Pengertian Pengetahuan
a.
Pengertian
Pengetahuan
Pengetahuan sering terdengar oleh kita setiap hari, tetapi
banyak masyarakat yang sebenarnya tidak mengetahui apa itu arti dari
pengetahuan sebenarnya. Pengetahuan ibarat sebuah penunjuk jalan seseorang
dalam melangkah ke depan. Pengetahuan juga berkaitan dengan pengalaman. Karena dengan
adanya pengalaman, maka seseorang memiliki pengetahuan dari pengalaman
tersebut. Seperti yang dikatakan oleh Poejawijatna adalah sebagai berikut :
“Pengalaman semata-mata
bukanlah pengetahuan yang sebenarnya, pengalaman itu hanya memungkinkan
pengetahuan. Pengetahuan itu barulah ada jika manusia demi pengalamannya
mengadakan putusan atas objeknya”.
(Poejawijatna,1975:12)
Dari pernyataan di atas
dapat disimpulkan bahwa pengalaman itu hanya memungkinkan pengetahuan. Artinya
pengalaman seseorang bias menjadi sebuah pengetahuan apabila manusia mengadakan
putusan atas objeknya.
Menurut Sidi Gazalba
(1973:21) bahwa “Pengetahuan ialah apa yang dikenal atau hasil yang dikerjakan
tahu,hasil pekerjaan tahu ituadalah hasil dari kenal, sadar,insaf, mengerti,
pandai”.
Pendapat lain mengatakan
bahwa “Pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh
seseorang atau pengetahuan dapat diartikan berbagai gejala yang ditemui dan
diperoleh manusia melalui pengamatan inderawi”.
(Meliono, Irmayanti,dkk.2007)
Poedjawijadna dalam
bukunya Tahu dan Pengetahuan mengatakan bahwa :
Pengetahuan yang
dipergunakan orang, terutama untuk hidupnya sehari-hari tanpa mengetahui seluk
beluk yang sedalam-dalam dan seluas-luasnya, tidak mengetahui sebabnya demikian
dan apa sebabnya harus demikian disebut dengan pengetahuan biasa.
(Poedjawijadna,2004:23).
Pengetahuan yang lebih
menekankan pengamatan dan pengalaman indrawi dikenal dengan pengetahuan empiris
atau pengetahuan apoateriori. Pengetahuan ini bias didapatkan dengan melakukan
pengamatan dan observasi yang dilakukan secara empiris dan rasional. Selain
pengetahuan empiris, ada pula pengetahuan yang didapatkan melalui akal budi
yang kemudian dikenal dengan pengetahuan empirisme.
Dari pengertian di atas
dapat diketahu bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan adalah segala sesuatu
yang dikenal, diketahui dan dapat dimengerti oleh seseorang melalui indrawi
maupun melalui akal budi manusia.
b.
Pengertian
Masyarakat
Manusia biasa disebut
sebagai Zoon Politicon yang artinya
bahwa manusia itu adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri
melainkan saling membutuhkan bantuan dari orang lain.
Secara etimologi, masyarakat dapat dikatakan
sebagai Rural community yaitu
kelompok manusia yang secara nyata ada maupun fiktif bertempat tinggal di suatu
wilayah (rural) dimana anggota-angggotanya memiliki kepentingan-kepentingan
tertentu, mempunyai kesamaan perasaan bahwa dengan hidup demikianlah maka
kebutuhan, kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi.
(I.N. Berta,1992:19)
Masyarakat adalah suatu
sistem dari suatu kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara
berbagai kelompok dan penggolongan dari pengawasan tingkah laku serta
kebebasan-kebabasan manusia (Soerjono Soekanto,1990:24).
Horton dan Hunt
(2006:59) mengatakan bahwa “masyarakat
sebagai sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara
bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki
kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok
tersebut”
Sedangkan menurut Mac
Iver dan Page (1961:5) bahwa “
masyarakata adalah satu system kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan
kerjasama antar berbagai kelompok dan penggolongannya, dari pengaruh tingkah
laku serta kebebasan-kebebasan manusia”.
Menurut
Auguste Comte dalam buku Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan yang diterjemahkan
oleh Abdul Sani, mengemukakan bahwa masyarakat merupakan kelompok-kelompok
makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut
hukum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan sendiri. (Abdul
Sani,2002:32).
Berdasarkan
pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat merupakan kelompok
manusia yang secara nyata ada maupun fiktif bertempat tinggal di suatu wilayah
yang memiliki satu system kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama
antar berbagai kelompok dan penggolongannya, dari pengaruh tingkah laku serta
kebebasan-kebebasan manusia yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dan
berkembang menurut pola perkembangan sendiri
1.
Tinjauan
Tentang Pendidikan
a.
Pengertian
Pendidikan
Pendidian dalam arti
umum mencakup segala usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan
pengalamannya, pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada
generasi muda untuk memungkinkan melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan
bersama dan sebaliknya.
Menurut Alisuf Sabri (1998:7), Ilmu
Pendidikan mengemukakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pendidikan. Para ahli pendidikan membagi factor-faktor pendidikan tersebut
menjadi tiga factor, antara lain :
1.
Faktor
pendidik
Yaitu orang yang bertanggungjawab
terhadap pendidikan atau kedewasaan seseorang anak, yaitu orang tua dan orang
dewasa lain yang bertanggung jawab terhadap terahdap anak, msialnya guru.
2.
Faktor
anak didik/peserta didik
Yaitu anak atau orang yang belum dewasa
atau belum memperoleh kedewasaan seseorang yang masih menjadi tanggung jawan
seorang pendidik tertentu.
3.
Faktor
lingkungan
Adalah segala sesuatu yanga da di
sekitar atau sekeliling anak.
Pendidikan bagi
bangsa yang sedang membangun seperti
bangsa Indonesia saat ini merupakan kebutuhan mutlak yang harus dikembangkan
sejalan dengan tuntutan pembangunan secara bertahap. Pendidikan yang dikelola
dengan tertib, teratur, efektif dan efisien (berdaya guna dan berhasil guna)
akan mampu memepercepat jalannya proses pembudayaan bangsa yang berdasarkan
pokok pada penciptaan kesejahteraan umum dan pencerdasan kehidupan bangsa.
Fuad Ihsan (2008:1) mengemukakan
pengertian pendidikan yaitu:
“ Pendidikan
dalam pengertian yang sederhana dan umum merupakan usaha manusia untuk
menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun
rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan.
Dengan kata lain bahwa pendidikan dapat diartikan sebagai suatu hasil peradaban
bangsa yang dikembangkan atas dasar
pandangan hidup bangsa itu sendiri ( Nilai dan norma masyarakat) yang berfungsi
sebagai filsafat pendidikannya atau sebagai cita-cita dan pernyataan tujuan
pendidikannya. Sekaligus juga menunjukkan sesuatu bagaimana warga Negara
bangsanya berfikir dan berperilaku secara turun-temurun hingga kepada generasi
berikutnya yang dalam perkembangannya akan sampai pada tingkat peradaban yang maju atau meningkatnya
nilai-nilai kehidupan dan pembinaan kehidupan yang lebih sempurna”.
Pendidikan sebagai
salah satu sektor yang paling penting dalam pembangunan nasional, dijadikan
andalan utama untuk berfungsi semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia, iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
menjadi sumber mitivator kehidupan segala bidang.
Menurut Driyakarya
(2008:4) bahwa “ Pendidikan adalah upaya
memanusiakan manusia muda. Pengangkatan manusia ketaraf insane itulah yang
disebut mendidik. Pendidikan ialah pemanusiaan manusia muda.
(Ditjen Dikti,
1983/1984:19)
Dalam Dictionary of Education menyebutkan
bahwa “Pendidikan adalah proses di mana seseorang mengembangkan kemampuan sikap
dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat dimana ia hidup,
proses sosial dimana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih
dan terkontrol (khususnya yang dating dari sekolah), sehingga dia dapat
memperoleh atau mengalami perkembangan kemampuan social dan kemampuan individu
yang optimum”.
(Ditjen Dikti,
1983/1984:19)
Crow
and crow (2008:4) mendefinisakan “Pendidikan adalah proses
yang berisi berbgai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan
sosialnya dan membantu meneruskan adat budaya serta kelembagaan social dari
generasi ke generasi”.
(suprapto,1975)
Sedangkan menurut Ki
hadjar Dewantara (2008:5) bahwa “ Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk
memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran
(intelek), dan tubuh anak;dalam Taman Siswa tidak boleh dipisah-pisahkan
bagian-bagian itu agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup, kehidupan dan
penghidupan anak-anak yang kita didik selaras dengan dunianya”.
Sementara dalam GBHN
tahun 1973 disebutkan bahwa “Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar
untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan
berlangsung seumur hidup”.
Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa :
“Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan, spiritual keagamaan, pengelolaan diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.( Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, 2002:2)
Berdasarkan pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran serta upaya
memanusiakan manusia muda untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi
pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di
dalam masyarakat dan kebudayaan. Kemudian pendidikan dapat diartikan sebagai
berikut :
1. Suatu
proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungannya.
2. Suatu
pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhannya.
3. Suatu
usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau siatuasi tertentu yang
dikehendaki oleh masyarakat.
4. Suatu
pembentukan kepribadian dan kemampuan anak dalam menuju kedewasaan.
b.
Pendidikan
sebagai Suatu Sistem
Pendidikan
sebagai suatu system dapat diartikan sabagai suatu proses yang berkelanjutan.
Mulai dari masukan pendidikan,, proses usaha menjalankan pendidikan, sampai
pada keluaran atau hasil dari pendidikan. Atau bisa dikatakan sepert Input,
Proses dan Output. Secara umum hubungan ketiga unsur tersebut dapat digambarkan
sebagai berikut :
|
Gambar.
1
Masukan
usaha pendidikan adalah peserta didik dengan berbagai cirri-ciri yang ada pada
diri peserta didik itu, antara lain bakat, minat, kemampuan dan keadaan
jasmani. Dalam proses pendidikan terkait berbagai hal seperti Pendidik, kurikulum,
gedung sekolah, buku, dan metode mengajar. Sdangkan hasil pendidikan dapat
meliputi hasil belajar berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan. Dalam
konteks yang luas bahwa hasil pendidikan itu berupa lulusan lembaga
pendidikan(sekolah) tertentu.
Menurut
P.H. Combs (2008:111) terdapat dua belas komponen pendidikan, yaitu :
1.
Tujuan
dan prioritas
2.
Peserta
didik
3.
Manajemen
atau pengelolaan
4.
Struktur
dan jadwal waktu
5.
Isi
dan bahan pengajaran
6.
Guru
dan pelaksana
7.
Alat
bantu belajar
8.
Fasilitas
9.
Teknologi
10.
Pengawasan mutu
11.
Penelitian
12.
Biaya
c.
Pengertian
Pendidikan Nasional
Dalam
Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem pendidikan Nasional
dikemukakan “Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa
yang akan datang”.
Sedangkan
menurut Sunarya (2008:114) bahwa “Pendidikan Nasional adalah suatu system
pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu
bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita
nasional bangsa tersebu”.
Sementara
itu, Departemen Pendidikan dan kebudayaan(2008:114)
Merumuskan bahwa “Pendidikan nasional ialah suatu
usaha untuk membimbing para warga Negara Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi,
berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
pendidikan nasional merupakan usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan
akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar dan
tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa
tersebut”.
d.
Dasar,
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Dasar
Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang tercantum dalam pembukaan
Undang-undang dasar 1945 adalah dasar Negara, kepribadian, tujuan dan pandangan
hidup bangsa. Sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan
pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita dan tujuan bangsa. Demikian pula
halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar sistem nasional
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan pancasila.
Pendidikan
nasional memiliki tujuan yang jelas seperti yang tercantum dalam Undang-undang
Pendidikan bahwa :
“Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, meiliki keterampilan dan pengetahuan, sehat jasmani dan rohani,
berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab masyarakat dan
kebangsaan”.
Landasan
dalam Pendidikan di Indonesia ada tiga macam, yaitu :
1. Landasan
ideal.
Landasan ideal
pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan
masyarakat.
2. Landasan
Konstitusional
Pendidikan Nasional
didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII
Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara
berhak mendapatkan pengajaran(1). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Undang-Undang Dasar
1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan
demikian berarti setiap anak dalam usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13
tahun) memiliki memiliki kewajiban belajar.
3. Landasan
Operasional
Landasan Operasional
bagi pembangunan Negara termasuk di dalamnya Pendidikan adalah Ketetapan MPR
Tentang GBHN. GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis
besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan
bangsa dan Negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam
pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan
Tujuan Pendidikan menurut prof. Dr.
Langevard dalam alisuf sabri (1998:29) adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan Umum
Adalah
membentuk insane kamil yaitu manusia yang dewasa jasmani dan rohaninya baik
aspek mortal, intelektual, sosial, estetika, agama dan sebagainya.
2.
Tujuan Khusus
Merupakan
pengkhususan dari tujuan umum, karena untuk menuju ketujuan umum perlu adanya
pengkhususan tujuan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi tertentu.
3.
Tujuan Seketika
Merupakan
tujuan yang timbul secara kebetulan, namun dapat memberikan andil dalam
pencapaian tujuan selanjutnya.
4.
Tujuan Sementara
Adalah
tujuan pendidikan yang dicapai anak pada tiap fase perkembangan.
5.
Tujuan tidak lengkap
Tujuan
ini erat hubungannya dengan aspek-aspek pendidikan yang akan membentuk
aspek-aspek kepribadian manusia.
6.
Tujuan Perantara
Merupakan
alat atau sarana untuk mencapai tujuan yang lain.
Berdasakan
tujuan pendidikan Nasional tersebut dilaksanakan proses pendidikan di
Indonesia. Seiap lima tahun sekali ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu
dalam ketetapan Majelis Mpermusyawaratan rakyat dan dijelaskan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN).
Adapun
pendidikan Nasional memiliki Fungsi tertentu dalam menacapai tujuannya. Fungsi
Pendidikan Nasional yaitu :
1. Alat
membangun pribadi, pengembangan warga Negara, pengembangan kebudayaan, dan
pengembangan bangsa Indonesia.
2. Menurut
Undang-Undang RI No. 2 tahun 1989 Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan
nasional.
Sedangkan
fungsi Pendidikan nasional menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 yaitu :
“berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat Jasmani dan Rokhani, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”.
(
UU No. 20 Tahun 2003 Pasal. 3)
e.
Jenjang
Pendidikan
Pendidikan sangatlah
penting bagi masyarakat. Untuk itu dalam pendidikan terdapat jenjang yang
sesuai dengan tingkatan pembelajarannya. Dalam Uundang-undang No 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa “ Wajib belajar adalah
program pendidikan minimal yang harus diakui oleh warga Negara Indonesia atas
tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”.
Berhasil atau tidaknya pendidikan
yang telah diterapkan tentunya tak lepas dari peran pemerintah, lembaga
pendidikan dan masyarakat. Pendidikan sangatlah penting dalam meningkatkan dan
mempertahankan serta memperbaiki nilai-nilai, hati nurani, perasaan, pengetahuan
dan keterampilan.
Menurut Undang-undang
No. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “ Jenjang pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan”.
Tinggi rendahnya
tingkat pendidikan seseorang akan mempengaruhi pengetahuan, keterampilan, nilai
dan sikap sesorang, karena manusia terdidik adalah pemegang nilai-nilai dan
norma kehidupan. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bahwa “ Jenjang Pendidikan formal terdiri dari : Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar
pendidikan yang diselenggarakan untuk mengenmbangkan sikap dan kemampuan serta
memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untukn hidup dalam masyarakat, serta mempersiapkan
yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Bentuk Pendidikan
dasar adalah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Sanawiyah (MTs) atau sederajad.
Pendidikan menengah
diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan dasar serta mempersiapkan peserta
didika menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan
timbale balik dengan lingkungan social budaya dan alam sekitar serta dapat
mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
Bentuk pendidikan menengah adalah SMA, SMK,MAK ( Madrasah Aliyah Kejuruan) atau
sederajad.
Pendidikan tinggi
merupakan kelanjutan pendidikan menengah diselenggarakan untuk memeprsiapkan
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik yang dapat
menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan. Cakupan pendidikan
tinggi berupa program diploma, sarjana, magister, spesialis dan doctor yang
disekenggarakan oleh perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik,
sekolah tinggi, institute atau Universitas.
Post a Comment for " Pengertian Pengetahuan"