Penyelenggaraan Pelayanan Publik
a.
Unsur-Unsur Pelayanan
Publik
Proses
kegiatan pelayanan publik memiliki beberapa
faktor atau unsur yang mendukung jalannya kegiatan. Menurut A.S. Moenir (2004: 8), unsur-unsur
tersebut antara lain:
a. Sistem,
Prosedur dan Metode
Yaitu di dalam pelayanan publik perlu adanya sistem
informasi , prosedur dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan
pelayanan.
b. Personil
Hal ini ditekankan pada perilaku aparatur
pemerintah, dalam pelayanan publik aparatur pemerintah selaku personil pelayanan
harus profesional, disiplin dan terbuka terhadap kritik dari pelanggan atau
masyarakat.
c. Sarana
dan prasarana
Dalam pelayanan publik diperlukan peralatan dan
ruang kerja serta fasilitas pelayanan publik. Misalnya ruang tunggu, tempat
parkir yang memadai.
d. Masyarakat
sebagai pelanggan
Dalam pelayanan publik masyarakat sebagai pelanggan
sangatlah heterogen baik tingkat pendidikan maupun perilakunya.
b.
Asas, Prinsip dan
Standar Pelayanan Publik
Secara teoritis, tujuan
pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai
kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan publik yang profesional, kemudian
Lijan Poltak Sinambela (2008:
6)
mengemukakan asas-asas dalam pelayanan publik antara lain:
a. Transparansi
Pelayanan
yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas
Dapat
dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kondisional
Sesuai
dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d. Partisipatif
Mendorong
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e. Keamanan
Hak
Tidak
diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender
dan status ekonomi.
f. Keseimbangan
Hak dan kewajiban
Pemberi
dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing- masing
pihak.
Pada
proses kegiatan pelayanan diatur juga mengenai prinsip pelayanan sebagai
pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan. Adapun prinsip pelayanan publik
menurut keputusan MENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003 antara lain adalah :
a. Kesederhanaan
Prosedur
pelayanan publik tidak berbelit- belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan
Persyaratan
teknis dan administratif pelayanan publik; unit kerja atau pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan atau persoalan dan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik; rincian
biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
c. Kepastian
waktu
Pelaksanaan
pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d. Akurasi
Produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
e. Keamanan
Proses
dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f. Tanggung
jawab
Pimpinan
penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau persoalan dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
g. Kelengkapan
sarana dan prasarana
Tersedianya
sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
h. Kemudahan
akses
Tempat
dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
i.
Kedisiplinan, kesopan dan keramahan
Pemberi
pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan
pelayanan dengan ikhlas.
j.
Kenyamanan
Lingkungan
pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih,
rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas
pendukung pelayanan seperti parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain- lain.
Penyelenggaraan pelayanan
publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan
adanya kepastian bagi penerima pelayanan. “Standar pelayanan merupakan ukuran
yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib diataati oleh
pemberi dan atau penerima pelayanan”. Seperti yang tertuang dalam Kep. MENPAN
No. 63 Th 2003 VB, meliputi :
1) Prosedur
pelayanan
Prosedur
pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengadaan.
2) Waktu
penyelesaian
Waktu penyelesaian ditetapkan sejak saat pengajuan
permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3) Biaya
pelayanan
Biaya
atau tarif pelayanan termasuk rinciannya yang dititipkan dalam proses pemberian
pelayanan.
4) Produk
Pelayanan
Hasil
pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5) Sarana
dan prasarana
Penyediaan
sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik.
6) Kompetensi
petugas pemberi pelayanan
Kompetensi
petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Azas, prinsip, dan standar
pelayanan tersebut diatas merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik
oleh instansi pemerintah dan juga berfungsi sebagai indikator dalam penilaian
serta evaluasi kinerja bagi penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya
standar dalam kegiatan pelayanan publik ini diharapkan masyarakat bisa
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan prosesnya memuaskan dan
tidak menyulitkan masyarakat.
c.
Jenis- Jenis Pelayanan
Publik
Timbulnya pelayanan umum
atau publik dikarenakan adanya kepentingan, dan kepentingan tersebut bermacam-
macam bentuknya sehingga pelayanan publik yang dilakukan juga ada beberapa
macam. Berdasarkan keputusan MENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003 kegiatan pelayanan
umum atau publik antara lain :
a. Pelayanan
administratif
Yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh
publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan
atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini
antara lain Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda
Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat
kepemilikan atau penguasaan Tanah dan sebagainya.
b. Pelayanan
barang
Yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan
oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih
dan sebagainya.
c. Pelayanan
jasa
Yaitu
pelayanan yang menghasikan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik,
misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos
dan sebagainya.
d.
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Kegiatan pelayanan publik
diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Instansi pemerintah merupakan sebutan
kolektif meliputi satuan kerja atau satuan orang kementrian, departemen,
lembaga, pemerintahan non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi dan
tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah
termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai penerima pelayanan publik adalah
orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum. Kegiatan pelayanan
publik atau disebut juga dengan pelayanan umum, yang biasanya menempel di tubuh
lembaga pemerintahan dinilai kurang dapat memenuhi tugasnya sesuai dengan
harapan masyarakat, sebagai konsumen mereka. Untuk menciptakan kegiatan
pelayanan publik yang berkualitas, maka Menteri Pendayagunaan Negara
menerbitkan keputusan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 mengenai pola penyelenggaraan pelayanan
publik, yang antara lain:
a. Fungsional
Pola pelayanan
publik diberikan oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangannya.
b. Terpusat
Pola pelayanan
publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan
pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang
bersangkutan.
c. Terpadu
1) Terpadu
Satu Atap
Pola pelayanan terpadu satu atap
diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang
tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melelui beberapa pintu.
Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu
atapkan.
2) Terpadu
Satu Pintu
Pola pelayanan terpadu satu pintu
diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang
memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
3) Gugus
Tugas
Petugas pelayanan secara perorangan
atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan
lokasi pemberian pelayanan tertentu.
Post a Comment for " Penyelenggaraan Pelayanan Publik"