Tugas Guru
Tugas Guru
Guru adalah figur
seorang pemimpin dan sosok arsitekur yang dapat membentuk jiwa dan watak anak
didik. Salah satu tugas guru adalah menyampaikan pengetahuan yang telah
diyakini kebenarannya itu sebagai wahana social dan edukatif guna menjamin
kelangsungan hidup masyarakat dan mempersiapkan manusia susila yang cakap yang
dapat diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.
Menurut Roestiyah dalam
Syaiful Bahri Djamarah (2005:38-39)
menyebutkan tugas seorang guru sebagai pendidik di sekolah diantaranya sebagai
berikut :
a. Guru
menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan
pengalaman-pengalaman.
b. Guru
membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai dengan cita-cita dan dasar
negara pancasila.
c. Guru
menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik.
d. Guru
sebagai perantara dalam mengajar.
e. Guru
sebagai pembimbing untuk membawa anak didik kearah kedewasaan.
f. Guru
sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
g. Guru
sebagai penegak disiplin yakni guru sebagai contoh dalam segala hal.
h. Guru
sebagai administrator dan manajer.
i. Pekerjaan
guru sebagai suatu profesi.
j. Guru
sebagai perencana kurikulum.
k. Guru
sebagai pemimpin dan sponsor dalam kegiatan anak-anak.
b. Kompetensi Guru
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
“Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik.”
Undang-Undang Guru dan
Dosen Nomor
14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian,
pedagogik, profesional, dan sosial.
Suyatno (2008:15-17)
mencoba menjabarkan keempat macam kompetensi yang dimaksud diatas, yaitu:
a.
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
1. Kepribadian
yang mantap dan stabil, memiliki indikator esensial: (1) bertindak sesuai dengan norma hukum, (2) bertindak sesuai dengan norma sosial,
(3) bangga sebagai guru dan (4) memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa, memiliki indikator
esensial: menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
3. Kepribadian
yang arif, memiliki
indikator esensial: (1) menampilkan
tindakan didasari pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat,
serta (2) menunjukan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
4. Kepribadian
yang berwibawa, memiliki indikator esensial: (1) memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik, dan (2) memiliki perilaku yang
disegani.
5. Kepribadian
mulia dan dapat menjadi teladan, memiliki indikator esensial:(1) bertindak
sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong),
dan (2) memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
b. Kompetensi
Pedagogik meliputi:
1.
Pemahaman terhadap peserta didik, dengan
indikator esensial: memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan
kepribadian serta mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
2. Perancangan
pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami
landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Pelaksanaan
pembelajaran, dengan indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Perancangan
dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang
dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar
untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial:
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik, dan
memanfaatkan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
c. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional
adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
(1) penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materi. Memiliki
indikator esensial: (a) memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah,
(b) memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren
dengan materi ajar, (c) memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait
dan (d) menerapkan konsep-konsep keilmuan ke dalam kehidupan sehari-hari. (2) penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya. memiliki indikator esensial: (a) menguasai
langkah-langkah penelitian, dan (b) menguasai kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
d. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan: (1) peserta didik,
(2) sesama pendidik dan tenaga kependidikan, (3) orangtua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
1. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
2. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
3. Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orangtua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
Post a Comment for "Tugas Guru"