Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan pengetahuan dan
sikap terhadap pribadi dan perilaku peserta didik. Peserta didik berasal dari latar
belakang kehidupan yang berbeda, baik agama, sosio kultural, bahasa, usia, dan
suku bangsa. Hal ini bertujuan agar warganegara Indonesia menjadi cerdas,
terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas sebagai
bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 ketentuan
tentang Pendidikan Nasional diatur menurut pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Ayat 3
berbunyi ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan
Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. Ayat 5
berbunyi ”Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan serta
kesejahteraan umat manusia”.
Menurut pasal 39 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin (2001:1) bahwa “Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.
Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar
Dan Menengah (2006:11), Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian
ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama
serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui:
1)
Civic
Intellegence
Yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual,
rasional, emosional, mupun sosial.
2)
Civic
Responsibility
Yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai
warg negara yang bertanggung jawab.
3)
Civic
Particiption
Yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara
atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai
pemimpin hari depan.
Menurut pendapat S. Sumarsono (2002: 6) “Pendidikan
Kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan
dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta
pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
CICED (Center For Indonesian Civic Education) dalam
Cholisin (2001:1) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarganegaraan adalah :
“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses transformasi
yang membantu membangun masyarakat yang heterogen menjadi satu kesatuan
masyarakat Indonesia, mengembangkan warga negara Indonesia yang memiliki
pengetahuan dan kepercayaan terhadap Tuhan, memiliki kesadaran yang tinggi
terhadap hak dan kewajiban, berkesadaran hukum, memiliki sensitivitas politik,
berpartisipasi politik, dan masyarakat madani (Civic Society)”.
Menurut Standar Kompetensi
Mata Pelajaran Kewarganegaraan SMA, SMK dan MA (Depdiknas, 2003:2) dan sesuai
dengan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, dimana anak didik (siswa)
diarahkan juga agar memiliki kompetensi pengetahuan kewarganegaraan (civics
knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civics skill) dan watak
atau nilai-nilai kewarganegaraan (civics value) serta juga memiliki
kecakapan-kecakapan hidup nantinya, khususnya kecakapan hidup dibidang
personal, sosial dan intelektual.
Salah satu komponen yang masuk
kedalam keterampilan kewarganegaraan adalah keterampilan intelektual
kewarganegaraan (intellectual skill) yaitu keterampilan yang berkenaan
dengan penguasaan materi pelajaran kewarganegaraan yang meliputi kajian atau
pembahasan tentang negara, warganegara, hubungan antara negara dengan
warganegaranya, hak dan kewajiban negara dan warganegara, masalah pemerintahan,
hukum, politik, moral, dan sebagainya. Sedangkan keterampilan intelektual
mengandung arti keterampilan, kemauan, atau kapabilitas manusia yang menyangkut
aspek kognitif, bukan aspek gerakan (psycomotor) fisik atau sikap (Depdiknas
2003:3).
Warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan
kewarganegaraan serta nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warga
negara yang memiliki rasa percaya diri, kemudian warga negara yang memahami dan
menguasai pengetahuan kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara yang
berpengetahuan dan berkepribadian.
Adapun substansi kajian PKn terdiri dari:
1.
Dimensi pengetahuan
kewarganegaraan (civics knowledge)
Mencakup bidang politik, hukum, dan moral.
Secara rinci materi pendidikan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang
prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah,
identitas nasional, pemerintah berdasar hokum (rule of law) dan
peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, sejarah nasional, hak asasi
manusia, hak sipil, dan hak politik.
2.
Dimensi keterampilan
kewarganegaraan (civics skills)
Meliputi keterampilan berpartisipasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya: berperan serta dan aktif
mewujudkan masyarakat madani, proses pengambilan keputusan politik,
keterampilan mengadakan koalisi, kerja sama, mengelola konflik, keterampilan
hidup dan sebagainya.
3.
Dimensi nilai-nilai
kewarganegaraan (civics values)
Mencakup percaya diri, komitmen, penguasaan
atas nilai religius, norma, dan nilai luhur, nilai keadilan, demokratis,
toleransi, kebebasan individual, kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan
berserikat dan berkumpul, perlindungan terhadap minoritas dan sebagainya
Dimensi-dimensi tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan
merupakan suatu kesatuan yang utuh dan bulat, karena pendidikan kewarganegaraan
dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk
warga negara yang baik, berakhlak, dan bertanggung jawab sesuai dengan Falsafah
dan Konstitusi Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
- Visi Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar
Dan Menengah (2006:11), visi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah
mewujudkan proses pendidikan yang integral di sekolah untuk pengembangan
kemampuan dan kepribadian warga negara yang cerdas, partisipasif, dan
bertanggung jawabyang pada gilirannya akan menjadi landasan untuk berkembangnya
masyarakat Indonesia yang demokratis.
- Misi Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan kepada visi mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan, maka dapat dikembangkan misi mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan sebagai berikut:
1)
Mengembangkan kerangka
berpikir baru yang dapat dijadikan landasan yang rasional untuk menyusun
pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan intelektual kearah pembentukan
warga negara yang demokratis.
2)
Menyusun substansi
pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokratis yang berlandaskan pada
latar belakang sosial budaya serta dalamkonteks politik, kenegaraan, dan
landasan konstitusi yang dituangkan dalam pilar-pilar demokrasi Indonesia.
- Fungsi Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Selain mengajukan visi dan misi mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah
(2006:11) juga mengajukan fungsi pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai wahana
untuk membentuk warga negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia
kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
- Tujuan Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar
Dan Menengah (2006:12), tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah
sebagai berikut:
1) Berfikir secara kritis,
rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak
secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dpat hidup bersama
dengan bangsa-bangsa lainnya.
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pencaturan dunia
secara langsung atau tidak langsung degan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
Post a Comment for "Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan"