PKn Sebagai Pendidikan Demokrasi
PKn Sebagai Pendidikan Demokrasi
Munculnya
gelombang reformasi diakhir dekade 1990an dalam konteks Indonesia, juga membawa
harapan baru dalam perkembangan demokrasi dan perwujudan masyarakat madani di
Indonesia selain menyisakan persoalan patologi sosial pada masa transisi yang
belum terselesaikan. Dalam membangun masyrakat madani yang kokoh terutama pada
masa transisi menuju masyarakat demokrasi, muncul patologi sosial akibat
euphoria politik, maka demokrasi dan masyarakat madani tidak hanya perlu
diperjuangkan, tetapi lebih dari itu harus disemaikan, ditanam, dipupuk dan
dibesarkan melalui upaya-upaya terencana, teratur dan terarah pada seluruh
lapisan masyarakat, jika tidak pohon demokrasi dan masyarakat madani yang sudah
tumbuh bersama gelombang besar demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Civil Society berbagai belahan dunia akan
layu dan mati sebelum berurat dan berakar (Majelis Dikti Litbang PP
Muhamadiyah,2002:i) Indonesia baru yang kita idamkan adalah Indonesia yang demokratis
dan berkeadaban yang sanggup membawa kita meraih keunggulan atau bahkan
kejayaan dimelenium ketiga, karena itulah kita harus menyadari berbagai
perubahan yang megirinnginya (Muhaimin, 2002:11)
Perkembangan
Indonesia menuju demokrasi dalam kurun waktu terakhir ini agaknya tidak mungkin
lagi dimundurkan (point of return).
Perubahan Indonesia menuju demokrasi jelas sangat dramatis dan Indonesia mulai
disebut-sebut sebagai salah satu demokrasi terbesar. perubahan demokrasi tidak
bisa lain mengikuti kecendrungan pertumbuhan dramatis demokrasi pada tingkat
internasional secara keseluruhan (Azra, 2002:8).
Demokrasi sejati
memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakatnya. demokrasi
ternyata memerlukan syarat hidupnya yaitu warganegara yang memiliki dan
menegakkan nilai-nilai demokrasi, tersedianya kondisi ini membutuhkan waktu
lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substansif berdimensi jangka
panjang guna mewujudkan masyarakat demokratis diperlukan adanya pendidikan
demokrasi.
Pendidikan
demkorasi pada hakekatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi yang bisa
diterima dan dijalankan oleh warganegara. Pendidikan demokrasi bertujuan
mesyarakat berperilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kepada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi,
dimana pengetahuan dan kesadaran akan nilai demokrasi itu meliputi tiga hal. Pertama,
kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin
hak-hak masyarakat itu sendiri, demokrasi adalah pilihan terbaik diantara yang buruk dalam pola hidup
bernegara. Kedua, demokrasi adalah
sebuah learning process yang lama dan
tidak hanya meniru dari masyarakat lain. Ketiga,
kelagsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan menstranformasikan
nilai-nilai demokrasi pada masyarakat (Zamroni, 2001).
Suatu hal yang
sangat penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah mengenai kurikulum
pendidikan demokrasi. kurikulum pendidikan demokrasi menyangkut dual hal;
penataan dan isi materi. Penataan menyangkut pemuatan pendidikan materi dalam
suatu kegiatan kurikuler (mata pelajaran), isi materi berkaitan dengan kajian
atau bahan apa sajakah yang layak dari pendidikan demokrasi. Dimana dalam hal
ini pendidikan demokrasi di Indonesia dikamas dalam wujud Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn).
Berdasarkan
pengalaman selama ini, justru PKn sebagai pendidikan demokrasi masih kurang
mendapatkan porsi dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Apabila dewasa
ini kita telah sepakat bahwa pendidikan demokrasi penting bagi penumbuhan civic culture untuk berbagai
keberhasilan, pengembangan, dan pemelihararaan pemerintahan demokrasi maka PKn
sebagai pendidikan demokrasi mutlak dijalankan dan diperluas di Indoneisa.
Menghadapi
kondisi semacam ini berbagai kebijakan
dukungan dan upaya untuk keberhasilan pendidikan demokrasi antara lain dalam
bentuk 1) pesan-pesan cultural yang disosalisasikan secara terus smenerus dan
intens yang berisi pesan-pesan
toleransi, kebersamaan, kejujuran, anti kekerasan dana sebagainya dari
individu atau kelompok khususnya bagi generasi baru, 2) kesempatan yang bagi
generasi baru untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. 3) kebijakan
yang memfasilitasi transisi generasi baru dari remaja ke masa dewasa (Zamroni,
2003:11).
