Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pengetahuan

a.      Pengertian Pengetahuan

Pengetahuan sering  terdengar oleh kita setiap hari, tetapi banyak masyarakat yang sebenarnya tidak mengetahui apa itu arti dari pengetahuan sebenarnya. Pengetahuan ibarat sebuah penunjuk jalan seseorang dalam melangkah ke depan. Pengetahuan juga berkaitan dengan pengalaman. Karena dengan adanya pengalaman, maka seseorang memiliki pengetahuan dari pengalaman tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Poejawijatna adalah sebagai berikut :

“Pengalaman semata-mata bukanlah pengetahuan yang sebenarnya, pengalaman itu hanya memungkinkan pengetahuan. Pengetahuan itu barulah ada jika manusia demi pengalamannya mengadakan putusan atas objeknya”.
(Poejawijatna,1975:12)

Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pengalaman itu hanya memungkinkan pengetahuan. Artinya pengalaman seseorang bias menjadi sebuah pengetahuan apabila manusia mengadakan putusan atas objeknya.

Menurut Sidi Gazalba (1973:21) bahwa “Pengetahuan ialah apa yang dikenal atau hasil yang dikerjakan tahu,hasil pekerjaan tahu ituadalah hasil dari kenal, sadar,insaf, mengerti, pandai”.

Pendapat lain mengatakan bahwa “Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang atau pengetahuan dapat diartikan berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi”.
(Meliono, Irmayanti,dkk.2007)

Poedjawijadna dalam bukunya Tahu dan Pengetahuan mengatakan bahwa :
Pengetahuan yang dipergunakan orang, terutama untuk hidupnya sehari-hari tanpa mengetahui seluk beluk yang sedalam-dalam dan seluas-luasnya, tidak mengetahui sebabnya demikian dan apa sebabnya harus demikian disebut dengan pengetahuan biasa.
(Poedjawijadna,2004:23).

Pengetahuan yang lebih menekankan pengamatan dan pengalaman indrawi dikenal dengan pengetahuan empiris atau pengetahuan apoateriori. Pengetahuan ini bias didapatkan dengan melakukan pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional. Selain pengetahuan empiris, ada pula pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi yang kemudian dikenal dengan pengetahuan empirisme.

Dari pengertian di atas dapat diketahu bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan adalah segala sesuatu yang dikenal, diketahui dan dapat dimengerti oleh seseorang melalui indrawi maupun melalui akal budi manusia.

b.      Pengertian Masyarakat

Manusia biasa disebut sebagai Zoon Politicon yang artinya bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri melainkan saling membutuhkan bantuan dari orang lain.

Secara etimologi, masyarakat dapat dikatakan sebagai Rural community yaitu kelompok manusia yang secara nyata ada maupun fiktif bertempat tinggal di suatu wilayah (rural) dimana anggota-angggotanya memiliki kepentingan-kepentingan tertentu, mempunyai kesamaan perasaan bahwa dengan hidup demikianlah maka kebutuhan, kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi.
(I.N. Berta,1992:19)

Masyarakat adalah suatu sistem dari suatu kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebabasan manusia (Soerjono Soekanto,1990:24).

Horton dan Hunt (2006:59) mengatakan bahwa  “masyarakat sebagai sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut”

Sedangkan menurut Mac Iver dan Page (1961:5)  bahwa “ masyarakata adalah satu system kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antar berbagai kelompok dan penggolongannya, dari pengaruh tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia”.

Menurut Auguste Comte dalam buku Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan yang diterjemahkan oleh Abdul Sani, mengemukakan bahwa masyarakat merupakan kelompok-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan sendiri. (Abdul Sani,2002:32).

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat merupakan kelompok manusia yang secara nyata ada maupun fiktif bertempat tinggal di suatu wilayah yang memiliki satu system kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antar berbagai kelompok dan penggolongannya, dari pengaruh tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan sendiri

1.      Tinjauan Tentang Pendidikan

a.      Pengertian Pendidikan

Pendidian dalam arti umum mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda untuk memungkinkan melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama dan sebaliknya.

Menurut Alisuf Sabri (1998:7), Ilmu Pendidikan mengemukakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pendidikan. Para ahli pendidikan membagi factor-faktor pendidikan tersebut menjadi tiga factor, antara lain :
1.      Faktor pendidik
Yaitu orang yang bertanggungjawab terhadap pendidikan atau kedewasaan seseorang anak, yaitu orang tua dan orang dewasa lain yang bertanggung jawab terhadap terahdap anak, msialnya guru.
2.      Faktor anak didik/peserta didik
Yaitu anak atau orang yang belum dewasa atau belum memperoleh kedewasaan seseorang yang masih menjadi tanggung jawan seorang pendidik tertentu.
3.      Faktor lingkungan
Adalah segala sesuatu yanga da di sekitar atau sekeliling anak.

Pendidikan bagi bangsa  yang sedang membangun seperti bangsa Indonesia saat ini merupakan kebutuhan mutlak yang harus dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara bertahap. Pendidikan yang dikelola dengan tertib, teratur, efektif dan efisien (berdaya guna dan berhasil guna) akan mampu memepercepat jalannya proses pembudayaan bangsa yang berdasarkan pokok pada penciptaan kesejahteraan umum dan pencerdasan kehidupan bangsa.
Fuad Ihsan (2008:1) mengemukakan pengertian pendidikan yaitu:
“ Pendidikan dalam pengertian yang sederhana dan umum merupakan usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan kata lain bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai suatu hasil peradaban bangsa yang dikembangkan  atas dasar pandangan hidup bangsa itu sendiri ( Nilai dan norma masyarakat) yang berfungsi sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai cita-cita dan pernyataan tujuan pendidikannya. Sekaligus juga menunjukkan sesuatu bagaimana warga Negara bangsanya berfikir dan berperilaku secara turun-temurun hingga kepada generasi berikutnya yang dalam perkembangannya akan sampai pada tingkat  peradaban yang maju atau meningkatnya nilai-nilai kehidupan dan pembinaan kehidupan yang lebih sempurna”.


Pendidikan sebagai salah satu sektor yang paling penting dalam pembangunan nasional, dijadikan andalan utama untuk berfungsi semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menjadi sumber mitivator kehidupan segala bidang.

Menurut Driyakarya (2008:4)  bahwa “ Pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. Pengangkatan manusia ketaraf insane itulah yang disebut mendidik. Pendidikan ialah pemanusiaan manusia muda.
(Ditjen Dikti, 1983/1984:19)

Dalam Dictionary of Education menyebutkan bahwa “Pendidikan adalah proses di mana seseorang mengembangkan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat dimana ia hidup, proses sosial dimana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang dating dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan social dan kemampuan individu yang optimum”.
(Ditjen Dikti, 1983/1984:19)

Crow and crow (2008:4) mendefinisakan “Pendidikan adalah proses yang berisi berbgai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat budaya serta kelembagaan social dari generasi ke generasi”.
(suprapto,1975)

Sedangkan menurut Ki hadjar Dewantara (2008:5) bahwa “ Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelek), dan tubuh anak;dalam Taman Siswa tidak boleh dipisah-pisahkan bagian-bagian itu agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan dan penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya”.

Sementara dalam GBHN tahun 1973 disebutkan bahwa “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan, spiritual keagamaan, pengelolaan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.( Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, 2002:2)


Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran serta upaya memanusiakan manusia muda untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Kemudian pendidikan dapat diartikan sebagai berikut :
1.      Suatu proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungannya.
2.      Suatu pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhannya.
3.      Suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau siatuasi tertentu yang dikehendaki oleh masyarakat.
4.      Suatu pembentukan kepribadian dan kemampuan anak dalam menuju kedewasaan.

b.      Pendidikan sebagai Suatu Sistem

Pendidikan sebagai suatu system dapat diartikan sabagai suatu proses yang berkelanjutan. Mulai dari masukan pendidikan,, proses usaha menjalankan pendidikan, sampai pada keluaran atau hasil dari pendidikan. Atau bisa dikatakan sepert Input, Proses dan Output. Secara umum hubungan ketiga unsur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Masukan
 
 



Gambar. 1

Masukan usaha pendidikan adalah peserta didik dengan berbagai cirri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu, antara lain bakat, minat, kemampuan dan keadaan jasmani. Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal seperti Pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, dan metode mengajar. Sdangkan hasil pendidikan dapat meliputi hasil belajar berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan. Dalam konteks yang luas bahwa hasil pendidikan itu berupa lulusan lembaga pendidikan(sekolah) tertentu.

Menurut P.H. Combs (2008:111) terdapat dua belas komponen pendidikan, yaitu :
1.      Tujuan dan prioritas
2.      Peserta didik
3.      Manajemen atau pengelolaan
4.      Struktur dan jadwal waktu
5.      Isi dan bahan pengajaran
6.      Guru dan pelaksana
7.      Alat bantu belajar
8.      Fasilitas
9.      Teknologi
10.  Pengawasan  mutu
11.  Penelitian
12.  Biaya



c.       Pengertian Pendidikan Nasional

Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem pendidikan Nasional dikemukakan “Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.

Sedangkan menurut Sunarya (2008:114) bahwa “Pendidikan Nasional adalah suatu system pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebu”.

Sementara itu, Departemen Pendidikan dan kebudayaan(2008:114)
Merumuskan bahwa “Pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar”.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan nasional merupakan usaha sadar  untuk menyiapkan peserta didik menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut”.

d.      Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 adalah dasar Negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa. Sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita dan tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia.  Pancasila menjadi dasar sistem nasional nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan pancasila.
Pendidikan nasional memiliki tujuan yang jelas seperti yang tercantum dalam Undang-undang Pendidikan  bahwa :
“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, meiliki keterampilan dan pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab masyarakat dan kebangsaan”.


Landasan dalam Pendidikan di Indonesia ada tiga macam, yaitu :
1.      Landasan ideal.
Landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat.
2.      Landasan Konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran(1). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan demikian berarti setiap anak dalam usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun) memiliki memiliki kewajiban belajar.
3.      Landasan Operasional
Landasan Operasional bagi pembangunan Negara termasuk di dalamnya Pendidikan adalah Ketetapan MPR Tentang GBHN. GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan Negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam pancasila dan UUD 1945.


Sedangkan Tujuan Pendidikan menurut  prof. Dr. Langevard dalam alisuf sabri (1998:29) adalah sebagai berikut :
1.     Tujuan Umum
Adalah membentuk insane kamil yaitu manusia yang dewasa jasmani dan rohaninya baik aspek mortal, intelektual, sosial, estetika, agama dan sebagainya.
2.     Tujuan Khusus
Merupakan pengkhususan dari tujuan umum, karena untuk menuju ketujuan umum perlu adanya pengkhususan tujuan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi tertentu.
3.     Tujuan Seketika
Merupakan tujuan yang timbul secara kebetulan, namun dapat memberikan andil dalam pencapaian tujuan selanjutnya.
4.     Tujuan Sementara
Adalah tujuan pendidikan yang dicapai anak pada tiap fase perkembangan.
5.     Tujuan tidak lengkap
Tujuan ini erat hubungannya dengan aspek-aspek pendidikan yang akan membentuk aspek-aspek kepribadian manusia.
6.     Tujuan Perantara
Merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan yang lain.

Berdasakan tujuan pendidikan Nasional tersebut dilaksanakan proses pendidikan di Indonesia. Seiap lima tahun sekali ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu dalam ketetapan Majelis Mpermusyawaratan rakyat dan dijelaskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN).

Adapun pendidikan Nasional memiliki Fungsi tertentu dalam menacapai tujuannya. Fungsi Pendidikan Nasional yaitu :
1.      Alat membangun pribadi, pengembangan warga Negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa Indonesia.
2.      Menurut Undang-Undang RI No. 2 tahun 1989 Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Sedangkan fungsi Pendidikan nasional menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 yaitu :
“berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat Jasmani dan Rokhani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
( UU No. 20 Tahun 2003  Pasal. 3)    
e.       Jenjang Pendidikan

Pendidikan sangatlah penting bagi masyarakat. Untuk itu dalam pendidikan terdapat jenjang yang sesuai dengan tingkatan pembelajarannya. Dalam Uundang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa “ Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diakui oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”.

Berhasil atau tidaknya pendidikan yang telah diterapkan tentunya tak lepas dari peran pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat. Pendidikan sangatlah penting dalam meningkatkan dan mempertahankan serta memperbaiki nilai-nilai, hati nurani, perasaan, pengetahuan dan keterampilan.

Menurut Undang-undang No. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan”.

Tinggi rendahnya tingkat pendidikan seseorang akan mempengaruhi pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap sesorang, karena manusia terdidik adalah pemegang nilai-nilai dan norma kehidupan. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Jenjang Pendidikan formal terdiri dari : Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.

Pendidikan dasar pendidikan yang diselenggarakan untuk mengenmbangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untukn  hidup dalam masyarakat, serta mempersiapkan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Bentuk Pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Sanawiyah (MTs) atau sederajad.

Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan dasar serta mempersiapkan peserta didika menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan social budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Bentuk pendidikan menengah adalah SMA, SMK,MAK ( Madrasah Aliyah Kejuruan) atau sederajad.

Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah diselenggarakan untuk memeprsiapkan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan. Cakupan pendidikan tinggi berupa program diploma, sarjana, magister, spesialis dan doctor yang disekenggarakan oleh perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute atau Universitas.


Post a Comment for " Pengertian Pengetahuan"