Program pengembangan pendidikan
1. Program
pengembangan pendidikan
Undang – undang no 20
tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Mengamanatkan bahwa setiap warga Negara
yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal ada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
biaya,sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar.
merupakan tanggung
jawabnegara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari undang
– undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat
pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan lain yang sederajat.
Program Bantuan
Oprasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak juli 2005, telah berperan besar dalam
pencepatan pencapaian program wajar 9 tahun tersebut. Oleh karena itu mulai
tahun 2010 pemerintah akan melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi
dari program. Program BOS kedepan bukan hanya berperan untuk mempertahankan
AKP, namun harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan
dasar.
Peningkatan biaya
satuan BOS tahun 2010 yang cukup signifikasi merupakan salah satu bukti
komitmen pemerintah dalam menyelenngarakan amanat UUD perihal 20% anggaran
untuk pendidikan. Komitmen pemerintah daerah serta peran serta masyarakat dalam
pengawasan program dan pendanaan. Denagn terbitnya peraturan pemerintah Nomor
48 Tahun 2010 semakin mempetjelas jenis – jenis pendidikan, serta peran dan
juga kebijakan tahun 2010,akan menjadi Salah satu acuan utama program BOS tahun 2010.
a. Pengertian
BOS
BOS
adalah program pemerintah untuk penyedian pendanaan nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasra sebagai pelaksanaan program wajib belajar.
b. Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
1.
Tujuan umum Program BOS yaitu bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu.
2.
Tujuan khusus Bantuan Oprasional Sekolah
(BOS).
a.
Menggeratiskan seluruh siswa miskin di
tingkat pendidikan dasar dari beban biaya oprasional sekolah, baik di sekolah
negeri maupun sekolah swasta.
b.
Menggeratiskan seluruh siswa SD negeri
SMP negeri terhadap biaya oprasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
c.
Meringankan beban biaya oprasional
sekolah bagi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
c. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam program BOS Tahun 2009 meliputi
semua perturan perundang – undangan yang berlaku yaitu:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Dasar
1945.
2.
Undang – Undang No.1965 tentang
pembentukan badan pemeriksaan keuangan
3.
Peraturan pemerintahan No.48 Tahun
tentang pendanaan pendidikan
4.
Peraturan pemerintah No.47 tahun 2008
tentang wajib belajar.
5.
Keputusan materi pendidikan dan
kebudayaan No.036/1995 tentang wajib pelaksanaan wajib belajar pendidikan
dasar.
6.
Surat
edaran dirjen pajak depertemen keuangan republic Indonesia No SE-02/PJ./2006,
tentang pedoman pelaksanaan pemenuhab kewajoban perpajakan ssehubungan dengan
penggunaan dana bantuan oprasional (BOS) oleh bendaharawan atau penanggung
jawab pengelolaan penggunaan dana BOS di masing – masing unit penerimaan BOS.
d. Kebijakan Program BOS Depdiknas Tahun 20010.
Kebijakan dasar pelaksanaan
program BOS tahun 2010 adalah sebagai berikut:
1.
Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, untuk tiap
siswa/siswi mulai januari 2009 naik secara signifiakan menjadi:
a.
SD di kota
RP 400.000, SD di kabupaten Rp 397.000.
b.
SMP di kota
Rp 575.000, dan SMP di kabupaten RP 570.000.
2.
Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan
BOS sejak januari 2009, semua SD dan SMP negeri seharus membebaskan siswa dari
dari oprasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3.
Penda wajib mengendalikan pungutan biaya oprasional
di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan
tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4.
Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan
kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi kepada pihak yang melanggarnya.
5.
Pemda wajib memunuhi kekurangan biaya oprasional dan
APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
e. Program
BOS dan wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu.
Dalam program BOS dana yang di terima oleh sekolah secara utuh, dan
dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite
Sekolah. Dengan demikian program BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS, yang secara umum
bertujuan untuk memperdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonom),
sekolah, dan menddorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk
meningkatkan mutu pendidikan di sektelah olah.
