Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Peranan

1.      Pengertian Peranan
Sebelum kita membicarakan lebih jauh mengenai peranan Aparat Desa, maka terlebih dahulu  kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan peran dan aparat desa.
Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007: 845) “peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan”.
Soekanto (1984: 237) “Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan (status)”. Apabila seseorang yang melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan.
Nasution (1994: 74 ) menyatakan bahwa “peranan adalah mencakup kewajiban hak yang bertalian kedudukan”. Lebih lanjut Setyadi (1986 : 29 ) berpendapat ”peranan adalah suatu aspek dinamika berupa pola tindakan baik yang abstrak maupun yang kongkrit dan setiap status yang ada dalam organisasi”.
Usman (2001 : 4 ) mengemukakan “ peranan adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah suatu pola tindakan yang dilakukan oleh aparat desa  baik secara individual maupun secara bersama-sama yang dapat menimbulkan suatu peristiwa.
Menurut (Berlo1961: 153) Analisis terhadap perilaku peranan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan : (1)ketentuan peranan, (2) gambaran peranan, dan (3) harapan peranan. Ketentuan peranan adalah pernyataan formal dan terbuka tentang perilaku yang harus ditampilkan oleh seseorang dalam membawa perannya. Gambaran peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang sacara aktual ditampilkan sesorang dalam membawakan perannya, sedangkan harapan peranan adalah harapan orang-orang terhadap perilaku yang ditampilkan seseorang dalam membawakan perannya.


Post a Comment for " Pengertian Peranan"