Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tanggung Jawab

Pengertian Tanggung Jawab


Manusia Indonesia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya sendiri, terhadap sesamanya, dan juga dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Pengertian tanggung jawab dalam demokrasi Pancasila adalah kesediaan dan kerelaan dalam menetapkan dan melaksanakan keputusan musyawarah serta akibat atas prilaku yang dilakukan demi kebajikan, kebenaran, keadilan terhadap diri sendiri, sesama atau masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (63 : 2003).

Menurut kamus besar bahasa Indonesia tanggung jawab merupakan suatu kesediaan dan kerelaan untuk menanggung akibat atas prilaku yang dilakukan. Kebebasan yang bertanggung jawab berarti bahwa kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain, serta mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan hukum negara dan adat istiadat.

Orang yang bertanggung jawab akan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Seorang siswa yang bertanggung jawab akan belajar dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan waktunya semaksimal mungkin untuk menuntut ilmu.

Sikap tanggung jawab sangat penting dalam kehidupan karena orang yang bertanggung jawab tidak akan melepaskan dan melalaikan tugas maupun kewajibannya selalu konsekuen dan konsisten dalam sikap serta perbuatannya.

Jadi berdasarkan penjelasan diatas tanggung jawab merupakan sikap dan prilaku untuk menanggung segala akibat yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang dalam organisasi.

2.  Ciri sikap tanggung jawab

Adapun ciri sikap tanggung jawab pelajar  ( Depertemen pendidikan Dasar dan Menengah, 2001:65) adalah sebagai berikut:
    1. Para siswa selalu memanfaatkan waktunya dengan seoptimal mungkin untuk belajar.
    2. Para siswa mengerjakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya.
    3. Para siswa menunaikan kewajibannya seperti melaksanakan tugas piket dan upacara bendera.
    4. Melaksanakan sepenuhnya hasil musyawarah OSIS tentang kegiatan siswa.

3.  Pengertian siswa

Siswa merupakan objek utama pelaksanaan pendidikan. Siswa dapat disimpulkan sebagai seseorang individu atau kelompok yang mempunyai sifat dan keinginan pribadi sebagai seorang yang ingin mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu

Menurut Aminuddin Rasyad (2000 : 105) siswa adalah seseorang atau sekelompok orang yang bertindak sebagai pelaku pencari, penerima dan penyimpan isi pelajaran yang dibutuhkannya untuk mencapai tujuan.

Berdasarkan pengrtian di atas yang dimaksud dengan siswa adalah seseorang yang mempunyai keinginan mengambangkan potensi yang ada pada dirinya melalui jenjang- jenjang pendidikan baik yang formal maupun non formal.

4.      Pengertian Kegiatan Ekstrakurikuler


Untuk sebagian manusia diciptakan menjadi seorang pemimpin baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. Untuk dapat memimpin dirinya dan orang lain kelak, perlu adanya pengetahuan tentang apa yang dimaksud kepemimpinan dan perlu diadakan pembelajaran atau semacam pelatihan dari dini agar dapat menjadi pemimpin yang baik.

Upaya mengembangkan potensi dan wawasan peserta didik sehingga mampu berkembang mencapai taraf maksimal tidak hanya diberikan melalui kegiatan kokurikuler. Hal ini juga dapat dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk meningkatkan minat dan bakat yang dimiliki oleh peserta didik serta untuk mengarahkan peserta didik kepada kegiatan yang positif.

Kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang diminati oleh sekelompok peserta didik. Misalnya latihan dasar kepemimpinan yang bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman tentang kepemimpinan yang diselenggarakan di sekolah diluar jam belajar, yang dapat dilakukan baik didalam maupun diluar sekolah.

Dewa Ketut Sukardi (1990:98) menyatakan bahwa “ Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan siswa / peserta didik diluar jam tatap muka, dilaksanakan di sekolah maupun di luar sekolah”.

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan. Kegiatan ini tidak termasuk dalam kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Hal ini sejalan dengan pendapat W.S Winkel (1991:529) yang mengemukakan bahwa :“kegiatan ekstrakurikuler yang mencakup aktivitas -  aktivitas yang tidak termasuk kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler”. Menurut Suharsimi Arikunto (1988:57) ,” Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, diluar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan”.

Definisi kegiatan ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (Dekdikbud, 1984: 6) adalah : ”Kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah ataupunn diluar sekolah agar lebih memperkaya dan memeperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum”.

Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan ekstrakulikuler adalah kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan diluar jam pelajaran yang dapat dilakukan di sekolah maupun diluar sekolah yang bertujuan agar peserta didik dapat lebih memperkaya dan memperluas wawasan,pengetahuan, mendorong pembinaan sikap dan nilai-nilai dalam rangka penetapan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum.


Penelitian ini meneliti tentang kegiatan ekstrakurikuler latihan dasar kepemimpinan yang dapat diartikan sebagai semangat keterlibatan siswa dalam kegiatan yang pelaksanaanya dilakukan diluar jam pelajaran yang dapat dilakukan di sekolah maupun diluar sekolah yang bertujuan agar membentuk sikap kepemimpinan yang akan dilakukan oleh peserta didik nantinya baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan tidak mengganggu kegiatan intrakurikuler. 

Post a Comment for "Pengertian Tanggung Jawab"