Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan pengetahuan dan sikap terhadap pribadi dan perilaku peserta didik. Peserta didik berasal dari latar belakang kehidupan yang berbeda, baik agama, sosio kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa. Hal ini bertujuan agar warganegara Indonesia menjadi cerdas, terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas sebagai bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UUD 1945 ketentuan tentang Pendidikan Nasional diatur menurut pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Ayat 3 berbunyi ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. Ayat 5 berbunyi ”Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan serta kesejahteraan umat manusia”.

Menurut pasal 39 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin (2001:1) bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.

Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:11), Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui:
1)      Civic Intellegence
Yaitu kecerdasan dan daya nalar  warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, mupun sosial.
2)      Civic Responsibility
Yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warg negara yang bertanggung jawab.
3)      Civic Particiption
Yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai pemimpin hari depan.
Menurut pendapat S. Sumarsono (2002: 6) “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

CICED (Center For Indonesian Civic Education) dalam Cholisin (2001:1) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses transformasi yang membantu membangun masyarakat yang heterogen menjadi satu kesatuan masyarakat Indonesia, mengembangkan warga negara Indonesia yang memiliki pengetahuan dan kepercayaan terhadap Tuhan, memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hak dan kewajiban, berkesadaran hukum, memiliki sensitivitas politik, berpartisipasi politik, dan masyarakat madani (Civic Society)”.

Menurut Standar Kompetensi Mata Pelajaran Kewarganegaraan SMA, SMK dan MA (Depdiknas, 2003:2) dan sesuai dengan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, dimana anak didik (siswa) diarahkan juga agar memiliki kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civics skill) dan watak atau nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) serta juga memiliki kecakapan-kecakapan hidup nantinya, khususnya kecakapan hidup dibidang personal, sosial dan intelektual.

Salah satu komponen yang masuk kedalam keterampilan kewarganegaraan adalah keterampilan intelektual kewarganegaraan (intellectual skill) yaitu keterampilan yang berkenaan dengan penguasaan materi pelajaran kewarganegaraan yang meliputi kajian atau pembahasan tentang negara, warganegara, hubungan antara negara dengan warganegaranya, hak dan kewajiban negara dan warganegara, masalah pemerintahan, hukum, politik, moral, dan sebagainya. Sedangkan keterampilan intelektual mengandung arti keterampilan, kemauan, atau kapabilitas manusia yang menyangkut aspek kognitif, bukan aspek gerakan (psycomotor) fisik atau sikap (Depdiknas 2003:3).

Warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan serta nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara yang memiliki rasa percaya diri, kemudian warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara yang berpengetahuan dan berkepribadian.

Adapun substansi kajian PKn terdiri dari:

1.      Dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civics knowledge)
Mencakup bidang politik, hukum, dan moral. Secara rinci materi pendidikan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintah berdasar hokum (rule of law) dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasional, hak asasi manusia, hak sipil, dan hak politik.
2.      Dimensi keterampilan kewarganegaraan (civics skills)
Meliputi keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya: berperan serta dan aktif mewujudkan masyarakat madani, proses pengambilan keputusan politik, keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, mengelola konflik, keterampilan hidup dan sebagainya.
3.      Dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (civics values)
Mencakup percaya diri, komitmen, penguasaan atas nilai religius, norma, dan nilai luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berserikat dan berkumpul, perlindungan terhadap minoritas dan sebagainya

Dimensi-dimensi tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan merupakan suatu kesatuan yang utuh dan bulat, karena pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik, berakhlak, dan bertanggung jawab sesuai dengan Falsafah dan Konstitusi Negara Kesatuan Repubik Indonesia.

  1. Visi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:11), visi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang integral di sekolah untuk pengembangan kemampuan dan kepribadian warga negara yang cerdas, partisipasif, dan bertanggung jawabyang pada gilirannya akan menjadi landasan untuk berkembangnya masyarakat Indonesia yang demokratis.



  1. Misi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan kepada visi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, maka dapat dikembangkan misi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan sebagai berikut:
1)      Mengembangkan kerangka berpikir baru yang dapat dijadikan landasan yang rasional untuk menyusun pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan intelektual kearah pembentukan warga negara yang demokratis.
2)      Menyusun substansi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokratis yang berlandaskan pada latar belakang sosial budaya serta dalamkonteks politik, kenegaraan, dan landasan konstitusi yang dituangkan dalam pilar-pilar demokrasi Indonesia.

  1. Fungsi Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Selain mengajukan visi dan misi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:11) juga mengajukan fungsi pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.





  1. Tujuan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:12), tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1) Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)   Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)   Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dpat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4)   Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pencaturan dunia secara langsung atau tidak langsung degan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Post a Comment for "Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan"