Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peranan Guru

Peranan Guru
Dilihat dari fungsi dan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar, guru  mempunyai peranan penting dalam kegiatan belajar mengajar.karena guru merupakan komponen yang paling dominan dalam dunia pendidikan baik itu pendidikan formal maupun informal.

Adapun peranan guru sebagai berikut:
1.    Kolektor
Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan  nilai yang buruk.
2.    Inspirator
Guru harus dapat memberikan petunjuk (ilham) bagaimana cara      belajar   yang baik.
3.    Informator
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum.
4.    Organisator
Guru harus memiliki kegiatan pengelolaan, kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik dan sebagainya.
5.    Motivator
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
6.    Inisiator
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
7.    Fasilitator
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan dapat memberikan kemudahan kegiatan belajar anak didik. Sebagai fasilitator adalah peran guru yang utama.
8.    Pembimbing
Dalam hal ini kehadiran guru disekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap.
9.     Demostrator
Guru disini dijadikan sebagai alat peraga, yaitu apabila ada bahan yang sukar dipahami anak didik hendaknya guru harus berusaha membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara dikdatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik.
10.    Pengelolakelas
Guru hendaknya harus dapat mengelola kelas dengan baik dan mengelola program belajar.
11.    Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenis.
12.    Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki,dan menilai secara kritis   terhadap proses pengajaran.
13.    Evaluator
Guru dituntut menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan  memberikan  penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik.
(Syaiful Bahri Djamarah, 2005:48)

2. Pendidikan Kewarganegaraan

a.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut Noor MS Bakry dalam Sutuyo (2011:6) “pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia”.

Pendidikan kewarganegaraan sebagai “citizenship education” secara subtantif didesain untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebisaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Perjalanan mata pelajaran civics setelah Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah yang digunakan. Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada kurikulum 1957 istilah yang digunakan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada kurikulum 1961 berubah menjadi civics lagi, kemudian pada tahun 1968 menjadi Pendidikan Kewarga Negara (PKN).  Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMPKN. Pada kurikulum 1994 berubah lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Dan pada kurikulum 2006 berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang.

Menurut kurikulum 2004 Paradigma Baru Pkn berdasarkan standar isi BNSP (Departemen Pendidikan Nasional, 2003:2) Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1.    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan masyarakat.
3.    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri dan pribadi berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Visi Pendidikan Kewarganegaraan menurut standar isi BNSP (Tim Deroktorat Jenderal Manajemen Dasar dan Menengah, 2006) adalah:
“mewujudkan proses pendidikan yang integral di sekolah untuk mengembangkan kemampuan dan kepribadian warganegara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab yang pada gilirannya akan menjadi landasan untuk berkembangnya masyarakat Indonesia yang demokratis”.


Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang cerdas, terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas dalam sikap dan moral sebagai bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Post a Comment for "Peranan Guru"