Pengertian Peranan
1.
Pengertian
Peranan
Sebelum kita membicarakan lebih jauh
mengenai peranan Aparat Desa, maka terlebih dahulu kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud
dengan peran dan aparat desa.
Peranan berasal dari kata peran. Peran
memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang
berkedudukan di masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007: 845) “peranan
adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan”.
Soekanto (1984: 237) “Peranan merupakan
aspek yang dinamis dari kedudukan (status)”. Apabila seseorang yang melakukan
hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu
peranan.
Nasution (1994: 74 ) menyatakan bahwa
“peranan adalah mencakup kewajiban hak yang bertalian kedudukan”. Lebih lanjut
Setyadi (1986 : 29 ) berpendapat ”peranan adalah suatu aspek dinamika berupa
pola tindakan baik yang abstrak maupun yang kongkrit dan setiap status yang ada
dalam organisasi”.
Usman (2001 : 4 ) mengemukakan “ peranan
adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang
dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan
perubahan tingkah laku.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa peranan adalah suatu pola tindakan yang dilakukan oleh aparat
desa baik secara individual maupun secara
bersama-sama yang dapat menimbulkan suatu peristiwa.
Menurut (Berlo1961: 153) Analisis terhadap perilaku
peranan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan : (1)ketentuan peranan, (2)
gambaran peranan, dan (3) harapan peranan. Ketentuan peranan adalah pernyataan
formal dan terbuka tentang perilaku yang harus ditampilkan oleh seseorang dalam
membawa perannya. Gambaran peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang
sacara aktual ditampilkan sesorang dalam membawakan perannya, sedangkan harapan
peranan adalah harapan orang-orang terhadap perilaku yang ditampilkan seseorang
dalam membawakan perannya.
Post a Comment for " Pengertian Peranan"