Pengertian Pelayanan Publik
Pengertian Pelayanan Publik
Pemerintah
tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani
masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama.
Penelitian ini dikaji dari
berbagai tugas – tugas pokok pemerintahan, tentunya penulis banyak mengarah
kekajian tentang tugas pokok pelayanan oleh aparat pemerintah itu sendiri,
dalam hal ini pelayanan publik.
Nurcholish (2005: 178) memberikan “pengertian publik sebagai sejumlah orang yang
mempunyai kebersamaa berfikir, perasaan, harapan, sikapdan tindakan yang benar
dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki”.
Ivancevich, Lorenzi, Skinner dan Crosby (dalam Ratminto dan
Atik, 2005:2) berpendapat bahwa “pelayanan adalah produk-produk yang
tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia dan
menggunakan peralatan”.
Menurut Albrecht dan Zemke (dalam Dwiyanto, 2005 :145) bahwa
“kualitas pelayanan publik merupakan
hasil interaksi dari berbagai aspek, yaitu sistem pelayanan, sumber daya
manusia pemberia pelayanan, strategi, dan pelanggan (customers)”.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
(Meneg PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, memberikan pengertian “pelayanan publik yaitu segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan
oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaiupaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Adapun
pelayanan publik menurut undang–undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009
Pasal 1 ayat (1) bahwa:
Pelayanan publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Saat
ini, aparat pemerintahan sebagai pihak memeberi pelayanan hendaknya mengetahui
dengan baik cara pelayanan umum. Berkenaan dengan itu dalam hubungannya dengan
mengapa pelayanan itu dilakukan, Moenir (2004: 16) mendefinisikan “pelayanan
sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang/kelompok orang dengan landasan
faktor materil melalui sistem prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha
memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan hatinya”. Untuk itu ada beberapa
faktor yang kemudian bisa mempengaruhi pelayanan itu sendiri yaitu: 1) Sumber
daya aparat, 2) Kesadaran masyarakat, 3) Faktor
sarana dan prasarana.
Seperti
pendapat yang telah diuraikan oleh David Obsborn dan Ted Gaebler (2004:17)
dalam Budiarto dkk, melalui konsep reinventing government menjelaskan
bahwa “pemerintah dalam menghasilkan pelayanan/jasa publik hendaknya
memperhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat (costumer driven government) agar pelayana/jasa tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat secara memuaskan.keputusan masyarakat pelanggan untuk
mengkonsumsi atau tidak mengkonsumsi pelayanan/jasa dipengaruhi oleh beberapa
faktor, termasuk diantaranya persepsi/tanggapan mereka terhadap kualitas
pelayanan”.
Adapun yang dikemukakan oleh Moenir bahwa “pelayanan
publik adalah kegiatan yang dikemukakan oleh pihak yang ditujukan untuk memenuhi
kepentingan orang banyak”. Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan
suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi
tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka,
mencapai tujuan tertentu. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena
senantiasa berhubungan dengan khalayak masyarakat ramai yang memiliki
keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karena itu institusi pelayanan
publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non-pemerintah.
Dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa
pelayanan baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada
prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan lingkungan
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Post a Comment for " Pengertian Pelayanan Publik"