Selanjutnya
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi wargangera yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Sejalan dengan
hal tersebut maka untuk menjadikan warganegara yang berdemokratis dan
bertanggungjawab adalah pendidikan demokrasi, dalam hal ini dikemas dalam
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Sesuai dengan pemikiran tersebut untuk itu
isi materi PKn yang berkaitan secara langsung denga sosialisasi kehidupan
demokrasi dapat terlihat dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) mata pelajaran PKn pada kelas XI smester ganjil Sekolah Menengah Atas
(SMA), seperti yang terlihat pada tabel berikut :
Tabel 2.1 SK dan KD PKn Kelas XI
Semster Gajil
Standar Kompetensi
|
Kompetrensi Dasar
|
1. Menganalisis
budaya politik di Indonesia
|
1.1 Mendeskripsikan pengertian budaya politik
1.2 Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat
Indonesia
1.3 Mendeskripsikan pentingnya sosialisasi
pengembangan budaya politik
1.4 Menampilkan peran serta budaya politik
partisipan
|
2. Menganalisis
budaya demokrasi menuju masyarakat madani
|
2.1 Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2 Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
2.3 Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia
sejak orde lama, orde baru, dan reformasi
2.4 Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
|
3. Menampilkan
sikap keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
|
3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
3.3 Menunjukkan sikap keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
Berdasarkan SK
dan KD tersebut di atas dapat diketahui
bahwa PKn mengmban misi sebagai pendidikan demokrasi. namun berdasarkan praktik
pendidikan selama ini PKn tidak hnya mengemban misi sebagai pendidikan
demokrasi, tetapi antara lain;
1)
PKn sebagai pendidikan
kewarganegaraan dalam arti yang sesungguhnya Civic Educations. Berdasarkan hal ini PKn bertugas membina dan
mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan peranan,
tugas, hak, kewajiban dan tangungjawab sebagai warga negara dalam berbagai
aspek bernegara.
2)
PKn sebagai pendidikan nilai
dan karakter, dalam hal ini PKn bertugas membina dan mengambangkan nilai-nilai
bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warganegara yang berkarakter baik
bagi bangsa yang bersangkutan.
3)
PKn sebagai pendidikan bela negara.
PKn bertugas membentuk peserta didik agar memiliki kesadaraan bela negara
sehingga dapat diandalkan untuk menjaga kelagsungan hidup negara dari berbagai
ancaman.
4)
PKn sebagai pendidikan demokrasi
(Politik). PKn mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi warganegara
yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara.
2.8. PKn Dalam Pembentukan Intellectual Citizenship
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan adalah
satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa Indonesia melalui koridor “Value-based
education”. Konfigurasi atau kerangka sistemik PKn dibangun atas
dasar paradigma sebagai berikut :
1)
PKn seara kurikuler dirancang sebagai subjek pembelajaran
yang bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar menjadi warganegara
yang berahlak mulia, cerdas, partisipatif dan bertanggungjawab.
2)
PKn secara teoritik dirancang sebagai subjek
pembelajaran yang memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, psikomotorik yang
bersifat konfluen atau saling
berpenetrasi dan terintegrasi dalam konteks substansi ide.
3)
PKn secara programatik dirancang sebagai subjek
pembelajaran yang menekankan pada isi yang diusung nilai-nilai (content embedding values) dalam berbagai
bentuk perilaku yang diwujudkan dalam kehidupan ehari-hari dan merupakan
tuntunan hidup bagi warganegra dalam kehidupan bermasyarakat, berbaga dan
bernegara ebagai enjabaran lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan mral
Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis dan bela Negara.
Dalam kurikulum
Standar Nasional PKn untuk pendidikan dasar dan menengah di sebutkan
bahwa visi PKn adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada
pengembangan kemampuan individu sehingga menjadi warga negara yang cerdas,
partisipatif, dan bertanggung jawab yang pada gilirannya mampu mendukung
berkembangnya kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang cerdas dan berbudi
pekerti luhur.
Sedangkan misi
yang diemban mata pelajaran PKn sesuai dengan Kurikulum Standar Nasional PKn
adalah sebagai berikut.
- Memanfaatkan kenyataan dan kecenderungan masyarakat yang semakin transparan, tuntutan kendali mutu yang semakin mendesak dan proses demokratisasi yang semakin intens dan meluas sebagai konteks dan orientasi penddikan demokrasi
- Memanfaatkan substansi berbagai displin ilmu yang relevan sebagai wahana pedagogis untuk menghasilkan dampak instruksional dan pengiringan berupa wawasan, disposisi, dan keterampilan kewqrganegaraan sehingga dihasilkan desain kurikulum yang bersifat interdisiplin.
- Memanfaatkan berbagai konsep, prinsip, dan prosedur pembelajaran yang memungkinkan para peserta didik mampu belajar demokrasi dalam situasi yang demokratis dan untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang demokratis.
Berdasarkan visi
dan misi tersebut, PKn betujuan untuk mengembangkan potensi individu warga
negara Indonesia sehingga memiliki wawasan, disposisi, dan keterampilan
kewarganegaraan yang memandai, yang memungkinkan untuk berpartisipasi secara
cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat,
berbagsa, dan bernegara Indonesa.
Kemudian dalam
pembelajaran PKn yang perlu diorganisasikan antara lain sebagai berikut.
- Tanggung jawab individu yang mencakup menghormati kehidupan umat manusia, menghormati hak orang lain, toleran, jujur, penuh pertimbangan, mwngedalikan diri, partisipai dalam proses demokrasi, dan bekerja untuk kepentingan umum.
- Kemerdekaan individu untuk berpartisipasi dalam demokrasi, beribadah, berpikir, berkesadaran, berkumpul, berserikat, mengemukakan pikiran, dan menggali informasi.
- Hak-hak individu yang mencakup hak hidup, kemerdekaan, harga diri, keamanan, persamaan keempatan, keadilan, privacy, dan pemilikan kekayaan
- Kepercayaan mengenai kondisi masyarakat dan tanggung jawab pemeritah yang mencakup kebutuhan masyarakat akan hokum yang diterima secara umum, perlindungan terhadap minoritas, pemerintah yang dipilih oleh rakyat, pemerintah yang menghormati dan melindungi hak-hak individu dan kemerdekaan individu, pemerintah yang menjamin hak-hak sipil, dan pemerintah yang bekerja untuk kepentingan umum, (Udin saripudin, 1998).
Pengorganisasian
konten kurikulum dan pembelajaran PKn yang demikian sangat dimungkinkan bahwa
PKn akan dapat menjadikan siswa sebagai manusia Indonesia yang berkualitas dan
punya watak atau kepribadian yang terpuj, seperti agamis atau religius,
transparan, jujur, disiplin, percaya diri, tanggung jawab, sederhana, teguh,
lugas, antisipatif, kritis, cepat tanggap atau peka, demokratis, modern, dan
tetap menjaga kemajemukan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dengan kata
lain, PKn mengemban misi untuk menjadikan para siswa sebagai warga negara
Indonesia yang cerdas, demokratis, dan religius, yaitu mereka yang secara
konsisten mau dan mampu melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi,
serta secara bertanggung jawab berupaya membangun kehidupan bangsa yang cerdas.
Menurut
Winataputra (1999: 11-13) figur para siswa yang demikian menunjukan harapan
sebagai anggota masyarakat madani (civil
society) dengan ciri-ciri sebagai beikut.
1) beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
2) berpikir kritis-argumentatif dan kreatif.
3) mengemukakan pikian dan perasaan sacara
jernih dan seuai aturan yang berlaku.
4) menerima kebhinnekatunggalikaan kehidupan.
5) beroganisai secara sadar dan bertanggung
jawab.
6) memilih calon pemimpin secara jujur dan
adil.
7) menyikapi mass media secara kritis dan
objektif.
8) berani tanpil sebagai calon pemimpin.
9) mengemukakan pendirian politik secara
bertanggung jawab.
10) berpartisipasi aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan secara propesional.
11) menyikapi tatanan innstrumentasi
kenegaraan secara skeptis.
12) berani dan mampu menjadi saksi perbuatan
melanggar hukum secara bertanggung
jawab
13) berani dan mamu mengemukakan pandangan
keagamaannya secara bertanggung jawab
14) berkiprah dalam kegatan politik secara
propesional.
15) menjalankan peraturan atau norma secara
otonomi dn mandiri.
16) melaksanakan tugas dan fungsi secara
bertanggung jawab.
17) memikul amanat secara jujur dan bertanggung
jawab.
18) memiliki pengertian kesejagatan atau
kosmopolitan.
19) jujur dan bertabggung jawab atas kesalahan
sendiri.
20) mampu bekerja sama dengan penuh tanggung
jawab.
21) mampu mengambil keputusan secara adil.
22) mau dan mampu saling asah, asih, dan asuh
antarsejawat.
23) selalu mau maju sacara cerdas dan baik.
24) memahami dengan baik sejarah, goegrafi,
sosiologi, dan antropologi Indonesia.
25) memahami dengan baik masalah
ke-Indonesiaan saat ini.
26) mengenal dengan baik cita-cita Indonesia
di masa depan.
27) mengenal dengan baik aspek-aspek
kesejagatan yang menyangkut Indonesia.
28) mau dan mampu berbahasa Indonesia secara
baik dan benar.
29) menguasai minimal bahasa Inggris sebagai
bahsa komunikasi.
30) tahu diri, mawas diri, dan dapat
menempatkan diri (apabila dipaandang perlu bisa ditambah lebih banyak lagi).
Dekripsi atau gambaran kualitas watak atau
kepribadian para siswa sebagai sasaran akhir pembelajaran PKn tersebut,
menunjukan suatu kompetisi atau kemampuan yang ketercapaiannya akan diupayakan
secara bertahap sesuai dengan tingkat perkembangannya. Kemampuan ini merupakan
paradigma baru PKn dalam rangka pengembangan kecerdasan warga negara (Intellectual
Citizenship) yang mencakup dimensi spritual, rasional, emosional,
sosiokultural, tanggung jawab warga negara, serta partisiasi warga negara guna
menopang tumbuh dan berkembangnya warga negara, baik secara individual, sosial,
maupun sebagai pemimpin hari ini dan esok.
Secara ontologi
PKn memiliki dua dimensi, yakni objek telaah dan objek pengembangan
(Winataputra, 2001). Objek telaah adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental,
dan praksis PKn yang secara internal dan eksternal mendukung sistem kurikulum
dan pembelajaran PKn di sekolah dan diluar sekolah, serta format gerakan
social-kultur kewarganegaraan masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan objek
pengembangan atau sasaran pembentukan (Joni;1999) adalah keseluruhan ranah
sosio-psikologis peserta didik yakni ranah kognitif, afaktif, konatif dan
psikomotorik yang menyangkut status, hak dan kewajibannya sebagai warganegara.,
yang perlu dikembangkan dan dimuliakan secara programatik guna mencapai
waraganegara yang “cerdas dan baik”. Dalam arti demokratis, religius dan berkeadaban dalam konteks kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ranah sosio-psikologis adalah keseluruhan potensi sosio-psikologis
peserta didik yang Bloom dkk (1956), Kratzwohl dkk (1962), dan Simpson (1967).
Dikategorikan dalam ranah ranah kognitif, afaktif, konatif dan psikomotorik
yang secara programatik diupayakan untuk ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya
melalui program pendidikan. Ranah-ranah tersebut seperti yang dapat disimak
dalam perkambngan ’citizenship/ civic
education atau pendidikan kewarganegaraan dikemas dalam berbagai label
kompetensi atau kemampuan dan atau kepribadian kewarganegaraan. Yang termasuk
kategori kompetensi kemampuan itu adalah pengetahuan, keterampilan atau sikap
(UU no 20/2003); kecerdasan aqliyah (otak logis rasional), kecerdasan membuat
keputusan dan memcahkan masalah (decisin
making dan problem solving), (sanusi:1998), memecahkan masalah yang
kontroversial atau ”closed areas”
(Hunt dan Metcalf:1955); reflective thinking (Eagle:1960); idea of inquiry (Bruner:1960,
Schwab:1960, Barr dkk:1977, 1978); ”critical atitudes and analitical
perspective” (NCSS;1994); ”civic knowladge and skill” (Quigley:1991),
pengetahuan dan kemampuan ((depdikbud :1993). Kesemua itu adapat
direkonseptualisai menjadi pengetahuan kewarganegaraan, kemampuan berpikir kritis/refektif,
keterampilan memecahkan masalah, keterampilan membuat keputusan bernalar, dan
keterampilan sosial.
Mengenai kepribadian dirumuskan dalam berbagai
rincian, seperti beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara
demokratis serta bertanggungjawab ( UU20/2003); kecerdasan ruhiyah, kecerdaan
naqliyah, kecerdasan emosional, kecerdasan menimbang (Sanusi:1998); democratic
(Barr. Dkk:1977, 1978), ”conform to certain accepted practices, hold
particular belief, loyal certain value, conforms to normas, reasoned patriotism,
personal identity and integrity, appreciation of heritage, active democratic
participation, awareness of social problems, describle ideals and attitudes”
(Barr:1989); civic competence (Allen:1960); “good cracter, personal ethics and
virtues” (Best 1960); “participatory
citizenship” (Cogan:1999); cinta kepada Negara, cinta kepada bangsa dan
kebudayaan, ikut memajukan Negara, keyakinan hidup tak terpisah dari masyrakat,
keyakinan untuk tunduk pada tata tertib, jujur dalam pikiran dan tindakan (BP
KNIP:1945), manusia susila yang cakap, demokratis dan beranggungjawab tentang
masyarakatdan tanah air (UU No 4/1950); “respect
and responbility” (Lickona:1992).
