung  Jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan Wali Peserta Didik.
Peserta didik, orang tua, dan wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1.      Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan buku tulis dan alat – alat tulis.
2.      Pendanaan sebagian biaya inventasi pendidik dan sebagian biaya oprasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulanlokal

Menurut  M. Entang  ( 1983 : 22 ) “ faktor – faktor yang mempengaruhi system.
1.      Tradisi hidup sosial dan keadaan ekonomi orang tua yang terbelakang
2.      Pandangan orang tua yang salah tentang pendidikan
3.      Filsafah hidup yang cepat puas dan tidak memiliki motif untuk berprestasi.


7. Pengertian kemiskinan
Kemiskinan adalah persoalan yang sangat kompleks,kemiskinan dapat dipandang dari sudut mekanis sebagai rendah nya tingkat pendapatan
(sebagai definisi pendapatan perkapita yang sering digunakan oleh organisasi – organisasi internasional ). Akan tetapi, pada perekonomian subsisten  ( untuk memenuhi kebutuhan sendiri ) atau “perekonomian afeksi yang disadarkan pada solidaritas kekeluargaan atau keturunan, tingkat pendapatan saja tidak dapat dijadikan ukuran kemiskinan yang sahih .

Kemiskinan dapat  juga  dipandang  sebagai deprivasi dalam arti rendahn ya atau tidak memadainya akses kepada sumber daya atau karena hidup dilingkungan alam yang semakin buruk atau rusak, serta ketidak mampuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan pokok.
Kemiskinan juga dapat dilihat dari perspektif mental atau budaya, yakni sebagai perasaan terisolasi, kehilangan arah, keputusan,  apatisme,  dan sikap pasif terhadap penderitaan.

Semua merupakan tahapan – tahapan dari fenomena yang sama yang biasa disebut kemiskinan dalam arti “tidak mampu hidup dalam martabat manusia’’ atau kemiskinan absolut dalam pengertian tidak mampu untuk sekedar bertahan hidup.

Menurut Sorjono Soekanto (1990), mengartikan tentang kemiskinan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental  maupun fisiknya dalam kelompok tersebut.

Kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan masih terdapat pada penduduk negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Kemiskinan sering dihubungkan dengan keterbelakangan dan ketertinggalan. Di samping itu kemiskinan juga merupakan salah satu masalah social yang amat serius. Untuk mencari solusi yang relevan dalam pemecahan masalah kemiskinan, perlu dipahami sebab musabab dan menelusuri akar permasalahan kemiskinan itu, agar  dapat digali potensi sebenarnya yang terkandung dalam sumberdaya masyarakat tani.

Menurut sayogyo dalam hadi prayetno ( 1987 : 98 ) bahwa kemiskinan adalah suatu tingkat kehidupan yang berada dibawah standar kebutuhan hidup minimum yang ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pokok pangan yang membuat orang cukup bekerja dan hidup sehat berdasarkan atas kebutuhan beras dan kebutuhan gizi.
Konsep kemiskinan mengandung  makna yaitu kemiskinan absolut dan relatif.

Kemiskina absolut adalah: Suatu keadaan dimana tingkat pendapatan absolut dari seseorangyang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti,  pangan,  sandang,  permukiman,  kesehatan dan pendidikan .

Dimensi masalah kemiskinan absolut tercermin dari jumlah penduduk yang tingkat pendapatan atau tingkat kosumsinya berada dibawah  tingkat minimum (di bawah garis kemiskinan)’’
( Ahluwalia Thee Kien Wie, 1980 : 6 ).

Menurut hendra asmara  ( 1986 : 287 ) jemiskinan absolut yaitu kemiskinan yang diukur dengan membandingkan tingkat pendapatan yang dibutuhkan untuk memperoleh kebutuhan dasar minimum dengan demikian tingkat pendapatan minimum akan merupakan pembatasan antara keadaan miskin dan tidak miskin.
Kemiskina relatif adalah :
Merupakan keretaria kemiskinan yang penentuannya didasarkan atas proses perbandingan antara satu undividu dengan individu lain , jadi kondisi suatu keluarga dapat dikatagorikan miskin dan tidak miskin jika dibandingkan dengan keluarga dapat dikata gorikan miskin dan tidak miskin jika dikatagorikan dengan keluarga lain.

Dengan demikian cara pengukuran kemiskinan relatif lebih rumit dan tidak menggunakan kriteria yang baku. Berdasarkan hal tersebut maka konsep dasar yang akan digunakan kriteria kesejahteraan keluarga, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan , jumlah jiwa dalam keluarga, jumlah pendapatan dalam keluarga,tingkat pemenuhan kebutuhan pokok, tingkat pendidikan kepala keluarga dan kondisi tempat tinggal masyarakat.


Post a Comment for "Program pengembangan pendidikan"