Peranan Guru
Peranan Guru
Dilihat dari fungsi dan tugasnya
sebagai pendidik dan pengajar, guru
mempunyai peranan penting dalam kegiatan belajar mengajar.karena guru
merupakan komponen yang paling dominan dalam dunia pendidikan baik itu pendidikan
formal maupun informal.
Adapun peranan guru sebagai berikut:
1. Kolektor
Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan nilai yang buruk.
Guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan nilai yang buruk.
2. Inspirator
Guru harus dapat memberikan petunjuk (ilham) bagaimana cara belajar yang baik.
Guru harus dapat memberikan petunjuk (ilham) bagaimana cara belajar yang baik.
3. Informator
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum.
Guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum.
4. Organisator
Guru harus memiliki kegiatan pengelolaan, kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik dan sebagainya.
Guru harus memiliki kegiatan pengelolaan, kegiatan akademik, menyusun tata tertib sekolah, menyusun kalender akademik dan sebagainya.
5. Motivator
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
Guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar.
6. Inisiator
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
Guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
7. Fasilitator
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan dapat memberikan kemudahan kegiatan belajar anak didik. Sebagai fasilitator adalah peran guru yang utama.
Guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan dapat memberikan kemudahan kegiatan belajar anak didik. Sebagai fasilitator adalah peran guru yang utama.
8. Pembimbing
Dalam hal ini kehadiran guru disekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap.
Dalam hal ini kehadiran guru disekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap.
9. Demostrator
Guru disini dijadikan sebagai alat peraga, yaitu apabila ada bahan yang sukar dipahami anak didik hendaknya guru harus berusaha membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara dikdatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik.
Guru disini dijadikan sebagai alat peraga, yaitu apabila ada bahan yang sukar dipahami anak didik hendaknya guru harus berusaha membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara dikdatis, sehingga apa yang guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik.
10.
Pengelolakelas
Guru hendaknya harus dapat mengelola kelas dengan baik dan mengelola program belajar.
Guru hendaknya harus dapat mengelola kelas dengan baik dan mengelola program belajar.
11.
Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenis.
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenis.
12.
Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki,dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
Guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki,dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13.
Evaluator
Guru dituntut menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik.
Guru dituntut menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik dan intrinsik.
(Syaiful Bahri Djamarah, 2005:48)
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengertian pendidikan
kewarganegaraan menurut Noor MS Bakry dalam Sutuyo (2011:6) “pendidikan
kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan
kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air
Indonesia”.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai
“citizenship education” secara
subtantif didesain untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas, terampil, dan
berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan merefleksikan
dirinya dalam kebisaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila
dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan
sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan
berbagai macam istilah atau nama. Perjalanan mata pelajaran civics setelah
Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan istilah yang digunakan.
Perubahan-perubahan tersebut sangat berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah
pada waktu itu dan kurikulum sekolah yang digunakan. Pada kurikulum 1957
istilah yang digunakan yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian pada
kurikulum 1961 berubah menjadi civics lagi, kemudian pada tahun 1968 menjadi
Pendidikan Kewarga Negara (PKN).
Selanjutnya kurikulum 1975 menjadi PMPKN. Pada kurikulum 1994 berubah
lagi menjadi PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Dan pada
kurikulum 2006 berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan sampai sekarang.
Menurut kurikulum 2004 Paradigma
Baru Pkn berdasarkan standar isi BNSP (Departemen Pendidikan Nasional, 2003:2)
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk mengembangkan
kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1.
Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam
kegiatan masyarakat.
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri dan pribadi berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
menurut standar isi BNSP (Tim Deroktorat Jenderal Manajemen Dasar dan Menengah,
2006) adalah:
“mewujudkan proses pendidikan yang
integral di sekolah untuk mengembangkan kemampuan dan kepribadian warganegara
yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab yang pada gilirannya akan
menjadi landasan untuk berkembangnya masyarakat Indonesia yang demokratis”.
Berdasarkan uraian di atas dapat
dikatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang
cerdas, terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas
dalam sikap dan moral sebagai bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
Post a Comment for "Peranan Guru"