Kesemua itu
dapat dikonseptualisasi bahwa aspek kepribadian warganegara yang perlu
dikembangkan adalah menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah (Visi Pendidikan Nasional
UU No. 20/2003). Sejalan dengan visi Penddikan Nasional tersebut, Depdiknas
berhasrat untuk pada tahun 2025 menghaslkan “Insan Indonesia Cerdas
Komprehensif”.
Intellectual
Citizenship atau kecerdasan warganegara
yang secara komprehensif dimaksud meliputi aspek-aspek sebaga berikut :
1)
Cerdas spiritual, yakni mampu beraktualisasi diri
melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan
dan ahklak mula termauk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul.
2)
Cerdas emosional, yakni mampu beraktualisasi diri
melalui olah rasa untuk meningkatkan sensivitas dan apreisivitas akan kehalusan
dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya.
3)
Cerdas sosial, yakni mampu beraktualisasi diri melalui
interaksi sosial yang:
-
membina dan memupuk hubungan timbale balik
-
demokratis
-
emaptik dan simpatik
-
menunjang tinggi hak asai manusia
-
ceria dan percaya diri
-
menghargai kebhibikaan dalam maysrakat dan bernegara
-
berawaan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan
keajiban warganegara.
4)
Kecerdasan intelektual, yakni mampu beraktualsasi diri
melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemadirian dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan aktualisasi insan intelektual yang kritis,
kreatif dan imanjinatif.
5)
Kecerdaan kinestetik, yakni mampu beraktualisai diri
melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya tahan dan
sigap.
Adapun yang dimakud
warganegara Indonesia yang kompetitif adalah memiliki seperangkat kompetensi
sebagai berikut ;
- Berkepibadian
unggul dan gandrung akan keunggulan
- Bersemangat
juang tinggi
- Mandiri
- Pantang
menyerah
- Pembangaun
dan pembina jejaring
- Beraahabat
dengan perubahan
- Inovatif
dan menjadi agen perubahan
- Produktif
- Adar mutu
- Berorientasi
global
- Pembelajar
sepanjang hayat
Karakteristik warganegara yang cerdas menurut
(Cogan dan derricott, 1998) adalah sebagai berikut :
- kemampuan
untuk melihat dan mendekati masalah sebagai anggota masyarakat global
- kemampuan
bekerja sama dengan yang lain. Dengan cara yang koopertaif dan menerima
tanggungjawab atas tugas dan peranya dalam masyrakat
- kemampuan
menerima, memahami, menghargai adanya perbedaan
- kapasitas
berpikir dengan cara yang kritis dan sitematis
- keinginan
untuk menyelesaikan konflik dengan cara tanpa kekerasan
- keinginan
ntuk mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtif untuk melindungi lingkungan
- kemampuan
bersikap sensitif dan melindungi hak asasi manusia
- keinginan
dan kemampuan untuk ikut serta dalam politik pada tingkat lokal nasional
dan internasional.
Berdasarkan karakteristik tersebut di atas,
kewarganegaraan mempunyai empat dimesi yaitu :
- Dimensi
Pribadi
Dimensi pribadi membutuhkan pengembangan
kapasitas pribadi dan komitmen untuk etika warganegara yang dikarakteristikkan
oleh kebiaaan pikiran, perasaan dan tindakan secara individu dan sosial.
- Dimensi
sosial
Dimensi sosial seorang warganegara harus
mampu bekerja dan berinteraksi dengan orang lain di dalam berbagai keadaan dan
konteks. Mampu terlibat dalam debat diskusi publik, ikut serta dalam kehidupan
masyarakat, mengatasi permasalahan dan persoalan dengan cara tetap menghargai dan
menghormati orang lain.
- Dimensi
Spasial
Dimensi sosial seorang warganegara harus
memandang dirinya sebagai anggotta dari komunitas yang tumpang tindaih lokal, regional, nasional, dan multinasional.
.
- Dimesi
temporal
Dimesi temporal seorang warganegara dalam
mengahdapi tantangan-tantangan sekarang, tidaklah harus begitu terikat dengan masa
ekarang sehingga lupa akan masa lalu dan masa yang akan datang.
Post a Comment for "PKn Sebagai Pendidikan Demokrasi"