Melalui program BOS,warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan
skolah dengan memperhatikan hal – hal berikut:
1.
Sekolah
mengelola dana secara profesional, transparan dapat dipertanggung jawabkan.
2.
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan
pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutudan menjamin sekolah.
- Program
BOS dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu
Dalam peningkatan mutu pendidikan
dasar 9 tahun,banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program –
program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:
a.
Program dalam
rangka pemerataan dan perluasan akses
b.
Program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing.
c.
Program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan
public.
Meskipun tujuan utama
program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses,program BOS juga
merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi daya saing serta untuk tata
kelola,akuntabilitas dan pencitraan public.
Melalui program BOS yang
terkait pendidikan dasar 9 tahu, setiap pengelolaan program pendidikan harus
memperhatikan hak – hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana
penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasr 9 tahun.
2.Melalui BOS tidak boleh
ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang
dilakukan oleh sekolah.
3.Anak lulusan sekolah
tingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya sekolah tingkat SMP.
Tidak boleh ada tamatan
4.Kepala sekolah mencari dan
mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensitidak melanjutkan
sekolah untung di tamping di SMP/setara. Demikian juga bila taridentifikasi
anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke
bangku sekolah.
5.Kepala sekolah harus
mengelola dana BOS secara transpran dan akuntabel.
6.BOS tidak menghalangi
peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak
meningkat kepada sekolah.
- Program
BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS,dana
diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah
dengan melibatkan dawn guru dan komite sekolah. Dengan demikian program BOS
sangat mendukung implementasi penerapan MBS, yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan sekolah melalui pemberian
kewenangan (otonom), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola
sumber daya sekolah,dan mendorong pertisipasi warga sekolah dan masyarakat
untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah.
Melalui program BOS, warga
sekolah di harapkan dapat lebih berikut:
1.
Sekolah mengeloladana secara profesional, transparan
dan dapat bertanggung jawabkan.
2.
BOS harus menjadi sarana yang penting untuk
meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses,mutu dan manajemen
sekolah.
- Tanggung Jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka
penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun, tanggung jawab pemerintah dan
pemarintah daerah yang terkait biaya satuan pendidikan telah diatur dalam PPNo
48Tahun 2008 yang intinya adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah dan pemerintah Daerah bertanggung jawab
terhadap pendanaan biaya inventasi dan biaya oprasional satuan pendidikan bagi
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah sampai terpenuhinya standar Nasioanal
Pendidik.
2.
Sekolah yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah
daerah menjadi bertaraf internasion al dan/ atau berbasis keunggulan local,
selain dari pemerintah dan pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga
bersumber dari masyarakat bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/sumber
lain yang sah.
3.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu
pendanaan biaya nonpersonalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan Wali
Peserta Didik.
Peserta didik, orang tua,
dan wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1.
Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang
jajan buku tulis dan alat – alat tulis.
2.
Pendanaan sebagian biaya inventasi pendidik dan
sebagian biaya oprasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk
pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis
keunggulanlokal
Menurut M.
Entang ( 1983 : 22 ) “ faktor – faktor
yang mempengaruhi system.
1.
Tradisi
hidup sosial dan keadaan ekonomi orang tua yang terbelakang
2.
Pandangan
orang tua yang salah tentang pendidikan
3.
Filsafah
hidup yang cepat puas dan tidak memiliki motif untuk berprestasi.
7. Pengertian
kemiskinan
Kemiskinan adalah persoalan yang sangat
kompleks,kemiskinan dapat dipandang dari sudut mekanis sebagai rendah nya
tingkat pendapatan
(sebagai definisi pendapatan perkapita yang sering
digunakan oleh organisasi – organisasi internasional ). Akan tetapi, pada
perekonomian subsisten ( untuk memenuhi
kebutuhan sendiri ) atau “perekonomian afeksi yang disadarkan pada solidaritas
kekeluargaan atau keturunan, tingkat pendapatan saja tidak dapat dijadikan
ukuran kemiskinan yang sahih .
Kemiskinan dapat
juga dipandang sebagai deprivasi dalam arti rendahn ya atau
tidak memadainya akses kepada sumber daya atau karena hidup dilingkungan alam
yang semakin buruk atau rusak, serta ketidak mampuan memenuhi kebutuhan –
kebutuhan pokok.
Kemiskinan juga dapat dilihat dari perspektif mental atau
budaya, yakni sebagai perasaan terisolasi, kehilangan arah, keputusan, apatisme,
dan sikap pasif terhadap penderitaan.
Semua merupakan tahapan – tahapan dari fenomena yang sama
yang biasa disebut kemiskinan dalam arti “tidak mampu hidup dalam martabat
manusia’’ atau kemiskinan absolut dalam pengertian tidak mampu untuk sekedar
bertahan hidup.
Menurut Sorjono Soekanto (1990), mengartikan tentang
kemiskinan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara
dirinya sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu
memanfaatkan tenaga, mental maupun fisiknya
dalam kelompok tersebut.
Kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan masih
terdapat pada penduduk negara-negara berkembang termasuk di Indonesia. Kemiskinan sering dihubungkan dengan
keterbelakangan dan ketertinggalan. Di samping itu kemiskinan juga merupakan
salah satu masalah social yang amat serius. Untuk mencari solusi yang relevan
dalam pemecahan masalah kemiskinan, perlu dipahami sebab musabab dan menelusuri
akar permasalahan kemiskinan itu, agar dapat digali potensi sebenarnya yang terkandung dalam sumberdaya masyarakat
tani.
Menurut sayogyo dalam hadi prayetno ( 1987 : 98 ) bahwa
kemiskinan adalah suatu tingkat kehidupan yang berada dibawah standar kebutuhan
hidup minimum yang ditetapkan berdasarkan atas kebutuhan pokok pangan yang
membuat orang cukup bekerja dan hidup sehat berdasarkan atas kebutuhan beras
dan kebutuhan gizi.
Konsep kemiskinan mengandung makna yaitu kemiskinan absolut dan relatif.
Kemiskina absolut adalah: Suatu keadaan dimana tingkat
pendapatan absolut dari seseorangyang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan
pokok seperti, pangan,
sandang,
permukiman,
kesehatan dan
pendidikan .
Dimensi masalah kemiskinan absolut tercermin dari jumlah
penduduk yang tingkat pendapatan atau tingkat kosumsinya berada dibawah tingkat minimum (di bawah garis kemiskinan)’’
( Ahluwalia Thee Kien Wie, 1980 : 6 ).
Menurut hendra asmara
( 1986 : 287 ) jemiskinan absolut yaitu kemiskinan yang diukur dengan
membandingkan tingkat pendapatan yang dibutuhkan untuk memperoleh kebutuhan
dasar minimum dengan demikian tingkat pendapatan minimum akan merupakan
pembatasan antara keadaan miskin dan tidak miskin.
Kemiskina relatif adalah :
Merupakan keretaria kemiskinan yang penentuannya
didasarkan atas proses perbandingan antara satu undividu dengan individu lain ,
jadi kondisi suatu keluarga dapat dikatagorikan miskin dan tidak miskin jika
dibandingkan dengan keluarga dapat dikata gorikan miskin dan tidak miskin jika
dikatagorikan dengan keluarga lain.
Dengan demikian cara pengukuran kemiskinan relatif lebih
rumit dan tidak menggunakan kriteria yang baku. Berdasarkan hal tersebut maka
konsep dasar yang akan digunakan kriteria kesejahteraan keluarga, yaitu jenis
pekerjaan yang dilakukan , jumlah jiwa dalam keluarga, jumlah pendapatan dalam
keluarga,tingkat pemenuhan kebutuhan pokok, tingkat pendidikan kepala keluarga
dan kondisi tempat tinggal masyarakat.
Post a Comment for "Program pengembangan pendidikan"